Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Desa Kapitu Jaga VII Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut Terdakwa pesan pada tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 500 (lima ratus) butir via online di 2 toko yang berbeda dengan menggunakan akun Shopee milik Terdakwa. Selanjutnya paket yang pertama berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin sebanyak 2 (dua) dus atau sebanyak 200 butir tiba dan sampai ke Terdakwa pada tanggal 12 Juli 2024 dan semuanya sudah habis terjual dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya paket yang kedua berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut sesuai dengan informasi dari kurir JNT kapitu, akan tiba pada tanggal 18 Juli 2024. Pada hari Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 Wita Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH yang adalah Spliter pada kantor jasa pengiriman JNT Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan mengecek paket-paket yang akan Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH antar salah satunya atas nama ARJUNA ASSA yang tidak lain adalah nama akun yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah selesai menyortir paket-paket tersebut kemudian Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH menghubungi para pemilik paket untuk menyampaikan bahwa paketnya akan diantarkan sesuai alamat tujuan, kemudian salah satu pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA mengatakan bahwa paket milik Terdakwa tidak usah diantar dan nanti Terdakwa sendiri yang akan datang ke kantor JNT untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wita Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengadakan, menyimpan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Samcodin di Desa Kapitu sehingga Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW pergi ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat sambil memantau situasi sekitar untuk melihat keberadaan Terdakwa. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 11.00 Wita Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH menghubungi pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA untuk menanyakan apakah paket tersebut akan di ambil di kantor JNT Kapitu atau tidak kemudian pemilik paket tersebut mengatakan bahwa sekitar jam 13.00 wita atau 14.00 wita akan datang ke kantor JNT Kapitu untuk mengambil paket. Kemudian pada jam 14.00 wita admin kantor JNT Kapitu mengatakan kepada Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH bahwa ada pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA yang datang untuk mengambil paket sehingga Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH mengambil paket tersebut di lemari tempat paket dan membawanya untuk diserahkan pada pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA yakni Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membayar paketnya dengan harga Rp. 239.000 ( dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Tidak lama setelah itu, ketika Terdakwa keluar dari dalam kantor JNT Desa Kapitu, Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) melihat Terdakwa yang memegang paket yang dicurigai berisi obat bebas terbatas jenis Samcodin, selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dan bertanya apa isi dari paket tersebut lalu Terdakwa yang mengaku bernama JEREMIA IMANUEL ASSA mengatakan bahwa isi dari paket tersebut adalah Obat Samcodin sehingga Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari Obat Samcodin tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat Samcodin tersebut adalah miliknya sendiri yang Terdakwa beli dengan secara online menggunakan aplikasi shopee miliknya sendiri pada tenggal 8 juli 2024 sebanyak 3 (tiga) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah) menggunakan sistem pembayaran COD. Setelah paket tersebut di buka bahwa benar di dalamnya berisi 3 (tiga) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat bebas terbatas jenis Samcodin, setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke mako Polres minsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat tersebut untuk dijual kembali demi keutungan pribadi diamana obat tersebut akan Terdakwa edarkan atau jual kembali ke teman-teman Terdakwa yang berada di desa sapa, dengan harga 10 (sepuluh) butirnya sebesar Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa menurut Saksi Ahli VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm,.Apt. Penggolongan obat-obatan berdasarkan jenis dan penandaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000, terdiri dari : golongan obat bebas, golongan obat bebas terbatas, golongan obat keras, golongan obat psikotropika dan narkotika.
Selain itu, sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan :
Pasal 1
Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pasal 2
ayat (1) : Kriteria Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan Badan ini terdiri atas obat atau Bahan Obat yang mengandung:
a. tramadol;
b. triheksifenidil;
c. klorpromazin;
d. amitriptilin;
e. haloperidol; dan/atau
f. dekstrometorfan.
- Bahwa benar Setelah meneliti data fisik barang bukti Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisih terdapat logo pabrik dan sisih lainnya terdapat garis tengah, yang disita penyidik tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, dapat digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat.
- Barang bukti yang disita berupa Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, yang disita penyidik dan yang telah diuji dilaboratorium yang didalamnya terkandung positif Dextromethorphan HBr dapat saya jelaskan bahwa Zat/Obat tersebut adalah Dextromethorphan HBr yang diperuntukkan sebagai obat yang dapat meredakan batuk kering. dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu Mual atau Muntah, sakit perut, bengkak di wajah, mulut dan lidah, depresi pernapasan, reaksi alergi, pusing, insomnia dan dalam.
- Bahwa benar sediaan farmasi berupa obat Neomethor dengan ciri-ciri Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, yang ditemukan pada Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM di Manado didalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr, adalah sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas kategori Obat-obat tertentu (OOT). Pembelian obat tersebut tidak harus menggunakan resep dokter, namun harus dikonsumsi sesuai dengan aturan atau ketentuan yang tertera pada label serta memperhatikan peringatan yang tertera pada label.
- Bahwa Saksi VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm,.Apt. berpendapat bahwa perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara memesan melalui aplikasi Belanja Online milik dari Terdakwa sendiri yang selanjutnya obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut diedarkan atau dijual kembali. perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA tersebut telah membuka peluang kepada orang lain untuk mengkonsumsi obat Samcodin dalam jumlah yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak, dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah dianjurkan. Sedangkan Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dalam hal ini mengedarkan obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut, sehingga perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA, TIDAK DAPAT DIBENARKAN DAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 76/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr oleh Pengadilan Negeri Amurang tanggal 31 Juli 2024 memberi persetujuan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- Obat bebas terbatas jenis Samcodin sebanyak 3 (tiga) dus masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total 300 butir
- 1 buah Handphone merk Vivo Y20s warna Nebula Blue.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Desa Kapitu Jaga VII Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian.” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut Terdakwa pesan pada tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 500 (lima ratus) butir via online di 2 toko yang berbeda dengan menggunakan akun Shopee milik Terdakwa. Selanjutnya paket yang pertama berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin sebanyak 2 (dua) dus atau sebanyak 200 butir tiba dan sampai ke Terdakwa pada tanggal 12 Juli 2024 dan semuanya sudah habis terjual dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya paket yang kedua berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut sesuai dengan informasi dari kurir JNT kapitu, akan tiba pada tanggal 18 Juli 2024. Pada hari Kamis 18 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 Wita Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH yang adalah Spliter pada kantor jasa pengiriman JNT Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan mengecek paket-paket yang akan Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH antar salah satunya atas nama ARJUNA ASSA yang tidak lain adalah nama akun yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah selesai menyortir paket-paket tersebut kemudian Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH menghubungi para pemilik paket untuk menyampaikan bahwa paketnya akan diantarkan sesuai alamat tujuan, kemudian salah satu pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA mengatakan bahwa paket milik Terdakwa tidak usah diantar dan nanti Terdakwa sendiri yang akan datang ke kantor JNT untuk mengambil paket tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wita Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengadakan, menyimpan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Samcodin di Desa Kapitu sehingga Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW pergi ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat sambil memantau situasi sekitar untuk melihat keberadaan Terdakwa. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 11.00 Wita Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH menghubungi pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA untuk menanyakan apakah paket tersebut akan di ambil di kantor JNT Kapitu atau tidak kemudian pemilik paket tersebut mengatakan bahwa sekitar jam 13.00 wita atau 14.00 wita akan datang ke kantor JNT Kapitu untuk mengambil paket. Kemudian pada jam 14.00 wita admin kantor JNT Kapitu mengatakan kepada Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH bahwa ada pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA yang datang untuk mengambil paket sehingga Saksi VALENTINO ANDREA SONDAKH mengambil paket tersebut di lemari tempat paket dan membawanya untuk diserahkan pada pemilik paket atas nama ARJUNA ASSA yakni Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membayar paketnya dengan harga Rp. 239.000 ( dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Tidak lama setelah itu, ketika Terdakwa keluar dari dalam kantor JNT Desa Kapitu, Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) melihat Terdakwa yang memegang paket yang dicurigai berisi obat bebas terbatas jenis Samcodin, selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dan bertanya apa isi dari paket tersebut lalu Terdakwa yang mengaku bernama JEREMIA IMANUEL ASSA mengatakan bahwa isi dari paket tersebut adalah Obat Samcodin sehingga Saksi YURICO LUMEMPOW dan Saksi FRIAN A. KANDOW (Anggota Polri) menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari Obat Samcodin tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat Samcodin tersebut adalah miliknya sendiri yang Terdakwa beli dengan secara online menggunakan aplikasi shopee miliknya sendiri pada tenggal 8 juli 2024 sebanyak 3 (tiga) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah) menggunakan sistem pembayaran COD. Setelah paket tersebut di buka bahwa benar di dalamnya berisi 3 (tiga) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 300 (tiga ratus) butir obat bebas terbatas jenis Samcodin, setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke mako Polres minsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat tersebut untuk dijual kembali demi keutungan pribadi diamana obat tersebut akan Terdakwa edarkan atau jual kembali ke teman-teman Terdakwa yang berada di desa sapa, dengan harga 10 (sepuluh) butirnya sebesar Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa menurut Saksi Ahli VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm,.Apt. Penggolongan obat-obatan berdasarkan jenis dan penandaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000, terdiri dari : golongan obat bebas, golongan obat bebas terbatas, golongan obat keras, golongan obat psikotropika dan narkotika.
Selain itu, sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan :
Pasal 1
Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pasal 2
ayat (1) : Kriteria Obat-Obat Tertentu dalam Peraturan Badan ini terdiri atas obat atau Bahan Obat yang mengandung:
a. tramadol;
b. triheksifenidil;
c. klorpromazin;
d. amitriptilin;
e. haloperidol; dan/atau
f. dekstrometorfan.
- Bahwa benar Setelah meneliti data fisik barang bukti Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisih terdapat logo pabrik dan sisih lainnya terdapat garis tengah, yang disita penyidik tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, dapat digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat.
- Barang bukti yang disita berupa Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, yang disita penyidik dan yang telah diuji dilaboratorium yang didalamnya terkandung positif Dextromethorphan HBr dapat saya jelaskan bahwa Zat/Obat tersebut adalah Dextromethorphan HBr yang diperuntukkan sebagai obat yang dapat meredakan batuk kering. dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu Mual atau Muntah, sakit perut, bengkak di wajah, mulut dan lidah, depresi pernapasan, reaksi alergi, pusing, insomnia dan dalam.
- Bahwa benar sediaan farmasi berupa obat Neomethor dengan ciri-ciri Tablet berwarna Putih, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi terdapat tulisan “Samco” dan sisi lainnya terdapat garis tengah, yang ditemukan pada Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM di Manado didalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr, adalah sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas kategori Obat-obat tertentu (OOT). Pembelian obat tersebut tidak harus menggunakan resep dokter, namun harus dikonsumsi sesuai dengan aturan atau ketentuan yang tertera pada label serta memperhatikan peringatan yang tertera pada label.
- Bahwa Saksi VILINCIA MARIA EMERENSIA LAKE, S.Farm,.Apt. berpendapat bahwa perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Samcodin yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara memesan melalui aplikasi Belanja Online milik dari Terdakwa sendiri yang selanjutnya obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut diedarkan atau dijual kembali. perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA tersebut telah membuka peluang kepada orang lain untuk mengkonsumsi obat Samcodin dalam jumlah yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak, dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah dianjurkan. Sedangkan Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dalam hal ini mengedarkan obat bebas terbatas jenis Samcodin tersebut, sehingga perbuatan dari Terdakwa JEREMIA IMANUEL ASSA, TIDAK DAPAT DIBENARKAN DAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------- |