Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. ADIPUTRA THEOVILUS PANTOUW Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2872/P.1.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa ADIPUTRA THEOVILUS PANTOUW, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di halaman depan penginapan MCM, Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa pergi ke rumah lelaki William yang berada di Desa Pinaling dan saat melintas di depan Penginapan MCM, terdakwa melihat sebuah sepeda motor yang terparkir milik selingkuhan pacar terdakwa, selanjutnya pada pukul 22.00 wita terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Motoling dua jaga IV Kec. Motoling Kab. Minahasa Selatan untuk mengambil sebilah senjata tajam dan langsung bergegas menuju penginapan MCM dan berdiri di depan Penginapan MCM, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Polisi yang sedang melakukan patroli langsung memeriksa dan mengamankan terdakwa dan didapati sebilah senjata tajam yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kirinya, barang bukti tersebut berupa:

 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi yang tajam pada satu sisi, ujungnya runcing dengan panjang seluruh pisau 49,6 cm, Panjang bilah pisau 37,5 cm gagang terbuat dari besi dengan panjang gagang 11,5 cm, sarung terbuat dari Kardus dengan panjang sarung 37,5 cm, lebar sarung 3 cm dan Pembungkus sarung pisau terbuat dari solasiban warna hitam dan kepemilikan senjata tajam oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwenang.

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang – undang darurat-

Pihak Dipublikasikan Ya