Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan proses hukum dan Penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/115/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;
- Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;
- Menyatakan menurut hukum surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap an. Syarel Hendra Ampow Alias Cali, dkk Nomor : B-1596/R.1.17/Epp.1/10/2017 Tanggal 30 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan menurut hukum tindakan Terrmohon I yang telah melimpahkan dan menyerahkan berkas, barang bukti dan Tersangka (P 22) kepada Termohon II adalah TIDAK SAH.
- Menghukum Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
- Menyatakan menurut hukum untuk merehabilitasi serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.
|