| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa CALVIN OSBERT RANTUNG bersama-sama dengan anak TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG (Sudah dilakukan proses Diversi) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di jalan lorong/perempatan Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama saksi TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG dan saksi RAFAEL ALBERTO TAAS sedang duduk-duduk di warung milik Ibu Turang yang berada di perempatan Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Saat itu Terdakwa berada dalam keadaan telah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sehingga berada di bawah pengaruh alkohol.
- Ketika berada di warung tersebut, Terdakwa membawa dan memperlihatkan sebuah senjata tajam jenis parang/samurai stainless yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan kepada saksi TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG dan saksi RAFAEL ALBERTO TAAS. Selanjutnya korban GAVE MIRACLE LIANDO datang berboncengan dengan saksi GIVEN SONDAKH menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar perempatan jalan Desa Poigar Satu. Kemudian sempat terjadi adu mulut antara saksi GIVEN SONDAKH dengan saksi RAFAEL ALBERTO TAAS, namun situasi sempat mereda.
- Korban GAVE MIRACLE LIANDO kemudian menegur Terdakwa dengan mengatakan agar tidak membuat keributan karena mereka masih satu kampung. Atas teguran tersebut Terdakwa merasa tersinggung dan emosi lalu mengeluarkan kata-kata yang menantang korban dan membawa-bawa orang tua korban. Selanjutnya Terdakwa mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri ke arah wajah, hidung dan kepala korban secara berulang kali. Akibat pukulan dari Terdakwa tersebut, korban turun dari sepeda motor namun Terdakwa terus melakukan pemukulan hingga korban terjatuh ke jalan paving.
- Pada saat korban berada dalam posisi terjatuh, Terdakwa tetap melakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi. Pada saat bersamaan anak TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG datang menghampiri dan turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang bagian badan belakang korban menggunakan kaki kanan. Selanjutnya saksi RAFAEL ALBERTO TAAS dan saksi GIVEN SONDAKH datang melerai dan memisahkan korban dengan Terdakwa. Setelah korban berhasil dipisahkan dan hendak meninggalkan lokasi kejadian, Terdakwa kembali mengambil parang/samurai yang sebelumnya dibuang di pinggir jalan, kemudian mencabut dan mengayunkan parang/samurai tersebut ke arah korban dan saksi GIVEN SONDAKH sambil mengatakan “balik ngoni/kalian”.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban GAVE MIRACLE LIANDO mengalami luka pada bagian hidung yang memerlukan empat jahitan, luka pada bagian dahi, kepala, tangan dan bagian belakang tubuh.
- Bahwa luka-luka yang dialami korban tersebut diperkuat dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 1005/VER/03/III/2026 tanggal 22 Maret 2026 atas nama GAVE MIRACLE LIANDO yang diperiksa oleh dr. Yesika Sengkey dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Di hidung terdapat luka robek ukuran empat centimeter;
- Dahi kiri terdapat luka lecet ukuran dua centimeter;
- Disiku kiri terdapat luka lecet ukuran tiga centimeter;
- Disiku kanan terdapat luka lecet ukuran dua centimeter
- Di dada terdapat luka lecet ukuran dua centimeter;
- Di belakang badan terdapat luka lecet ukuran dua centimeter;
Kesimpulan tersebut disebabkan oleh luka tumpul.
Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan anak TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa CALVIN OSBERT RANTUNG bersama-sama dengan anak TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG (Sudah dilakukan proses Diversi) pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di jalan lorong/perempatan Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa membawa sebuah senjata tajam jenis parang/samurai stainless dari rumahnya menuju lokasi perempatan Desa Poigar Satu. Senjata tajam tersebut oleh Terdakwa diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan celananya sebelum Terdakwa pergi menuju warung milik Ibu Turang yang berada di perempatan Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.
- Bahwa sesampainya di warung tersebut, Terdakwa duduk bersama saksi TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG dan saksi RAFAEL ALBERTO TAAS sambil memperlihatkan senjata tajam jenis parang/samurai tersebut. Saksi TIMOTHY FRANI MARTIN LOLOWANG melihat secara langsung Terdakwa memperlihatkan parang/samurai stainless yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan Terdakwa. Saksi RAFAEL ALBERTO TAAS juga melihat secara langsung Terdakwa sedang memegang dan menunjukkan pisau jenis parang/samurai tersebut.
- Bahwa selanjutnya korban GAVE MIRACLE LIANDO bersama saksi GIVEN SONDAKH datang ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor. Pada saat terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan korban GAVE MIRACLE LIANDO, Terdakwa sempat mencabut parang/samurai tersebut sebagian dari sarungnya lalu mengarahkannya ke depan saksi GIVEN SONDAKH dan korban GAVE MIRACLE LIANDO. Tindakan Terdakwa tersebut dilihat secara langsung oleh korban GAVE MIRACLE LIANDO yang kemudian menegur Terdakwa dengan mengatakan agar tidak membuat keributan karena mereka masih satu kampung. Setelah itu Terdakwa membuang sementara parang/samurai tersebut ke arah bunga-bunga di pinggir jalan sebelum melakukan pemukulan terhadap korban.
- Bahwa setelah terjadi pemukulan terhadap korban dan korban hendak meninggalkan tempat kejadian bersama saksi GIVEN SONDAKH, Terdakwa kembali mengambil parang/samurai yang sebelumnya dibuang tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencabut seluruh bagian parang/samurai dari sarungnya lalu mengangkat dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi GIVEN SONDAKH sambil mengatakan “balik ngoni/kalian”.
- Bahwa tindakan Terdakwa mengarahkan dan mengayunkan parang/samurai tersebut menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap korban GAVE MIRACLE LIANDO dan saksi GIVEN SONDAKH.
- Bahwa berdasarkan hasil penyitaan oleh Penyidik Polsek Sinonsayang, barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 (satu) buah pisau jenis parang/samurai stainless;
- Panjang keseluruhan 19,7 cm;
- Lebar 8 inch;
- Mata parang terbuat dari stainless dengan panjang 13,5 cm;
- Tajam pada sisi bawah serta ujung parang yang menipis;
- Gagang terbuat dari stainless dengan panjang 5,7 cm.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan, parang/samurai tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa dari rumah dan dipergunakan untuk menjaga diri.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin atau kewenangan yang sah dari instansi berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan senjata tajam jenis parang/samurai tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |