Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.AMG YOSEPHUS A. SEPDIANDOKO, SH ERIL PEKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.AMG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS A. SEPDIANDOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIL PEKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ERIL PEKAN pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan sekaligus sebagai rumah yang ditempati oleh saksi YANDY JOHAN ASSA (sebagai terdakwa dalamberkas penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Poopo Jaga V Kec. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan SENGAJA MELAKUKAN perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa adalah Hukum Tua Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan, dan terdakwa tidak termasuk dalam penyelenggara pemilihan umum tahun 2014.

- Bahwa sehubungan dengan pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, saksi YANDY JOHAN ASSA selaku Ketua PPS Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WITA telah menerima kotak suara dari TPS III Desa Poopo, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 03.00 WITA terdakwa telah menerima kotak suara dari TPS I dan II.

- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan istrinya yang bernama NOVA MONGKUW, mendatangi saksi YANDY JOHAN ASSA, yang mana terdakwa berniat akan meminjam kunci kotak suara kepada saksi itu untuk mengubah suara caleg tertentu, lalu terdakwa berkata kepada saksi MARNI MONGKUW (istri saksi YANDY JOHAN ASSA) ?TORANG MO ATUR TU SURAT SUARA, TORANG MO TAMBA.? Kemudian saksi MARNI MONGKUW menyampaikan perkataan terdakwa tersebut kepada saksi YANDY JOHAN ASSA, lalu terdakwa menemui saksi YANDY JOHAN ASSA dan berkata, ?NANTI KITA BEKING SURAT PERNYATAAN YANG MANA KETUA PPS TIDAK TAHU MENAHU DENGAN APAPUN TENTANG PEMILIHAN UMUM DI DESA POOPO, SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI HUKUM TUA, PPS POOPO TIDAK TAHU MENAHU DENGAN HAL INI.?

- Selanjutnya, terdakwa menerima kunci kotak suara dari saksi YANDY JOHAN ASSA, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tempat menyimpan kotak suara tersebut dan mengubah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Golkar Dapil II nomor urut 6 atas nama saksi RIDLE MERENTEK yang tercantum dalam formulir C1 Plano TPS I, II dan III dengan cara terdakwa ERIL PEKAN menambahkan suara untuk caleg tersebut menggunakan spidol sehingga perolehan suara Caleg an. RIDLE MERENTEK tersebut mengalami perubahan sebagai berikut :

TPS

PEROLEHAN SUARA CALEG RIDLE MERENTEK BERDASARKAN C1

PERUBAHAN ISI C1 PLANO OLEH TERDAKWA ERIL PEKAN

PENAMBAHAN SUARA YANG DIDAPAT CALEG TERSEBUT SETELAH PERUBAHAN ISI C1 PLANO

I

136

190

54

II

208

229

21

III

169

221

52

JUMLAH

513

640

127

- Selanjutnya terdakwa juga mengubah perolehan suara calon anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat Dapil Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara atas nama saksi BILLY LOMBOK, SH., yang tercantum dalam formulir C1 Plano TPS I, II, III dengan cara terdakwa ERIL PEKAN menuliskan tambahan suara untuk caleg tersebut menggunakan spidol sehingga perolehan suara Caleg. An. BILLY LOMBOK, SH tersebut mengalami perubahan sebagai berikut :

-

TPS

PEROLEHAN SUARA CALEG BILLY LOMBOK, SH BERDASARKAN C1

PERUBAHAN ISI C1 PLANO OLEH TERDAKWA ERIL PEKAN

PENAMBAHAN SUARA YANG DIDAPAT CALEG TERSEBUT SETELAH PERUBAHAN ISI C1 PLANO

I

6

60

54

II

2

22

20

III

21

51

30

JUMLAH

29

133

104

Setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas, kemudian terdakwa mengunci kembali kotak suara dari terdakwa menyerahkan kembali kunci kotak suara itu kepada saksi YANDY JOHAN ASSA.

- Bahwa kemudian saksi ALFRED T. FRANNY SENGKEY, SE selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan suara dalam pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Desa Poopo, kemudian saksi membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang suara di TPS I, II dan III Desa Poopo tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar jam 11. 00 WITA bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Ranoyapo dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali surat suara untuk TPS I, II, dan III Desa Poopo yang dihadiri dan disaksikan oleh antara lain : saksi Dr. FANLEY N. PANGEMANAN, S.Sos.,M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, saksi G.S.J. Saroinsong selaku Panitia Pengawas Kecamatan Ranoyapo, pihak PPK Kecamatan Ranoyapo, dan saksi-saksi parpol, dengan hasil terdapat perbedaan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Golkar Dapil II nomor urut 6 atas nama saksi RIDLE MERENTEK sebagaimana yang tercantum dalam formulir C1 (jumlah suara caleg tersebut 513 (lima ratus tiga belas) suara) sedangkan jumlah suara caleg tersebut dalam formulir C1 Plano adalah 640 (enam ratus empat puluh) suara. Kemudian terjadi kesepakatan di antara semua pihak yang hadir dalam acara tersebut, bahwa kotak suara untuk anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari TPS I, II dan III juga akan dibuka dan surat suaranya akan dihitung kembali, namun mengingat alasan keamanan, hal tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan hasil terdapat terdapat perbedaan perolehan suara calon anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat Dapil Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara atas nama saksi BILLY LOMBOK, SH sebagaimana yang tercantum dalam formulir C1 (jumlah suara caleg tersebut 29 (dua puluh sembilan) suara) sedangkan jumlah suara caleg tersebut dalam formulir C1 Plano adalah 640 (seratus empat) suara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 308 UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Tercantum dalam Catatan Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM-01/AMG/05/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Pihak Dipublikasikan Ya