Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
109/Pdt.G/2025/PN Amr |
Tanggal Surat |
Minggu, 06 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa kepemilikan yang sah atas tanah yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan adalah milik PENGGUGAT yaitu Vonny Sangari;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan untuk memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tanah seluas 944 M2 tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I) yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengalihkan kepemilikan tanah milik PENGGUGAT menjadi tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I) tanpa melalui prosedur hukum yang benar;;
- Menghukum TERGUGAT I agar mengembalikan dan atau menyerahkan tanah seluas 944 M2 tercatat nama pemegang hak milik adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I) yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.550.000.000.,(lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum kepada TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.50.000.000.,(lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tompaso Baru II Kecamatan Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan, Sertifikat Hak Milik Nomor 00433 tanah seluas 944 M2 tercatat nama pemegang hak adalah DEBBY KAAT(TERGUGAT I)
-
Apabila Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |