| Dakwaan |
-- Bahwa ZAKARIA ALING Alias JAKA, pada hari Sabtu tanggal 28 bulan Februari pada tahun 2026 sekira Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa Awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WITA Saksi Korban OKLANCE MEIKLAN MARDESA datang ke acara pernikahan yang dilaksanakan di Desa Wawontulap, Jaga V, Kecamatan Tatapan, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah keluarga BAEMAMENTENG-TOWOLIU dan dihadiri oleh Saksi ROSALINDA TIWOW, Saksi RICARDO LABORI, Saksi OKTAVIAN BAENGMAMENTANG dan Saksi THEOVANI VALENTINO TUCUNAN. Setibanya di tempat acara tersebut Saksi Korban masuk ke tenda untuk bergabung Bersama teman-temannya sambil meminum minuman alkohol sambil mengikuti jalannya acara karaoke di tempat tersebut. Pada pukul 22.00 WITA setelah acara karaoke berakhir, Saksi Korban kembali duduk di kursi plastik yang berada dalam bangsal, tiba-tiba Terdakwa ZAKARIA ALING Alias JAKA mendatangi Saksi Korban dan langsung duduk di sebuah kursi plastik hingga Terdakwa dan duduk saling berhadapan. Kemudian Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol menanyakan kepada Saksi Korban apakah warga Desa Pungkol diperbolehkan duduk di kursi tersebut namun Saksi korban tidak langsung menjawab pertanyaan Terdakwa sampai Terdakwa menanyakan hal yang sama sebanyak 4 (empat kali) dengan suara yang semakin lama semakin keras sambil menyondongkan wajahnya ke arah wajah Saksi Korban. Karena suara Terdakwa semakin lama semakin keras kemudian Saksi Korban yang dalam posisi duduk menampar Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali sambil mengatakan “dudu jo ngana, jang biking kacau orang pe acara” yang artinya “duduk saja kamu, jangan buat keributan di acara orang). Setelah menampar wajah Terdakwa kemudian Terdakwa membalas tamparan tersebut kepada Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri, namun Saksi Korban tidak membalas lagi karena menyadari Saksi Korban sudah memukul Terdakwa duluan sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai meronta-ronta dan mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat gerakan tubuh seolah-olah menantang Saksi Korban untuk berkelahi. Kemudian Terdakwa sempat diamankan oleh Saksi VALEN TUCUNAN untuk dan dibawa keluar tenda. Setelah kondisi tenda sudah mulai tenang kemudian Saksi Korban keluar dari bangsal menuju Jalan Raya Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Melihat keberadaan Saksi VALEN TUCUNAN di luar bangsal kemudian Saksi Korban menyuruh Saksi VALEN TUCUNAN untuk membawa pulang. Pada saat Saksi Korban dan Saksi VALEN TUCUNAN saling berbicara tiba-tiba Terdakwa berjalan menghampiri Saksi Korban dari arah sebelah kiri, pada saat Saksi Korban memalingkan wajahnya ke arah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban di bagian wajah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan salah satu tangannya yang sudah tidak dapat diperhatikan Saksi korban lagi dengan tangan kiri atau tangan kanan. Setelah memukul Saksi Korban, Saksi Korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri selama kurang lebih 3 (tiga) menit).
- Bahwa hasil Visum Et Repertum RSU GMIM KALOORAN Nomor: 0961/VER/03/III/2026 Tanggal 11 Maret 2026 atas nama OKLANCE MEIKLAN MARDESA yang diperiksa oleh dr. FRINCIA PUTRILIA MAKI dengan Hasil Pemeriksaan :
Deskripsi Luka:
Luka Lebam di mata kiri koma tampak kebiruan koma terdapat luka lecet panjang dua centimeetr di kelopak mata kiri koma tampak kemerahan di bagian mata (konjungtiva) koma tanda peredaran darah aktif tidak ada koma visus masih normal.
Kesimpulan :
Luka tumpul.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------
|