| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan agar berkenan memutuskan :
1. Mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES MOTOLING/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 14 Juli 2026 dan Nomor : LP/B/42/VII/2026/SPKT/SEK-MTG/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Juli 2026, yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah;
3. Menyatakan bahwa penyelidikan adalah tidak sah;
4. Menyatakan bahwa penyidikan adalah tidak sah;
5. Menyatakan bahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah;
6. Menyatakan bahwa penahanan Tersangka adalah tidak sah;
7. Menyatakan perkara ini dapat dihentikan demi hukum melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) karena bukan merupakan suatu tindak Pidana serta tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Pemohon sebagai Tersangka;
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) segera putusan dalam perkara ini dibacakan;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |