Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
136/Pdt.G/2024/PN Amr Rustam Angguhe Ilham Panji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jun. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hak milik sebidang Tanah Perkarangan yang terletak di Jaga II Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

   Utara            :  REBO MASLOMAN;

   Timur            :  Dahulu Nuria Gobel, sekarang Kel. ANGGUHE - TUBAGUS;

   Selatan           :  SAKDIA GOBEL;

   Barat             :  Jalan Raya;

Dengan luas kurang lebih 216 m (dua ratus enam belas meter persegi) Adalah milik sah Penggugat;

 

  1. Menyatakan SATARIA VAN GOBEL (Turut Tergugat IV) telah Menjual tanah Perkarangan tersebut kepada Penggugat, sehingga sejak saat itu kepemilikan tanah tersebut adalah milik dari Penggugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat melakukan Penyerobotan tanpa ijin atau tanpa hak atas Objek sengketa adalah tidak sah dan sebagai perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan objek sengketa yang batas-batasnya sebagai berikut:

Utara           :  Penggugat;

          Timur           :  Dahulu SATARIA VAN GOBEL, sekarang Kel. ANGGUHE - TUBAGUS;

Selatan         :  SAKDIA GOBEL;

Barat            :  Jalan Raya;

Dengan luas kurang lebih  24 m (Duapuluh empat meter persegi) Adalah sah milik Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian yang timbul, yakni sebagai berikut:
  • Kerugian Materil yaitu : harga tanah objek sengketa tersebut jika diuangkan yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
  • Kerugian Imateriil :

Dengan akibat perbuatan Tergugat yang melakuan Perbuatan Melawan Hukum dan Tergugat Pernah mempermalukan Penggugat yang berkaitan dengan permasalahan objek sengketa ini maka Penggugat menjadi tercemar nama baiknya dikalangan teman sejawat penggugat dan rekan bisnis penggugat apalagi dikampung halaman penggugat, sehingga penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam usaha pekerjaan sehingga produktivitas penggugat menjadi berkurang, Yang menurut hukum, dapat dimintakan pergantian dalam bentuk uang tunai yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupuah);

setelah ditotalkan kerugian materil dan kerugian imateril Penggugat sebanyak Rp. 1.030.000.000- (satu milyar tiga puluh juta rupiah ), kerugian mana haruslah dibayar oleh Tergugat;

 

  1. menyatakan tidak mengikat dan cacat hukum sertifikat hak milik atas nama SAKDIA GOBEL sepanjang masuk dalam objek sengketa tersebut;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Amurang terhadap tanah /perkarangan objek sengketa tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah/perkarangan objek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dikuasai dan dipergunakan secara bebas, bila perlu dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk segera keluar bersama barang-barangnya mengosongkan tanah/kintal objek sengketa kalau perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

 

  1. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan Ini;

 

Atau : mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak