Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah sepatutnya menurut hukum, Pemohon melalui kuasa hukum memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq. Hakim Pemeriksa Permohonan a quo dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/205/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 20 Juni 2023, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2023/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Juni 2023, atas nama Pelapor Apler Bentian, S.H., adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/43/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2023/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 20 Juni 2023, atas nama Pelapor Apler Bentian, S.H., adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/205/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 20 Juni 2023 jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/43/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/61/VI/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan penyitaan barang bukti pada tanggal 17 Juni 2023 berupa 1 Unit Air Condisioner (AC) yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyitaan barang bukti a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan dan mewajibkan kepada termohon untuk mencabut penetapan tersangka atas diri pemohon tersebut;
- Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan serta tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
- Memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAR
A T A U, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq. Hakim Pemeriksa permohonan praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, Pemohon Sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan, atas kearifan dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih. |