Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2023/PN Amr SAMUEL KARYA MALI PIRADE, S.H RIZKY POBELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 1211 / P.1.16 / Eku.2 / 07 / 2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      PERTAMA

 

----------Bahwa ia terdakwa RIZKY POBELA pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 13.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Desa Durian Jaga III Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah saksi Eduard Pantouw Alias Aceng atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang keseluruhan 23 (dua puluh tiga) cm dan lebar 1,7 (satu koma tujuh) mata pisau terbuat dari besi putih dengan panjang 19 (sembilan belas) cm dan tajam pada sisi bawah dan ujung pisau yang menipis, serta gagang terbuat dari kayu. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas saat itu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng berada di teras rumah sambil duduk. Tiba-tiba saksi Eduard Pantouw Alias Aceng melihat terdakwa Rizky Pobela berjalan sambil melihat ke kiri dan ke kanan, kemudian ketika terdakwa berada dekat dengan mobil milik saksi korban Robby Lautan yang terparkir di jalan depan rumah saksi Eduard Pantouw Alias Aceng, terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik milik terdakwa yang di selipkan di pinggang sebelah kiri dan ketika senjata tajamnya sudah berada di genggaman tangan kanan, terdakwa langsung menikam/menusuk ban kendaraan sebelah kanan bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Lalu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mendekati terdakwa kemudian bertanya “kiapa ngana tikang itu ban” lalu terdakwa menjawab “masih bae kita ada tusuk itu ban bukan orang” Lalu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mengambil batu dengan niat mengusir terdakwa menjauh dari mobil, kemudian terdakwa langsung berjalan menjauh berbalik arah dan membuang senjata tajam di rumput-rumput dekat parit. lalu datang saksi Gidion Pasla mengendarai sepeda motor kemudian saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mengatakan kepada saksi Gidion Pasla “kejar terdakwa, dia sudah tusuk ban mobil pakai badik”. Kemudian saksi Gidion Pasla langsung mengejar terdakwa dan setelah bertemu terdakwa, saksi Gidion Pasla langsung memegang kerah baju terdakwa dan mengancing tangannya kemudian bersama saksi Eduard Pantouw dan warga lainnya membawa terdakwa dan juga senjata tajam jenis badiknya ke rumah bapak sekretaris desa durian kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan kemudian saksi korban Robby Lautan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sinonsayang.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis badik tersebut
  • Bahwa berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 26/PenPid.B-SITA/2023/PN Amr tanggal 13 April 2023 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

1 (satu) buah pisau badik dengan panjang keseluruhan 23 (dua puluh tiga) cm dan lebar 1,7 (satu koma tujuh) mata pisau terbuat dari besi putih dengan panjang 19 (sembilan belas) cm dan tajam pada sisi bawah dan ujung pisau yang menipis

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------

 

      ATAU

 

      KEDUA

 

----------Bahwa ia terdakwa RIZKY POBELA pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 13.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Desa Durian Jaga III Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah saksi Eduard Pantouw Alias Aceng atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas saat itu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng berada di teras rumah sambil duduk. Tiba-tiba saksi Eduard Pantouw Alias Aceng melihat terdakwa Rizky Pobela berjalan sambil melihat ke kiri dan ke kanan, kemudian ketika terdakwa berada dekat dengan mobil milik saksi korban Robby Lautan yang terparkir di jalan depan rumah saksi Eduard Pantouw Alias Aceng, terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik milik terdakwa yang di selipkan di pinggang sebelah kiri dan ketika senjata tajamnya sudah berada di genggaman tangan kanan, terdakwa langsung menikam/menusuk ban kendaraan sebelah kanan bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali. Lalu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mendekati terdakwa kemudian bertanya “kiapa ngana tikang itu ban” lalu terdakwa menjawab “masih bae kita ada tusuk itu ban bukan orang” Lalu saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mengambil batu dengan niat mengusir terdakwa menjauh dari mobil, kemudian terdakwa langsung berjalan menjauh berbalik arah dan membuang senjata tajam di rumput-rumput dekat parit. lalu datang saksi Gidion Pasla mengendarai sepeda motor kemudian saksi Eduard Pantouw Alias Aceng mengatakan kepada saksi Gidion Pasla “kejar terdakwa, dia sudah tusuk ban mobil pakai badik”. Kemudian saksi Gidion Pasla langsung mengejar terdakwa dan setelah bertemu terdakwa, saksi Gidion Pasla langsung memegang kerah baju terdakwa dan mengancing tangannya kemudian bersama saksi Eduard Pantouw dan warga lainnya membawa terdakwa dan juga senjata tajam jenis badiknya ke rumah bapak sekretaris desa durian kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan kemudian saksi korban Robby Lautan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sinonsayang.
  • Bahwa akibat pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa, ban mobil saksi korban Robby Lautan tidak dapat dipakai lagi dan saksi korban Robby Lautan mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Bahwa berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 26/PenPid.B-SITA/2023/PN Amr tanggal 13 April 2023 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

1 (satu) buah pisau badik dengan panjang keseluruhan 23 (dua puluh tiga) cm dan lebar 1,7 (satu koma tujuh) mata pisau terbuat dari besi putih dengan panjang 19 (sembilan belas) cm dan tajam pada sisi bawah dan ujung pisau yang menipis

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya