Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2023/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Samuel Karya Mali Pirade, S.H
3.Mustari Ali, SH., MH
4.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
ADRY GONTA Alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B–1308/P.1.16/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa terdakwa ADRY GONTA ALIAS ADI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei tahun 2023 bertempat  di rumah yang berada  di tepi pantai tepatnya Kel. Ranoiyapo Lingk. VII Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal terdakwa sebagai perekap atau penerima titipan nomor judi togel yang dipasang/ditombokan oleh pemasang/penombok beserta uang yang ditaruhkannya yang terdiri dari permainan judi togel jenis Sidney dan judi togel jenis Hongkong yang dilakukan setiap hari dimulai sekira pukul 12.00 WITA s/d pukul 14.30 WITA dan keluar pukul 15.00 WITA untuk judi togel jenis Sidney, sedangkan judi togel jenis Hongkong dimulai pukul 22.00 WITA s/d pukul 23.30 WITA dan keluar pukul 23.59 WITA.
  • Adapun permainan judi togel tersebut dilakukan dengan cara para penombok datang ke rumah yang berada ditepi pantai sebagai mana tempat tersebut diatas, untuk bertemu terdakwa dengan membawa nomor yang sudah ditulis di kertas beserta jumlah uang yang akan ditaruhkan, setalah terdakwa menerima uang tersebut dari para penombok kemudian terdakwa menyerahkan uang taruhan tersebut kepada Tersangka JOKO LAKORO (DPO).
  • Selanjutnya apabila nomor/angka yang ditaruhkan oleh penombok tersebut keluar pada Aplikasi Live Draw HK maka Tersangka JOKO LAKORO (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pemain/penombok yang nomornya keluar dengan ketentuan sebagai berikut dimana apabila penombok memasang harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 2 (dua) nomor/angka dan nomor yang ditaruhkan muncul/keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan kata lain ketika penombok menebak 2 (dua) angka dengan benar maka uang taruhan yang diberikan oleh terdakwa kepada penombok tersebut dikalikan 60 (enam puluh) kali, dan jika penombok menebak 3 (tiga) angka maka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh) dari uang taruhan tersebut, Selanjutnya setelah nomor yang ditaruhkan oleh penombok keluar terdakwa langsung menyerahkan uang itu kepada pemenang.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai rumah yang berada di tepi pantai sebagaimana disebutkan diatas sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian, selanjutnya Tim Khusus Pemberantasan Judi Reskrimum Polda Sulut bersama dengan Saksi Muh. Afig Hadi.S Saleh, Satria Legoutomo dan Farhan Saputra Manyoe melakukan pemantauan disekitar tempat tersebut dan mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa 11 (sebelas) dokumen catatan togel, uang tunai sebesar Rp. 1.669.000,- (satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari beberapa pecahan sebagai berikut:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 1 (satu) lembar.
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar.
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu) sebanyak 4 (empat) lembar.
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) sebanyak 4 (empat) lembar.

Bahwa barang bukti tersebut diatas disita dari tangan terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari permainan judi togel sebesar 20% (dua puluh persen) dalam setiap putaran permainan judi togel.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian togal untuk mendapat keuntungan dan perjudian togel yang dilakukan terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang serta diperuntukkan untuk umum.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 

----------- Bahwa terdakwa ADRY GONTA ALIAS ADI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Mei tahun 2023 bertempat  di rumah yang berada  di tepi pantai tepatnya Kel. Ranoiyapo Lingk. VII Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa sebagai perekap atau penerima titipan nomor judi togel yang dipasang/ditombokan oleh pemasang/penombok beserta uang yang ditaruhkannya yang terdiri dari permainan judi togel jenis Sidney dan judi togel jenis Hongkong yang dilakukan setiap hari dimulai sekira pukul 12.00 WITA s/d pukul 14.30 WITA dan keluar pukul 15.00 WITA untuk judi togel jenis Sidney, sedangkan judi togel jenis Hongkong dimulai pukul 22.00 WITA s/d pukul 23.30 WITA dan keluar pukul 23.59 WITA.
  • Adapun permainan judi togel tersebut dilakukan dengan cara para penombok datang ke rumah yang berada ditepi pantai sebagai mana tempat tersebut diatas, untuk bertemu terdakwa dengan membawa nomor yang sudah ditulis di kertas beserta jumlah uang yang akan ditaruhkan, setalah terdakwa menerima uang tersebut dari para penombok kemudian terdakwa menyerahkan uang taruhan tersebut kepada Tersangka JOKO LAKORO (DPO). Selanjutnya apabila nomor/angka yang ditaruhkan oleh penombok tersebut keluar maka Tersangka JOKO LAKORO (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pemain/penombok yang nomornya keluar dengan ketentuan sebagai berikut dimana apabila penombok memasang harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 2 (dua) nomor/angka dan nomor yang ditaruhkan muncul/keluar maka penombok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan kata lain ketika penombok menebak 2 (dua) angka dengan benar maka uang taruhan yang diberikan oleh terdakwa kepada penombok tersebut dikalikan 60 (enam puluh) kali, dan jika penombok menebak 3 (tiga) angka maka akan dikalikan 350 (tiga ratus lima puluh) dari uang taruhan tersebut, Selanjutnya setelah nomor yang ditaruhkan oleh penombok keluar terdakwa langsung menyerahkan uang itu kepada pemenang.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai rumah yang berada di tepi pantai sebagaimana disebutkan diatas sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian, selanjutnya Tim Khusus Pemberantasan Judi Reskrimum Polda Sulut bersama dengan Saksi Muh. Afig Hadi.S Saleh, Satria Legoutomo dan Farhan Saputra Manyoe melakukan pemantauan disekitar tempat tersebut dan mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa 11 (sebelas) dokumen catatan togel, uang tunai sebesar Rp. 1.669.000,- (satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari beberapa pecahan sebagai berikut:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 1 (satu) lembar.
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar.
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu) sebanyak 4 (empat) lembar.
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) sebanyak 4 (empat) lembar.

Bahwa barang bukti tersebut diatas disita dari tangan terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari permainan judi togel sebesar 20% (dua puluh persen) dalam setiap putaran permainan judi togel.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian togal untuk mendapat keuntungan dan perjudian togel yang dilakukan terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang serta diperuntukkan untuk umum.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya