Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2025/PN Amr | RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. | MUHAMAD ASWAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-840/P.1.16/Eku.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ASWAR, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Desa Lopana, Kec. Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan Tepatnya di Jalan Trans Sulawesi di dalam kendaraan roda empat / taksi gelap, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------- - Bahwa awalnya sekitar pukul 10.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi Gilbert Dave Hanapu dan Saksi Josua Darise memesan sebuah taxi gelap dari kost belakang kantor Samsat Kab. Minahasa Selatan untuk pulang ke Kota Bitung. Setelah menaiki taxi tersebut, sekitar 5 menit di perjalanan kendaraan yang mereka tumpangi berhenti tepatnya di Jalan Trans Sulawesi di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita Polisi yang sedang bertugas langsung memeriksa dan mengamankan terdakwa dan didapati sebilah senjata tajam yang terdakwa selipkan di dalam celananya, barang bukti tersebut berupa : 1 (Satu) buah pisau badik terbuat dari besi dengan Panjang seluruh pisau 39 cm, Panjang bilah pisau 29 cm, tajam pada salah satu sisi, ujungnya runcing, gagang terbuat dari kayu Panjang gagang pisau 10 cm Lebar Bilah Pisau 2.5 cm Lebar Gagang Pisau 3.5 cm tajam satu sisi terbuat dari besi biasa dan kepemilikan senjata tajam oleh terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |