| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN DOLANG Alias KEMBES, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di rumah milik saksi korban YOGATAMA HERI ARYADI yang terletak di Kelurahan Pondang Lingkungan XIII, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, Terdakwa mengetahui saksi korban bersama anggota keluarganya sedang berada di bagian dapur rumah untuk membuat adonan bakso sehingga ruang keluarga dalam keadaan tidak diawasi. Melihat keadaan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu samping tanpa seizin pemilik rumah, kemudian menuju ruang keluarga dan melihat sebuah dompet yang diletakkan di atas meja. Setelah memastikan tidak ada seorang pun yang memperhatikannya, Terdakwa mengambil dompet tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian membawa dompet tersebut keluar dari rumah dan menguasainya untuk kepentingan pribadi tanpa hak maupun izin dari pemiliknya.
- Bahwa beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban dengan maksud mengambil barang milik korban. Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa melihat sebuah mesin gerinda (mesin potong) yang diletakkan di atas meja di teras depan rumah. Selanjutnya Terdakwa mengambil mesin gerinda tersebut dan membawanya pergi tanpa seizin maupun sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan Terdakwa pada kesempatan tersebut terekam secara jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban. Setelah mengetahui tidak ada penghuni rumah yang dapat menghalanginya, Terdakwa masuk ke area rumah dan mengambil dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau yang berada di dapur rumah korban. Setelah berhasil mengambil kedua tabung gas tersebut, Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang-barang tersebut untuk dikuasai sebagai miliknya sendiri. Aksi pencurian tersebut kembali terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.
- Bahwa setelah korban mengetahui barang-barangnya telah hilang, korban memeriksa rekaman CCTV rumah dan melihat dengan jelas bahwa pelaku yang mengambil barang-barang tersebut adalah Terdakwa ANDRIAN DOLANG Alias KEMBES. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Minahasa Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperoleh barang bukti berupa satu unit mesin gerinda (mesin potong), dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di rumah saksi korban, mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp3.000.000,00, satu unit mesin gerinda, dan dua tabung gas LPG 3 kilogram. Terdakwa juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan alasan melakukan pencurian adalah untuk memperoleh uang.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban YOGATAMA HERI ARYADI mengalami kerugian berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), satu unit mesin gerinda (mesin potong), dan dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |