Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
185/Pdt.G/2024/PN Amr VIDEL STENLI O TUMUJU 1.YANLI KUMAJAS
2.FENY LANGI
3.FREDY TUMANDUK
4.ABRI RUNTUNUWU
5.MARTHEN WARIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menyatakan bahwa tanah objek kebun bernama Simbel dan Wasian adalah milik dari Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan In Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 593.000.000 (lima ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
  3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat II, III, IV, V dan Turut Tergugat yang menjual dan membeli adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan Tanah kebun bernama Simbel dan Wasian kepada Penggugat.

Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak