| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Amr | 1.Desti Nora Rintasari, S.H. 2.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H. |
MARCELINO NATUNGGELE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1644/P.1.16/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE, pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025 atau pada bulan November atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Turut Serta melakukukan Kekerasan Terhadap Orang secara Bersama-Sama di Muka Umum dan dengan tenaga bersama yang Mengakibatkan Luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Ditemukan Luka robek di atas bibir kiri, luka lecet perut bawah dan luka lecet kaki kiri. ---Perbuatan Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----------Bahwa Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE, pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025 atau pada bulan November atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Turut Serta melakukukan Kekerasan Terhadap Orang secara Bersama-Sama di Muka Umum dan dengan tenaga bersama”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025Sekitar Pukul 21.00 WITA bertempat di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan Saksi Korban JIMMY JESEN LOWING menghadiri pesta pernikahan temannya dari keluarga UBIS-RUNTUWENE bersama dengan Saksi VIKA USMAN. Kemudian sekitar pukul 00.00 Saksi Korban dihampiri oleh beberapa orang yang berada di acara pernikahan tersebut sambil menanyakan apakah pesta di tempat tersebut boleh dilanjutkan dan Saksi Korban pun mengatakan kepada orang-orang tersebut untuk menanyakan langsung kepada hukum tua di desa tersebut. Beberapa saat kemudian Hukum Tua Desa Kapitu yaitu Saksi ALVA WINOKAN datang ke acar tersebut dan berbicara dengan orang-orang tersebut. Setelah berbicara dengan kelompok tersebut kemudian Saksi ALVA WINOKAN berbincang dengan Saksi Korban. Kemudian pada saat saksi Korban bersama dengan Saksi VIKA USMAN hendak diantarkan pulang oleh hukum tua, tiba-tiba terdengar suara nyaring yang mengatakan bahwa Saksi Korban telah memukul hukum tua. Mendengar suara tersebut kemudian Saksi MARIO TASING bersama dengan teman-temannya langsung berlari menuju Saksi Korban, pada saat saksi korban berbalik badan untuk melarikan diri, Saksi MARIO TASING langsung memukul Saksi Korban di kepala bagian belakang dandilanjutkan dengan teman-teman Saksi MARIO TASING yang tidak dikenali oleh Saksi Korban lanjut memukuli Saksi Korban kemudian saksi korban langsung berlari sampai ke depan Gerja GMIM Kalvari. Kemudian di depan gereja tersebut Saksi Korban bersama dengan Saksi VIKA USMAN menunggu situasi aman untuk kembali lokasi acara pernikahan tersebut untuk mengambil sepatu saksi korban yang tertinggal. Melihat situasi sudah aman Saksi Korban kembali ke lokasi kejadian dengan membawa pisau yang sudah patah dengan tujuan menggertak orang-orang yang sebelumnya memukul Saksi Korban. Setelah sampai di lokasi kejadian kelompok yang sebelumnya melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban kembali mengejar Saksi Korban dan Saksi Korbanpun berlari hingga sampai ke depan SD Inpres dan Saksi Korbanpun terjatuh. Pada saat Saksi Korban sudah terjatuh, Saksi Korban dipukuli oleh sejumlah orang yang mengejar saksi korban tersebut. Saksi Korban sempat melihat dan kemudian berusaha untuk merekam Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE dan Lelaki DAVID YEHEZKIEL TAMPEMAWA (Daftar Pencarian Orang) bersama dengan teman-temannya yang sedang memukul Saksi Korban dengan menggunakan balak kayu yang langsung mengena di bibir bagian kiri saksi korban sehingga membuat Saksi Korban langsung tidak sadarkan diri. Bahwa pada saat pemukulan tersebut Saksi VERNANDO BUDIMAN yang pada saat itu berada di lokasi kejadian melihat bahwa Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE dan Lelaki DAVID YEHEZKIEL TAMPEMAWA (Daftar Pencarian Orang) sempat memukul Saksi Korban mengarah ke bagian perut dan wajah Saksi Korban. -----------Perbuatan Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA -----------Bahwa Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE, pada hari Minggu tanggal 09 bulan November tahun 2025 atau pada bulan November atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Turut Serta Melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Ditemukan Luka robek di atas bibir kiri, luka lecet perut bawah dan luka lecet kaki kiri. -----------Perbuatan Terdakwa MARCELINO NATUNGGELE dan DAVID YEHEZKIEL TAMPEMAWA (Daftar Pencarian Orang) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
