Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Amr Djeli Elisje Lesli Kumaseh Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepolisian Resor Minahasa Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat 0000
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah sepatutnya menurut hukum, Pemohon melalui kuasa hukum memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq. Hakim Pemeriksa Permohonan a quo dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/205/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 20 Juni 2023, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2023/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Juni 2023, atas nama Pelapor Apler Bentian, S.H., adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/43/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2023/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Juni 2023, atas nama Pelapor Apler Bentian, S.H., adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/205/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 20 Juni 2023 jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/43/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/61/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan penyitaan barang bukti pada tanggal 17 Juni 2023 berupa 1 Unit Air Condisioner (AC) yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyitaan barang bukti a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan dan mewajibkan kepada termohon untuk mencabut penetapan tersangka atas diri pemohon tersebut;
  8. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan serta tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
  10. Memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

SUBSIDAR

A T A U, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq. Hakim Pemeriksa permohonan praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, Pemohon Sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan, atas kearifan dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya