Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH LIONARDO JACOB LAMPAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2060/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa LIONARDO JACOB LAMPAH Alias LEON, pada kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE dengan cara:------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 25 Januari 2023 Terdakwa melakukan perjanjian kerja dengan PT Swakarya Insan Mandiri berdasarkan surat perjanjian nomor 012023/KTRK/II/2023 tanggal 25 Januari 2023 bertempat di manado oleh dan antara PT SWAKARYA INSAN MANDIRI yang diwakili oleh Henny jabatan General Manager dengan alamat kantor Gedung 18 Office Park lantai 17 unit 17 F2. Jl TB Simatupang No18 Kel. Kebagusan Kec. Pasar minggu Jakarta Selatan bertindak sebagai mewakilili PT SWAKARYA INSAN MANDIRI selanjutnya di sebut perseroan dan Terdakwa sendiri di sebut sebagai Karyawan terhitung sejak tanggal 25 januari s/d 31 Desember 2023, selanjutnya pada bulan Maret 2023 Terdakwa LIONARDO JACOB LAMPAH yang adalah karyawan PT SWAKARYA INSAN MANDIRI dipekerjakan sebagai pekerja alihdaya (outsourcing) di PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai tenaga penagihan sejak bulan Maret 2023 sebagai REMOFF yang bertugas menagih tunggakan nasabah yang menunggak satu atau dua bulan.
  • Selanjutnya pada bulan Oktober 2023  Terdakwa  bermaksud untuk bertemu dengan Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI yang adalah Ayah tiri dari nasabah Lk. JENDRY ONTOLAY yang merupakan nasabah (Debitur) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE yang melakukan pembiayaan atas 1 (satu) unit mobil Grandmax warna abu-abu, namun Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI bersama Istri HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI yakni Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET yang melakukan pengangsuran atas mobil tersebut selama 48 (empat puluh delapan) bulan Dimana nominal angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp. 4.292.000 (Empat Juta Dua ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) melalui Terdakwa. Terdakwa lalu menyuruh Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI mengantar uang angsuran sebesar Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di rumah makan samping apotik Tumpaan, namun sejak bulan September 2023 Terdakwa sudah tidak pernah memberikan kwitansi pembayaran angsuran kendaraan dengan alasan sudah habis kertas atau sedang buru-buru. Selanjutnya pada bulan November 2023 Terdakwa datang ke rumah Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET di  Desa Pinaling Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan untuk menagih angsuran mobil Grandmax dimana Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan menitipkan uang Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY dimana Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY mengaku bahwa uang tersebut sudah diambil oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2023 Saksi MUSDIYAM menyetorkan uang angsuran ke-23 (dua puluh tiga) sebesar Rp. 4.415.000,- (Emat Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di rumah Saksi MUSDIYAM di Desa Tumpaan Baru Jaga II Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan angsuran ke 24 (dua puluh empat) sebesar      Rp. 4.415.000,- (Emat Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) pada bulan Januari 2024 bertempat di rumah Saksi MUSDIYAM lalu selanjutnya pada bulan Januari 2024 Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY datang ke rumah Saksi MUSDIYAM  untuk menagih angsuran ke 23 dan ke 24 namun Saksi MUSDIYAM mengatakan kepada Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY bahwa angsuran tersebut telah dibayar dengan menunjukan kwitansi pembayaran angsuran ke 23 dan 24 atas mobil Honda Brio DB 1217 EN.
  • Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menerima uang angsuran dari Lk. RONY WOROTIYJAN yang ditrasnfer oleh anaknya yakni Lk. HENDRI WOROTITJAN sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang pengambilannya dilakukan bulan Desember 2023 via transfer
  • Setelah kejadian itu, Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY yang adalah collector yang melakukan penagihan pada nasabah yang menunggak tiga bulan, pada saat  melakukan penagihan pada nasabah yang menunggak tersebut, ada beberapa nasabah yang memberitahu bahwa angsuran sudah diserahkan kepada kolektor tunggakan satu dan dua bulan yakni Terdakwa dengan menunjukkan bukti setoran sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY melakukan pengecekan di kantor namun angsuran nasabah tersebut tidak dimasukan ke kantor sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY menelusuri seluruh nasabah yang menunggak tiga bulan dan ada beberapa nasabah yang sudah menyetorkan ke Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak disetorkan ke kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY melaporkan hal tersebut kepada Saksi DEDE ANDIANA, S.H. Alias DEDE selaku atasan dari Terdakwa sehingga pada bulan Januari 2024 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaannya karena ketahuan melakukan penggelapan dana angsuran nasabah PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa yang melakukan penggelapan dana angsuran dari nasabah PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE karena gaji yang diterima Terdakwa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa sehingga Terdakwa melakukan penggelapan dana angsuran nasabah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 20.922.000, (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang angsuran dari Saksi MUSDIAM sebesar Rp. 8.830.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  • Uang angsuran Lk. RONY WOROTIYJAN yang ditrasnfer oleh anaknya yakni Lk. HENDRI WOROTITJAN sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang pengambilannya dilakukan bulan Desember 2023 via transfer.
  • Uang angsuran Lk. JENDRI ONTOLAY sebesar Rp. 8.792.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa LIONARDO JACOB LAMPAH Alias LEON, pada kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Oktober 2023  Terdakwa  bermaksud untuk bertemu dengan Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI yang adalah Ayah tiri dari nasabah Lk. JENDRY ONTOLAY yang merupakan nasabah (Debitur) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE yang melakukan pembiayaan atas 1 (satu) unit mobil Grandmax warna abu-abu, namun Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI bersama Istri HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI yakni Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET yang melakukan pengangsuran atas mobil tersebut selama 48 (empat puluh delapan) bulan Dimana nominal angsuran yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp. 4.292.000 (Empat Juta Dua ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) melalui Terdakwa. Terdakwa lalu menyuruh Saksi HERRY STENLY PUSUNG Alias HERI mengantar uang angsuran sebesar Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di rumah makan samping apotik Tumpaan, namun sejak bulan September 2023 Terdakwa sudah tidak pernah memberikan kwitansi pembayaran angsuran kendaraan dengan alasan sudah habis kertas atau sedang buru-buru. Selanjutnya pada bulan November 2023 Terdakwa datang ke rumah Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET di  Desa Pinaling Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan untuk menagih angsuran mobil Grandmax dimana Saksi ELISABETH DAYOH Alias BET menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Terdakwa dan menitipkan uang Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY dimana Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY mengaku bahwa uang tersebut sudah diambil oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2023 Saksi MUSDIYAM menyetorkan uang angsuran ke-23 (dua puluh tiga) sebesar Rp. 4.415.000,- (Emat Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di rumah Saksi MUSDIYAM di Desa Tumpaan Baru Jaga II Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan angsuran ke 24 (dua puluh empat) sebesar     Rp. 4.415.000,- (Emat Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) pada bulan Januari 2024 bertempat di rumah Saksi MUSDIYAM lalu selanjutnya pada bulan Januari 2024 Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY datang ke rumah Saksi MUSDIYAM  untuk menagih angsuran ke 23 dan ke 24 namun Saksi MUSDIYAM mengatakan kepada Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY bahwa angsuran tersebut telah dibayar dengan menunjukan kwitansi pembayaran angsuran ke 23 dan 24 atas mobil Honda Brio DB 1217 EN.
  • Pada bulan Desember 2023, Terdakwa menerima uang angsuran dari Lk. RONY WOROTIYJAN yang ditrasnfer oleh anaknya yakni Lk. HENDRI WOROTITJAN sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang pengambilannya dilakukan bulan Desember 2023 via transfer
  • Setelah kejadian itu, Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY yang adalah collector yang melakukan penagihan pada nasabah yang menunggak tiga bulan, pada saat  melakukan penagihan pada nasabah yang menunggak tersebut, ada beberapa nasabah yang memberitahu bahwa angsuran sudah diserahkan kepada kolektor tunggakan satu dan dua bulan yakni Terdakwa dengan menunjukkan bukti setoran sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY melakukan pengecekan di kantor namun angsuran nasabah tersebut tidak dimasukan ke kantor sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY menelusuri seluruh nasabah yang menunggak tiga bulan dan ada beberapa nasabah yang sudah menyetorkan ke Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak disetorkan ke kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sehingga Saksi RULLY HARTO TUTU, S.Pd Alias RULY melaporkan hal tersebut kepada Saksi DEDE ANDIANA, S.H. Alias DEDE selaku atasan dari Terdakwa sehingga pada bulan Januari 2024 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaannya karena ketahuan melakukan penggelapan dana angsuran nasabah PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa yang melakukan penggelapan dana angsuran dari nasabah PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE karena gaji yang diterima Terdakwa tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa sehingga Terdakwa melakukan penggelapan dana angsuran nasabah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 20.922.000, (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang angsuran dari Saksi MUSDIAM sebesar Rp. 8.830.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  • Uang angsuran Lk. RONY WOROTIYJAN yang ditrasnfer oleh anaknya yakni Lk. HENDRI WOROTITJAN sebesar Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang pengambilannya dilakukan bulan Desember 2023 via transfer.
  • Uang angsuran Lk. JENDRI ONTOLAY sebesar Rp. 8.792.000,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya