Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH VARRY SEMBUNG Alias ENTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2676/P.1.16/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa VARRY SEMBUNG Alias ENTONG pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jaga I Desa Motoling Mawale Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di depan kantor Desa Motoling Mawale atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap korban JHONLI SIWU. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 21.30 wita Terdakwa  hendak pergi menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di desa Motoling Mawale Jaga I kecamatan motoling kabupaten Minahasa Selatan. Dalam perjalanan Terdakwa  melihat di halaman rumah Kel. LUMENDEK – ONIBALA di Desa Motoling Mawale ada banyak orang yang sedang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga Terdakwa  mampir untuk bergabung. Setelah Terdakwa  bergabung Terdakwa  duduk berdampingan dengan korban. Setelah duduk, Terdakwa  dan korban bercakap–cakap sambil meminum minuman beralkohol. Sekitar setengah jam kemudian atau sekitar jam 22.00 wita tiba–tiba Terdakwa  memukul korban dengan menggunakan tangan kearah wajah korban, kemudian Terdakwa  dan korban terlibat perkelahian dan dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut. Karena situasi mulai memanas Lk. MOSES TOMBUKU mengajak korban menghindar kearah rumah korban. Tidak lama setelah itu, Terdakwa langsung berdiri dan keluar mengarah ke jalan desa sambil tangan kanannya memegang kantong jaket mengikuti korban dari belakang. Setelah Terdakwa berada dijalan desa Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam yang Terdakwa  simpan di kantong jaket Terdakwa, dan pada saat itu Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN yang melihat Terdakwa sudah memegang senjata tajam langsung berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN dan Terdakwa. Namun karena tangan Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN sudah kena dengan senjata tajam sehingga Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN langsung melepaskannya dan menjauh mundur dari Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung mendekati korban dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam pisau lipat milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menarik pundak korban dan langsung mengayunkan senjata tajam kearah perut korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh di jalan. Setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut datang beberapa warga yang menahan Terdakwa sambil memukul Terdakwa dan warga lain datang menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Motoling, kemudian pada saat hendak dirujuk ke RS Prof Kandow Manado sebelum tiba di desa kapitu kec. amurang barat kab. minahasa selatan korban JHONLI SIWU sudah meninggal dunia.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas nama JHONLI SIWU sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/235/PKM-MOT/VII/2024 Tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M.Kes pada UPTD PUSKESMAS MOTOLING dengan hasil pemeriksaan:
  • Luka terbuka di perut bagian kiri dengan ukuran 5x3x3 centimeter.

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki berusia 49 tahun ini ditemukan luka terbuka akibat kekerasan benda tajam (tertusuk) dan mengalami perdarahan aktif sehingga mengakibatkan kematian.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa VARRY SEMBUNG Alias ENTONG pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jaga I Desa Motoling Mawale Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di depan kantor Desa Motoling Mawale atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiayaan yang mengakibatkan kematian” terhadap korban JHONLI SIWU. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 21.30 wita Terdakwa  hendak pergi menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa di desa Motoling Mawale Jaga I Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan. Dalam perjalanan Terdakwa  melihat di halaman rumah Kel. LUMENDEK – ONIBALA di Desa Motoling Mawale ada banyak orang yang sedang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga Terdakwa  mampir untuk bergabung. Setelah Terdakwa bergabung Terdakwa duduk berdampingan dengan korban. Setelah duduk, Terdakwa dan korban bercakap–cakap sambil meminum minuman beralkohol. Sekitar setengah jam kemudian atau sekitar jam 22.00 wita tiba–tiba Terdakwa  memukul korban dengan menggunakan tangan kearah wajah korban, kemudian Terdakwa  dan korban terlibat perkelahian dan dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut. Karena situasi mulai memanas Lk. MOSES TOMBUKU mengajak korban menghindar kearah rumah korban. Tidak lama setelah itu, Terdakwa  langsung berdiri dan keluar mengarah ke jalan desa sambil tangan kanannya memegang kantong jaket mengikuti korban dari belakang. Setelah Terdakwa  berada dijalan desa Terdakwa  langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam yang Terdakwa  simpan di kantong jaket Terdakwa, dan pada saat itu Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN yang melihat Terdakwa  sudah memegang senjata tajam langsung berusaha merebut senjata tajam yang dipegang Terdakwa  sehingga terjadi tarik menarik antara Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN dan Terdakwa. Namun karena tangan Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN sudah kena dengan senjata tajam sehingga Lk ALFIAN HASANI Alias FIAN langsung melepaskannya dan menjauh mundur dari Terdakwa . Setelah itu Terdakwa  langsung mendekati korban dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa  memegang senjata tajam pisau lipat milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa  menarik pundak korban dan langsung mengayunkan senjata tajam kearah perut korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh di jalan. Setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut datang beberapa warga yang menahan Terdakwa  sambil memukul Terdakwa  dan warga lain datang menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Motoling, kemudian pada saat hendak dirujuk ke RS Prof Kandow Manado sebelum tiba di desa kapitu kec. amurang barat kab. minahasa selatan korban JHONLI SIWU sudah meninggal dunia.
  • Akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami Luka terbuka di perut bagian kiri dengan ukuran 5x3x3 centimeter yang menyebabkan kematian sesuai Visum Et Repertum No : 001/235/PKM-MOT/VII/2024 Tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Benjamin Sitompul, M.Kes pada UPTD PUSKESMAS MOTOLING.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya