Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. RIZALDY SINGKA Alias ISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3187/P.1.16/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Tersangka RIZALDY SINGKA Alias ISAL, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Desa Elusan Jaga VI Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan kepada Korban Joni Irianto, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat di atas tersangka sedang berada pada suatu acara pesta perkawinan, kemudian korban datang ke acara tersebut bersama dengan Saksi Markline Walukow yang merupakan mantan pacar tersangka, selanjutnya tersangka yang merasa sakit hati langsung mendekati korban di dekat meja makan, selanjutnya tersangka mencoba menawarkan minuman keras kepada korban namun ditolak, tersangka menawari kembali minuman tersebut untuk kedua kalinya, kemudian korban minum dan mengembalikan gelas tersebut kepada tersangka, saat korban memberikan gelas kepada tersangka, tersangka langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan  sebanyak satu kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan korban luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 4780/VER/03/X /2023 yang ditandatangani oleh dokter RSU GMIM KALOORAN atas nama dr. VALDO RICHARD SOLANG tanggal 23 Oktober 2023 dengan hasil pemeriksaan terhadap Lelaki JONI IRIANTO sebagai berikut :
  • Bibir bawah bagian dalam terdapat luka lecet ukuran kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter disertai dengan lebam

Kesimpulan : Luka tumpul

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya