Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pdt.Bth/2018/PN Amr 1.MIKE MANDAGI
2.ALEXANDER MANIMBAR
PEMERINTAH RI MENTERI KEUANGAN RI PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PRISMA DANA CABANG AMURANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2018/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MIKE MANDAGI
2ALEXANDER MANIMBAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PEMERINTAH RI MENTERI KEUANGAN RI PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PRISMA DANA CABANG AMURANG
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan Tersita I dan Pelawan Tersita II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang baik dan benar (allgoed apposant) ;
  3. Menyatakan Pelawan Tersita I dan Pelawan Tersita II adalah pemilik sah dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Kapitung Jaga X Kecamatan Amurang Barat (Sertifikat Hak Milik Nomor 15/ Tahun 1997 atas nama MIKE MANDAGI)
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tertanggal                      11 Januari 2018 No.01/EB/2018/PN.Arm atas (Sertifikat Hak Milik Nomor 15/ Tahun 1997 atas nama MIKE MANDAGI)sepanjang mengenai tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita I dan terlawan tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain, maka :

SUBSIDATIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak