| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa RONALDO STIVEN KARAMOY Alias STIVEN, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 08.24 WITA dan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Toko MR. DIY Cabang Amurang dan tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan toko sebesar Rp22.004.000,- (dua puluh dua juta empat ribu rupiah) yang wajib disetorkan ke rekening PT Daya Indah Yasa pada keesokan harinya.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Asisten Supervisor II pada PT Daya Indah Yasa (MR. DIY) Cabang Amurang yang mempunyai tugas antara lain menerima hasil penjualan toko serta melakukan penyetoran uang hasil penjualan ke rekening perusahaan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 08.24 WITA, Terdakwa bersama saksi WILLY MARCELINO SODANDING Alias UNGKE menuju ATM Bank Mandiri Cab. Amurang untuk melakukan penyetoran uang tersebut. Namun sebelum seluruh uang disetorkan, Terdakwa dengan sengaja mengambil dan menguasai uang perusahaan sebesar Rp10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa setelah hanya menyetorkan uang sebesar Rp11.954.000,- (sebelas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah), Terdakwa kemudian menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada pihak perusahaan dengan mengatakan bahwa sisa uang sebesar Rp10.050.000,- tidak berhasil disetorkan karena uang tersebut tertelan mesin ATM atau terjadi gangguan sistem (error).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, Terdakwa kembali melakukan rangkaian kebohongan terhadap perusahaan dengan menyatakan bahwa uang modal transaksi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk penukaran uang pecahan kecil telah jatuh bersama dompet miliknya, padahal kenyataannya uang tersebut telah diambil dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa keterangan Terdakwa mengenai uang yang tertelan ATM maupun uang yang hilang bersama dompet merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang sengaja dibuat untuk menutupi perbuatannya serta membuat pihak perusahaan percaya bahwa kehilangan uang tersebut terjadi karena keadaan di luar kehendaknya.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Daya Indah Yasa (MR. DIY) Cabang Amurang mengalami kerugian sebesar Rp12.050.000,- (dua belas juta lima puluh ribu rupiah).
----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa RONALDO STIVEN KARAMOY Alias STIVEN, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 08.24 WITA dan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Toko MR. DIY Cabang Amurang dan tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa menerima uang hasil penjualan toko sebesar Rp22.004.000,- yang berada dalam penguasaannya secara sah karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan Perusahaan
- Bahwa pada saat akan melakukan penyetoran ke rekening perusahaan, Terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan seluruh uang tersebut, melainkan menguasai dan menggunakan sebagian uang perusahaan sebesar Rp10.050.000,- untuk kepentingan pribadinya
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali menguasai uang modal transaksi milik perusahaan sebesar Rp2.000.000,- yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan menyampaikan alasan palsu bahwa uang tersebut hilang bersama dompetnya
- Bahwa uang sejumlah Rp10.050.000,- dan Rp2.000.000,- tersebut adalah milik PT Daya Indah Yasa (MR. DIY) Cabang Amurang yang berada dalam kekuasaan Terdakwa bukan karena tindak pidana, melainkan karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada Terdakwa sebagai Asisten Supervisor II
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah secara melawan hukum memiliki uang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya sehingga mengakibatkan PT Daya Indah Yasa (MR. DIY) Cabang Amurang mengalami kerugian sebesar Rp12.050.000,- (dua belas juta lima puluh ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------- |