Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Amr 2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
UMRAWATI KATILI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1959/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa UMRAWATI KATILI pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kabupaten Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa UMRAWATI KATILI mengadakan kegiatan arisan lelangan yakni sebagai pengelola kegiatan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual slot-slot dengan menawarkan keuntungan bagi pembeli slot-slot tersebut untuk diteruskan kepada Saksi ULFA AHMAD alias SARAH sebagai owner arisan lelangan dengan janji yang diberikan kepada calon member arisan yaitu dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan berupa kelipatan uang dan mendapatkan keuntungan lebih dari uang diberikan kepada Terdakwa. Kemudian, terdakwa UMRAWATI KATILI menawarkan arisan kepada saksi korban IRAWATI RACHMAN dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan misalnya apabila Saksi Korban memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka dalam selang waktu 3 (tiga) hari. Selain itu, terdakwa juga mengatakan jika saksi korban memasang arisan ke orang lain tidak ada orang yang akan bertanggung jawab, sedangkan apabila saksi korban memasang arisan kepada Terdakwa, maka akan dipertanggungjawabkan dan dijamin aman oleh terdakwa karena  Terdakwa dekat dan menjalin hubungan baik dengan Anggota Polri dan kata-kata tersebut telah dilampirkan di VN (voice note) di aplikasi Whatsapp Saksi korban, hal ini yang membuat Saksi korban IRAWATI RACHMAN tertarik untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh terdakwa UMRAWATI KATILI.
  • Bahwa Saksi IRAWATI RACHMAN telah memberikan uang kepada terdakwa UMRAWATI KATILI dengan rincian:
  • Pemindahbukuan (transfer) yang pertama kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 yang bertempat dirumah Terdakwa dirumah makan Bintang Laut tepatnya Desa Boyong Pante Jaga II Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang kedua kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI I pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi ZULKARNAIN KATILI bertempat di pasar 54 Amurang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang ketiga kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi bertempat di pasar 54 Amurang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Keseluruhan uang yang diterima terdakwa berjumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), dan uang tersebut dipakai untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti keperluan sekolah anak dari Terdakwa UMRAWATI KATILI ALIAS WATI dan bisnis ikan yang dikelola oleh Terdakwa.

  • Bahwa terdakwa UMRAWATI KATILI tidak memiliki izin usaha dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penghimpunan dana Masyarakat, sehingga kegiatan arisan lelangan yang dikelola oleh terdakwa UMRAWATI KATILI tidak sah dan melanggar aturan hukum.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ----------------------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

 

Bahwa Terdakwa UMRAWATI KATILI pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kabupaten Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa UMRAWATI KATILI mengadakan kegiatan arisan lelangan yakni sebagai pengelola kegiatan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual slot-slot dengan menawarkan keuntungan bagi pembeli slot-slot tersebut untuk diteruskan kepada Saksi ULFA AHMAD alias SARAH sebagai owner arisan lelangan dengan janji yang diberikan kepada calon member arisan yaitu dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan berupa kelipatan uang dan mendapatkan keuntungan lebih dari uang diberikan kepada Terdakwa. Kemudian, terdakwa UMRAWATI KATILI menawarkan arisan kepada saksi korban IRAWATI RACHMAN dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan misalnya apabila Saksi Korban memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka dalam selang waktu 3 (tiga) hari. Selain itu, terdakwa juga mengatakan jika saksi korban memasang arisan ke orang lain tidak ada orang yang akan bertanggung jawab, sedangkan apabila saksi korban memasang arisan kepada Terdakwa, maka akan dipertanggungjawabkan dan dijamin aman oleh terdakwa karena  Terdakwa dekat dan menjalin hubungan baik dengan Anggota Polri dan kata-kata tersebut telah dilampirkan di VN (voice note) di aplikasi Whatsapp Saksi korban, hal ini yang membuat Saksi korban IRAWATI RACHMAN tertarik untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh terdakwa UMRAWATI KATILI.
  • Bahwa Saksi IRAWATI RACHMAN telah memberikan uang kepada terdakwa UMRAWATI KATILI dengan rincian:
  • Pemindahbukuan (transfer) yang pertama kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 yang bertempat dirumah Terdakwa dirumah makan Bintang Laut tepatnya Desa Boyong Pante Jaga II Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang kedua kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi ZULKARNAIN KATILI bertempat di pasar 54 Amurang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang ketiga kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi bertempat di pasar 54 Amurang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Keseluruhan uang yang diterima terdakwa berjumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), dan menurut keterangan saksi ZULKARNAIN KATILI, saksi diperintahkan oleh terdakwa menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti keperluan sekolah anak dari Terdakwa UMRAWATI KATILI ALIAS WATI dan bisnis ikan yang dikelola oleh Terdakwa.

  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan investasi atau arisan lelangan yang diadakan oleh terdakwa UMRAWATI KATILI yaitu korban merasa tertipu dan juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), yang sudah disetorkan oleh korban namun tidak dikembalikan sebagaimana janji yang diutarakan sebelumnya oleh terdakwa dimana akan mendapatkan keuntungan berupa kelipatan uang.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa UMRAWATI KATILI pada sekitar bulan Oktober Tahun 2023 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Kabupaten Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa UMRAWATI KATILI mengadakan kegiatan arisan lelangan yakni sebagai pengelola kegiatan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjual slot-slot dengan menawarkan keuntungan bagi pembeli slot-slot tersebut untuk diteruskan kepada Saksi ULFA AHMAD alias SARAH sebagai owner arisan lelangan dengan janji yang diberikan kepada calon member arisan yaitu dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan berupa kelipatan uang dan mendapatkan keuntungan lebih dari uang diberikan kepada Terdakwa. Kemudian, terdakwa UMRAWATI KATILI menawarkan arisan kepada saksi korban IRAWATI RACHMAN dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan misalnya apabila Saksi Korban memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), maka dalam selang waktu 3 (tiga) hari. Selain itu, terdakwa juga mengatakan jika saksi korban memasang arisan ke orang lain tidak ada orang yang akan bertanggung jawab, sedangkan apabila saksi korban memasang arisan kepada Terdakwa, maka akan dipertanggungjawabkan dan dijamin aman oleh terdakwa karena  Terdakwa dekat dan menjalin hubungan baik dengan Anggota Polri dan kata-kata tersebut telah dilampirkan di VN (voice note) di aplikasi Whatsapp Saksi korban, hal ini yang membuat Saksi korban IRAWATI RACHMAN tertarik untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh terdakwa UMRAWATI KATILI.
  • Bahwa Saksi IRAWATI RACHMAN telah memberikan uang kepada terdakwa UMRAWATI KATILI dengan rincian:
  • Pemindahbukuan (transfer) yang pertama kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 yang bertempat dirumah Terdakwa dirumah makan Bintang Laut tepatnya Desa Boyong Pante Jaga II Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang kedua kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi ZULKARNAIN KATILI bertempat di pasar 54 Amurang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Pemindahbukuan (transfer) yang ketiga kepada Terdakwa yang diterima oleh nomor rekening Mandiri adik terdakwa No. 1500031086802 a.n ZULKARNAIN KATILI pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 yang pada saat itu berada di rumah Saksi bertempat di pasar 54 Amurang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa berjumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), dan uang tersebut dipakai untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti keperluan sekolah anak dari Terdakwa UMRAWATI KATILI ALIAS WATI dan bisnis ikan yang dikelola oleh Terdakwa.
Pihak Dipublikasikan Ya