Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Amr 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
RIFKY TANIOWAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-951/P.1.16/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa RIFKY TANIOWAS bersama-sama saksi FERANLY H. MOKALU (Berkas Terpisah), saksi M. AKSAR AIMAR (Berkas Terpisah), Anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM (Berkas Terpisah), anak saksi YOGA ADITYA REPI (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FERANLY pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu saksi FERANLY melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian saksi FERANLY mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu saksi FERANLY mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut saksi FERANLY bertemu dengan saksi M AKSAR, Anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, kemudian saksi FERANLY ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, Anak saksi YOGA ADITYA REPI dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, pergi menuju ke Desa Torout untuk membuat keributan dengan cara menggas-gas motor dan berteriak-teriak, kemudian Terdakwa dan teman lainnya kembali ke Desa Tompasobaru, beberapa saat kemudian datang saksi korban dengan menggunakan sepeda motor bertanya kepada anak saksi YOGA ADIYA REPI “siapa yang membuat keributan” kemudian Anak saksi YOGA ADITYA REPI menjawab kenapa tanya-tanya, lalu Terdakwa RIFKY TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RIFKY TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyal lebih dari 10 (Sepuluh) kali, setelah itu saksi M AKSAR dan saksi FERANLY ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM juga ikut melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban selanjutnya anak saksi YOGA ADITYA REPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban kemudian saksi korban melarikan diri namun, saksi FERANLY dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS  mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS  langsung menendang kearah wajah dan badan saksi korban, kemudian anak saksi GALIEH M. ABUDRAHIM  juga ikut menendang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh ke saluran air kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS membawa saksi korban kembali ke sepeda motornya untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.-----

 

          Atau

         Kedua

Bahwa ia Terdakwa RIFKY TANIOWAS bersama-sama saksi FERANLY H. MOKALU (Berkas Terpisah), saksi M. AKSAR AIMAR (Berkas Terpisah), Anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM (Berkas Terpisah), anak saksi YOGA ADITYA REPI (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan lukat, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FERANLY pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu saksi FERANLY melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian saksi FERANLY mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu saksi FERANLY mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut saksi FERANLY bertemu dengan saksi M AKSAR, Anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, kemudian saksi FERANLY ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, Anak saksi YOGA ADITYA REPI dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, pergi menuju ke Desa Torout untuk membuat keributan dengan cara menggas-gas motor dan berteriak-teriak, kemudian Terdakwa dan teman lainnya kembali ke Desa Tompasobaru, beberapa saat kemudian datang saksi korban dengan menggunakan sepeda motor bertanya kepada anak saksi YOGA ADIYA REPI “siapa yang membuat keributan” kemudian Anak saksi YOGA ADITYA REPI menjawab kenapa tanya-tanya, lalu Terdakwa RIFKY TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RIFKY TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyal lebih dari 10 (Sepuluh) kali, setelah itu saksi M AKSAR dan saksi FERANLY ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM juga ikut melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban selanjutnya anak saksi YOGA ADITYA REPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban kemudian saksi korban melarikan diri namun, saksi FERANLY dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS  mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS  langsung menendang kearah wajah dan badan saksi korban, kemudian anak saksi GALIEH M. ABUDRAHIM  juga ikut menendang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh ke saluran air kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS membawa saksi korban kembali ke sepeda motornya untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.-----

Atau

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa RIFKY TANIOWAS bersama-sama saksi FERANLY H. MOKALU (Berkas Terpisah), saksi M. AKSAR AIMAR (Berkas Terpisah), Anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM (Berkas Terpisah), anak saksi YOGA ADITYA REPI (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan luka berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FERANLY pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu saksi FERANLY melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian saksi FERANLY mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu saksi FERANLY mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut saksi FERANLY bertemu dengan saksi M AKSAR, Anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, kemudian saksi FERANLY ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, Anak saksi YOGA ADITYA REPI dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, pergi menuju ke Desa Torout untuk membuat keributan dengan cara menggas-gas motor dan berteriak-teriak, kemudian Terdakwa dan teman lainnya kembali ke Desa Tompasobaru, beberapa saat kemudian datang saksi korban dengan menggunakan sepeda motor bertanya kepada anak saksi YOGA ADIYA REPI “siapa yang membuat keributan” kemudian Anak saksi YOGA ADITYA REPI menjawab kenapa tanya-tanya, lalu Terdakwa RIFKY TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RIFKY TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyal lebih dari 10 (Sepuluh) kali, setelah itu saksi M AKSAR dan saksi FERANLY ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM juga ikut melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban selanjutnya anak saksi YOGA ADITYA REPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban kemudian saksi korban melarikan diri namun, saksi FERANLY dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS  mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS  langsung menendang kearah wajah dan badan saksi korban, kemudian anak saksi GALIEH M. ABUDRAHIM  juga ikut menendang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh ke saluran air kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS membawa saksi korban kembali ke sepeda motornya untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

 

------Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Keempat

Bahwa ia Terdakwa RIFKY TANIOWAS bersama-sama saksi FERANLY H. MOKALU (Berkas Terpisah), saksi M. AKSAR AIMAR (Berkas Terpisah), Anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM (Berkas Terpisah), anak saksi YOGA ADITYA REPI (Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Oktober 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Tompasobaru I, Kec. Tompasobaru, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban YOWANLY OTAMPI yang mengakibatkan lukat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi FERANLY pergi ke acara di Desa Tompasobaru I kemudian mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus, lalu saksi FERANLY melihat lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM sedang membeli minuman keras jenis cassanova dan rokok di warung, kemudian saksi FERANLY mendekati mereka dan bertanya mereka minum dimana lalu lelaki CARLOS menerangkan kalau mereka sedang minum di Desa Tompasobaru I Jaga I, setelah itu saksi FERANLY mengikuti lelaki CARLOS dan anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM setibanya di tempat minum tersebut saksi FERANLY bertemu dengan saksi M AKSAR, Anak saksi YOGA ADITYA REPI, dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, kemudian saksi FERANLY ikut bergabung untuk minum minuman keras;
  • Bahwa selanjutnya setelah slesai minum minuman keras anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM, Anak saksi YOGA ADITYA REPI dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS, pergi menuju ke Desa Torout untuk membuat keributan dengan cara menggas-gas motor dan berteriak-teriak, kemudian Terdakwa dan teman lainnya kembali ke Desa Tompasobaru, beberapa saat kemudian datang saksi korban dengan menggunakan sepeda motor bertanya kepada anak saksi YOGA ADIYA REPI “siapa yang membuat keributan” kemudian Anak saksi YOGA ADITYA REPI menjawab kenapa tanya-tanya, lalu Terdakwa RIFKY TANIOWAS mendekati saksi korban dan bertanya “kamu orang mana” kemudian saksi korban menjawab saya pemuda Desa Torout, setelah mendengar jawaban saksi korban, lelaki RIFKY TANIOWAS langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyal lebih dari 10 (Sepuluh) kali, setelah itu saksi M AKSAR dan saksi FERANLY ikut memukul kearah kepala saksi korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian, anak saksi GALIEH M. ABDURAHIM juga ikut melakukan pemukulan sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban selanjutnya anak saksi YOGA ADITYA REPI juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (Lima) kali yang mengenai wajah dan badan dari saksi korban kemudian saksi korban melarikan diri namun, saksi FERANLY dan Terdakwa RIFKY TANIOWAS  mengejar saksi korban, kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS  langsung menendang kearah wajah dan badan saksi korban, kemudian anak saksi GALIEH M. ABUDRAHIM  juga ikut menendang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh ke saluran air kemudian Terdakwa RIFKY TANIOWAS membawa saksi korban kembali ke sepeda motornya untuk pulang ke rumah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 319/RSC/SK-VER/X/2024 tanggal  17 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual selaku dokter pemeriksa pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban datang dengan sadarkan diri;
  • Pada tubuh korban ditemukan :
    • Luka memar dan bengkak di area mata sebelah kiri dengan ukuran diameter + 6 cm;
    • Luka tikam di perut sebelah kiri dengan ukuran luka lebar + 1 cm dan dalam + 4 cm.

Kesimpulan :

Disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam.

 

 

------Perbuatan paraterdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya