Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa GIDEON EFANDRA MERENTEK bersama-sama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 00.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Januari 2025 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Powalutan Jaga I, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban RIFKI MICHAEL KESEK yang mengakibatkan luka, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang bersama-sama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) menggunakan sepeda motor hendak pergi ke rumah teman Terdakwa di Desa Powalutan, Kec. Ranoyapo, kemudian saat di Perjalanan sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) bersenggolan dengan sepeda motor saksi korban, kemudian saat saksi korban kembali bertemu Terdakwa GIDEON EFANDRA MERENTEK dan lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO), saksi korban datang kepada lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) dan meminta maaf namun lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) langsung mendorong saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 2 (Dua) kali kearah wajah saksi korban menggunakan tangan terkepal, kemudian lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) menyuruh saksi korban untuk menunggu di tempat tersebut kemudian lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) datang bersama teman-temannya dan juga Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) langsung melakukan mengarahkan kedua kepalan tangannya kearah saksi korban sehingga membuat saksi korban menunduk dan menahan pukulan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang nya lalu Terdakwa mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban, sehingga mengenai lengan kanan saksi korban;
- Bahwa selanjutnya saksi korban yang telah melihat darah di lengan kanannya langsung berteriak minta tolong, kemudian saksi korban di tolong oleh saksi RIVO RUMONDOR yang melerai perbuatan tersebut, lalu saksi korban di bawa menuju ke rumah keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Hukum tua Desa Powalutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranoyapo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : No. 029/RSC/SK-VER/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivander A. Supit selaku dokter pemeriksa pada RS Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang sadarkan diri
- Pada tubuh korban ditemukan:
- Luka lecet di rusuk kiri belakang dengan ukuran panjang ±2cm dan lebar ±2cm
- Luka lecet di lengan kiri dengan ukurang panjang 2cm dan lebar 2 cm
- Luka lecet di lengan kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2cm
- Bengkak di bibir dan kepala kiri dan kanan
- Luka tikam di lengan kanan dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0.5 cm
Kesimpulan
Pada tubuh korban ditemukan luka lecet dan bengkak akibat terkena benda tumpul serta luka tikam akibat terkena benda tajam.
------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.---
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa GIDEON EFANDRA MERENTEK bersama-sama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 00.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Januari 2025 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Powalutan Jaga I, Kec. Ranoyapo, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban RIFKI MICHAEL KESEK mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang bersama-sama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) menggunakan sepeda motor hendak pergi ke rumah teman Terdakwa di Desa Powalutan, Kec. Ranoyapo, kemudian saat di Perjalanan sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) bersenggolan dengan sepeda motor saksi korban, kemudian saat saksi korban kembali bertemu Terdakwa GIDEON EFANDRA MERENTEK dan lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO), saksi korban datang kepada lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) dan meminta maaf namun lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) langsung mendorong saksi korban dan memukul saksi korban sebanyak 2 (Dua) kali kearah wajah saksi korban menggunakan tangan terkepal, kemudian lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) menyuruh saksi korban untuk menunggu di tempat tersebut kemudian lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) datang bersama teman-temannya dan juga Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama lelaki JOANLI R. TARUMAMPEN (DPO) langsung melakukan mengarahkan kedua kepalan tangannya kearah saksi korban sehingga membuat saksi korban menunduk dan menahan pukulan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang nya lalu Terdakwa mengarahkan pisau badik tersebut kearah saksi korban, sehingga mengenai lengan kanan saksi korban;
- Bahwa selanjutnya saksi korban yang telah melihat darah di lengan kanannya langsung berteriak minta tolong, kemudian saksi korban di tolong oleh saksi RIVO RUMONDOR yang melerai perbuatan tersebut, lalu saksi korban di bawa menuju ke rumah keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Hukum tua Desa Powalutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranoyapo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : No. 029/RSC/SK-VER/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ivander A. Supit selaku dokter pemeriksa pada RS Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang sadarkan diri
- Pada tubuh korban ditemukan:
- Luka lecet di rusuk kiri belakang dengan ukuran panjang ±2cm dan lebar ±2cm
- Luka lecet di lengan kiri dengan ukurang panjang 2cm dan lebar 2 cm
- Luka lecet di lengan kanan dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2cm
- Bengkak di bibir dan kepala kiri dan kanan
- Luka tikam di lengan kanan dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0.5 cm
Kesimpulan
Pada tubuh korban ditemukan luka lecet dan bengkak akibat terkena benda tumpul serta luka tikam akibat terkena benda tajam.
----Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |