INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Amr | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | LUCKY BRANDES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2297/P.1.16/Eoh.2/09/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa LUCKY BRANDES, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di depan rumah Kel Ranoiapo Kec.Amurang, Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban REVALIANA BALQIS SCHU, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Luka tumpul.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.---- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |