Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H JOSUA KAROUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-901/P.1.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA KAROUW[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

----------   Bahwa ia Terdakwa JOSUA KAROUW pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.39 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Tompaso Baru Dua Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Alfamart Tompaso Baru Dua atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : 

 

-       Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Boby A. A. Mongkaren, Saksi Leomarshal N. Tumalun dan Saksi Stevano Lengkong Werat (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Minahasa Selatan) memperoleh infromasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa di wilayah Modoinding Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu - shabu. 

 

-       Menindaklanjuti informasi dimaksud, para saksi langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju ke Kecamatan Modoinding dan sesampainya di tempat yang dituju sekitar pukul 10.00 Wita, para saksi menerima informasi bahwa orang yang bernama Rivaldo Aldrian Manimpurung (Dilakukan penuntutan terpisah / Splitsing) akan melakukan transaksi Narkoba di Komplek Toko Alfamidi Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, kemudian para Saksi bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut, para Saksi mendapati Rivaldo Aldrian Manimpurung akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya para Saksi pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Rivaldo Aldrian Manimpurung yang berada di Komplek Toko Alfamidi Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding, dimana dari penangkapan tersebut para Saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam pembungkus Rokok Sampoerna kosong dan dimasukkan di kantong celana sebelah kiri bagian depan, kemudian para Saksi melakukan interogasi perihal dari siapa, kapan dan dimana barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya, dimana kemudian dirinya menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari Norman Sumaraw (DPO) melalui perantaraan Terdakwa Josua Karouw pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 jam 20.00 Wita di Desa Pinaesaan Kec. Tompaso Baru seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

- 2 -

 

 

-       Setelah memperoleh informasi tersebut, kemudian para Saksi menghubungi Norman Sumaraw melalui Rivaldo Aldrian Manimpurung dengan menggunakan handphone milik Rivaldo Aldrian Manimpurung untuk melakukan pembelian terselubung, dan setelah terjadi kesepakatan mengenai jumlah, harga dan tempat untuk melakukan transaksi, kemudian para Saksi bersama Rivaldo Aldrian Manimpurung langsung bergerak menuju ke Komplek Toko Alfamart yang terletak di Desa Tompaso Baru Dua Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan, dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 11.39 Wita, datang seorang laki - laki yang tak lain adalah Terdakwa Josua Karouw menemui Rivaldo Aldrian Manimpurung untuk menyerahkan paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan para Saksi melalui Rivaldo Aldrian Manimpurung, dimana kemudian para Saksi pun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa Josua Karouw, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta tempat sekitaran yang dicurigai, dimana dari penggeledahan tersebut para saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu, yang mana 1 (satu) paket di simpan di dalam pembungkus rokok Troy kosong, sedangkan 2 (dua) paket lagi disimpan Terdakwa di belakang handphone miliknya yang dibungkus dengan menggunakan Casing Handphone, kemudian para Saksi menanyakan dimana keberadaan Norman Sumaraw, dan Terdakwa Josua Karouw mengatakan bahwa Norman Sumaraw tidak berada di Kec. Tompaso Baru melainkan berada di Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara  dimana Norman Sumaraw yang menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk membawa paket shabu sesuai pesanan dari Rivaldo Aldrian Manimpurung, lalu Terdakwa yang mengambil paket shabu tersebut ditempat yang sebelumnya sudah disimpan oleh Norman Sumaraw untuk keperluan apabila ada yang memesan pesanan paket shabu, hingga akhirnya Rivaldo Aldrian Manimpurung, Terdakwa Josua Karouw berikut barang bukti yang berhasil disita dan diamankan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

 

-       Kemudian saat diperiksa, Terdakwa Josua Karouw mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik Norman Sumaraw, yang pertama pada sekitar bulan September tahun 2025 dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 28 Januari tahun 2026, dimana awalnya Rivaldo Aldrian Manimpurung menelepon Norman Sumaraw untuk membeli paket shabu, setelah itu Norman Sumaraw menyuruh Terdakwa lewat telepon untuk mengambil paket shabu yang sudah di simpan sebelumnya oleh Norman Sumaraw di dalam kandang ayam miliknya lalu menyuruh Terdakwa untuk mengatur paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket ukuran sedang untuk diberikan kepada Rivaldo Aldrian Manimpurung, dan setelah paket sabu tersebut diberikan lalu Rivaldo Aldrian Manimpurung membayar sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut kemudian Terdakwa kirim atau transfer kepada Norman Sumaraw sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh riu rupiah) merupakan keuntungan Terdakwa dalam membantu menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu milik Norman Sumaraw, sedangkan yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa di telpon oleh Rivaldo Aldrian Manimpurung yang menanyakan apakah Terdakwa memiliki paket sabu karena dirinya akan membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah Terdakwa mengiyakannya lalu disepakati untuk bertransaksi dan bertemu di toko Alfamart Desa Tompaso Baru Dua, namun sesampainya Terdakwa di toko Alfamart tersebut, Terdakwa langsung diitangkap dan diamankan oleh para Saksi yang mengaku dari pihak Kepolisian, hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu pada diri Terdakwa. 

 

-       Bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) Narkotika Golongan I Jenis Sabu - sabu yang telah dikemas dalam plastik berwarna bening adalah dengan berat netto 0,2136 (nol koma dua satu tiga enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Penghitungan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 055 / NNF / 2026 tanggal 2 Februari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego Fransesco Wowor masing - masing selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0262 gram, dengan nomor barang bukti 046/2026/NF yang disita dari Terdakwa Josua Karouw adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-       Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

- 3 -

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

---------    Bahwa ia Terdakwa JOSUA KAROUW pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.39 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Desa Tompaso Baru Dua Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Alfamart Tompaso Baru Dua atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

 

-       Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Boby A. A. Mongkaren, Saksi Leomarshal N. Tumalun dan Saksi Stevano Lengkong Werat (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Minahasa Selatan) memperoleh infromasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa di wilayah Modoinding Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu - shabu. 

 

-       Menindaklanjuti informasi dimaksud, para saksi langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju ke Kecamatan Modoinding dan sesampainya di tempat yang dituju sekitar pukul 10.00 Wita, para saksi menerima informasi bahwa orang yang bernama Rivaldo Aldrian Manimpurung (Dilakukan penuntutan terpisah / Splitsing) akan melakukan transaksi Narkoba di Komplek Toko Alfamidi Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan, kemudian para Saksi bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut, para Saksi mendapati Rivaldo Aldrian Manimpurung akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya para Saksi pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Rivaldo Aldrian Manimpurung yang berada di Komplek Toko Alfamidi Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding, dimana dari penangkapan tersebut para Saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam pembungkus Rokok Sampoerna kosong dan dimasukkan di kantong celana sebelah kiri bagian depan, kemudian para Saksi melakukan interogasi perihal dari siapa, kapan dan dimana barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya, dimana kemudian dirinya menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari Norman Sumaraw (DPO) melalui perantaraan Terdakwa Josua Karouw pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 jam 20.00 Wita di Desa Pinaesaan Kec. Tompaso Baru seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  

 

-       Setelah memperoleh informasi tersebut, kemudian para Saksi menghubungi Norman Sumaraw melalui Rivaldo Aldrian Manimpurung dengan menggunakan handphone milik Rivaldo Aldrian Manimpurung untuk melakukan pembelian terselubung, dan setelah terjadi kesepakatan mengenai jumlah, harga dan tempat untuk melakukan transaksi, kemudian para Saksi bersama Rivaldo Aldrian Manimpurung langsung bergerak menuju ke Komplek Toko Alfamart yang terletak di Desa Tompaso Baru Dua Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan, dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 11.39 Wita, datang seorang laki - laki yang tak lain adalah Terdakwa Josua Karouw menemui Rivaldo Aldrian Manimpurung untuk menyerahkan paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan para Saksi melalui Rivaldo Aldrian Manimpurung, dimana kemudian para Saksi pun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa Josua Karouw, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta tempat sekitaran yang dicurigai, dimana dari penggeledahan tersebut para saksi berhasil menemukan dan menyita barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu, yang mana 1 (satu) paket di simpan di dalam pembungkus rokok Troy kosong, sedangkan 2 (dua) paket lagi disimpan Terdakwa di belakang handphone miliknya yang dibungkus dengan menggunakan Casing Handphone, kemudian para Saksi menanyakan dimana keberadaan Norman Sumaraw, dan Terdakwa Josua Karouw mengatakan bahwa Norman Sumaraw tidak berada di Kec. Tompaso Baru melainkan berada di Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara  dimana Norman Sumaraw yang menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk membawa paket shabu sesuai pesanan dari Rivaldo Aldrian Manimpurung, lalu Terdakwa yang mengambil paket shabu tersebut ditempat yang sebelumnya sudah disimpan oleh Norman Sumaraw untuk keperluan apabila ada yang memesan pesanan paket shabu, hingga akhirnya Rivaldo Aldrian Manimpurung, Terdakwa Josua Karouw berikut barang bukti yang berhasil disita dan diamankan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

 

 

 

- 4 -

 

 

-       Kemudian saat diperiksa, Terdakwa Josua Karouw mengakui bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan telah ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu pada dirinya, dimana 1 (satu) paket Terdakwa simpan dalam pembungkus rokok Troy kosong, sedangkan 2 (dua) paket lagi Terdakwa simpan di belakang handphone yang dibungkus dengan menggunakan Casing Handphone, dan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut berada dalam pengasaan Terdakwa.

 

-       Bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) Narkotika Golongan I Jenis Sabu - sabu yang telah dikemas dalam plastik berwarna bening adalah dengan berat netto 0,2136 (nol koma dua satu tiga enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Penghitungan Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2026, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 055 / NNF / 2026 tanggal 2 Februari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego Fransesco Wowor masing - masing selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0262 gram, dengan nomor barang bukti 046/2026/NF yang disita dari Terdakwa Josua Karouw adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-       Bahwa Terdakwa Josua Karouw dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dimaksud tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. 

 

----------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya