Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH VIJAY BOHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-972/P.1.16/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia Terdakwa VIJAY BOHAM Alias AJAI, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar jam 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Sapa Barat Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah makan milik dari Lk. FIAN PAJOW, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas,  Saksi Korban datang menghampiri Terdakwa lalu menanyakan Handphone milik Saksi Korban kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Handphone milik Saksi Korban disimpan oleh Lk. IVAN HARUN. Selanjutnya, pada saat Terdakwa melakukan Video Call dengan Lk. RAHUL, Saksi Korban kembali bertanya di mana Handphonenya beberapa kali sampai Terdakwa marah dan kesal sambil mengatakan kepada Lk. RAHUL bahwa Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk berkelahi, namun Saksi Korban langsung menyapa Lk. RAHUL dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, kemudian Terdakwa langsung mematikan Handphonenya dan masuk ke dalam rumah makan milik dari Lk. FIAN PAJOW dan menuju ke dapur rumah makan tersebut lalu mengambil sebilah pisau badik dan memegang sebilah pisau badik tersebut di tangan kanannya dan memegang sarung pisau badik tersebut di tangan kirinya, kemudian Terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi Pr. JENIFER DAMAR dan beberapa teman perempuan dari Saksi Pr. JENIFER DAMAR yang pada saat itu berada di rumah makan tersebut sambil Terdakwa mengatakan, “jangan ada yang babalapor e, kalau ada yang belapor kita mo kase bocor p ngoni” (jangan ada yang lapor, kalau ada yang melapor Saksi mau kasih bocor). Selanjutnya Terdakwa meninggalkan dapur dan berjalan menuju ke depan rumah makan lalu menghampiri Saksi Korban sambil berkata, “ngana cuma garagara HP kong bamarah” (kamu cuma gara–gara HP sampai marah) lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban dan mengatakan “kamu mencari Handphone kamu?, Ini Handphone kamu” sambil mengajungkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban. Melihat  Terdakwa yang mengajungkan sebilah pisau badik ke arahnya, Saksi Korban langsung lari ke arah dapur rumah makan tersebut yang kemudian dikejar oleh Terdakwa sambil memegang sebilah pisau badik di tangan kanannya.melihat terdakwa masih tetap mengejar Saksi Korban,  Saksi Korban berlari ke dalam rumahnya lalu keluar menuju depan rumahnya dan lari ke jalan. Pada saat itu, Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban sampai ke jalan kemudian kembali ke rumah makan milik Lk. FIAN PAJOW. Selanjutnya Saksi Korban bertemu dengan Lk. RANO yang merupakan anggota TNI dan langsung melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepadanya. Tidak lama kemudian, Saksi Korban yang datang bersama dengan Lk. RANO langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Polsek Sinonsayang.
  • Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 28/PenPid.B-SITA/2023/PN Amr tanggal 28 April 2023, memberikan persetujuan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • Sebilah pisau badik dengan ukuran panjang keseluruhan 30 cm, panjang gagang 8 cm yang terbuat dari aluminium, lebar mata pisau 2,5 cm, panjang mata pisau 22 cm, dan kedua sisinya tajam dan runcing yang terbuat dari besi putih.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa VIJAY BOHAM Alias AJAI, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar jam 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Desa Sapa Barat Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah makan milik dari Lk. FIAN PAJOW, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, secara melawan hukum memaksa Saksi Korban USMAN TAHA Alias UTAM supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas,  Saksi Korban datang menghampiri Terdakwa lalu menanyakan Handphone milik Saksi Korban kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Handphone milik Saksi Korban disimpan oleh Lk. IVAN HARUN. Selanjutnya, pada saat Terdakwa melakukan Video Call dengan Lk. RAHUL, Saksi Korban kembali bertanya di mana Handphonenya beberapa kali sampai Terdakwa marah dan kesal sambil mengatakan kepada Lk. RAHUL bahwa Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk berkelahi, namun Saksi Korban langsung menyapa Lk. RAHUL dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, kemudian Terdakwa langsung mematikan Handphonenya dan masuk ke dalam rumah makan milik dari Lk. FIAN PAJOW dan menuju ke dapur rumah makan tersebut lalu mengambil sebilah pisau badik dan memegang sebilah pisau badik tersebut di tangan kanannya dan memegang sarung pisau badik tersebut di tangan kirinya, kemudian Terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi Pr. JENIFER DAMAR dan beberapa teman perempuan dari Saksi Pr. JENIFER DAMAR yang pada saat itu berada di rumah makan tersebut sambil Terdakwa mengatakan, “jangan ada yang babalapor e, kalau ada yang belapor kita mo kase bocor p ngoni” (jangan ada yang lapor, kalau ada yang melapor Saksi mau kasih bocor). Selanjutnya Terdakwa meninggalkan dapur dan berjalan menuju ke depan rumah makan lalu menghampiri Saksi Korban sambil berkata, “ngana cuma garagara HP kong bamarah” (kamu cuma gara–gara HP sampai marah) lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban dan mengatakan “kamu mencari Handphone kamu? Ini Handphone kamu” sambil mengajungkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban. Melihat Terdakwa yang mengajungkan sebilah pisau badik ke arahnya, Saksi Korban langsung lari ke arah dapur rumah makan tersebut yang kemudian dikejar oleh Terdakwa sambil memegang sebilah pisau badik di tangan kanannya. Kemudian Saksi Korban berlari ke dalam rumahnya lalu keluar menuju depan rumahnya dan lari ke jalan. Pada saat itu, Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban sampai ke jalan kemudian kembali ke rumah makan milik Lk. FIAN PAJOW. Selanjutnya Saksi Korban bertemu dengan Lk. RANO yang merupakan anggota TNI dan langsung melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepadanya. Tidak lama kemudian, Saksi Korban yang datang bersama dengan Lk. RANO langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Polsek Sinonsayang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa takut dan terancam.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya