Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2026/PN Amr 1.OLVRI RUMONDOR
2.MEITI WATUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 02 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OLVRI RUMONDOR
2MEITI WATUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HOLVRI RUMONDOR
2AGIANTO S.C DAWOWO, S.HMEITI WATUNG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi izin kepada anak para Pemohon yang bernama OLIVIO RUMONDOR untuk menikah dengan seorang Perempuan yang bernama TRISNI BAWIMBANG;

3. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk Melakukan Pencatatan Perkawinan atas anak para Pemohon;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak