| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN ALIAS BONGKENG pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana” terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) bersama Terdakwa PUTRA berada di rumah Terdakwa sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis captikus. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa GABRIEL mengajak Terdakwa PUTRA pergi menuju rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung bersama warga yang sementara mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa GABRIEL sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter yang terbuat dari besi biasa, telah berkarat, dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa GABRIEL menerima senjata tajam tersebut dan membawanya saat bersamasama dengan Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA langsung duduk bergabung bersama Saksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN.
- Sekitar beberapa menit kemudian korban yang sudah dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara sehingga Terdakwa GABRIEL bersama korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban sempat mengajak Terdakwa GABRIEL untuk berkelahi, kemudian korban menarik tangan kanan Terdakwa GABRIEL menuju dapur sambil kembali mengajak berkelahi. Namun saat itu Terdakwa PUTRA bersama Saksi YEFTA SENDUK datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
- Setelah dilerai, Terdakwa GABRIEL pergi ke depan rumah dan duduk bersama Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI. Tidak lama kemudian korban datang ke depan rumah dan terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa GABRIEL yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di halaman depan rumah keluarga Senduk–Ompi. Pada saat itu SAKSI EXCEL EZRA MOKODONGAN dan Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI berusaha melerai dan memisahkan korban dengan Terdakwa GABRIEL.
- Bahwa pada saat Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat kejadian, korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian antara korban dan Terdakwa GABRIEL. Dalam keadaan tersebut Terdakwa GABRIEL kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau badik yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa PUTRA dan secara sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Setelah melakukan penikaman, Terdakwa GABRIEL membuang senjata tajam tersebut ke arah rawarawa. Selanjutnya korban yang telah terjatuh kemudian diangkat oleh Terdakwa bersama Saksi YEFTA SENDUK dan Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN untuk dibawa menggunakan sepeda motor milik Saksi GRASIO JEREMIA LIMPONG menuju RS Kalooran Amurang guna mendapatkan pertolongan medis, namun akibat luka tikam yang dialaminya korban akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa GABRIEL ALFRED dan Terdakwa PUTRA , korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN ALIAS BONGKENG pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “yang merampas nyawa orang lain yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana” terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) bersama Terdakwa PUTRA berada di rumah Terdakwa sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis captikus. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa GABRIEL mengajak Terdakwa PUTRA pergi menuju rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung bersama warga yang sementara mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa GABRIEL sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter yang terbuat dari besi biasa, telah berkarat, dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa GABRIEL menerima senjata tajam tersebut dan membawanya saat bersamasama dengan Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA langsung duduk bergabung bersama Saksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN.
- Sekitar beberapa menit kemudian korban yang sudah dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara sehingga Terdakwa GABRIEL bersama korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban sempat mengajak Terdakwa GABRIEL untuk berkelahi, kemudian korban menarik tangan kanan Terdakwa GABRIEL menuju dapur sambil kembali mengajak berkelahi. Namun saat itu Terdakwa PUTRA bersama Saksi YEFTA SENDUK datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
- Setelah dilerai, Terdakwa GABRIEL pergi ke depan rumah dan duduk bersama Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI. Tidak lama kemudian korban datang ke depan rumah dan terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa GABRIEL yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di halaman depan rumah keluarga Senduk–Ompi. Pada saat itu SAKSI EXCEL EZRA MOKODONGAN dan Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI berusaha melerai dan memisahkan korban dengan Terdakwa GABRIEL.
- Bahwa pada saat Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat kejadian, korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian antara korban dan Terdakwa GABRIEL. Dalam keadaan tersebut Terdakwa GABRIEL kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau badik yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa PUTRA dan secara sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Setelah melakukan penikaman, Terdakwa GABRIEL membuang senjata tajam tersebut ke arah rawarawa. Selanjutnya korban yang telah terjatuh kemudian diangkat oleh Terdakwa bersama Saksi YEFTA SENDUK dan Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN untuk dibawa menggunakan sepeda motor milik Saksi GRASIO JEREMIA LIMPONG menuju RS Kalooran Amurang guna mendapatkan pertolongan medis, namun akibat luka tikam yang dialaminya korban akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa erdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa GABRIEL ALFRED dan Terdakwa PUTRA , korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN ALIAS BONGKENG pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) bersama Terdakwa PUTRA berada di rumah Terdakwa sambil mengonsumsi minuman beralkohol jenis captikus. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa GABRIEL mengajak Terdakwa PUTRA pergi menuju rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung bersama warga yang sementara mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa GABRIEL sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter yang terbuat dari besi biasa, telah berkarat, dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa GABRIEL menerima senjata tajam tersebut dan membawanya saat bersamasama dengan Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA langsung duduk bergabung bersama Saksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN.
- Sekitar beberapa menit kemudian korban yang sudah dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara sehingga Terdakwa GABRIEL bersama korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban sempat mengajak Terdakwa GABRIEL untuk berkelahi, kemudian korban menarik tangan kanan Terdakwa GABRIEL menuju dapur sambil kembali mengajak berkelahi. Namun saat itu Terdakwa PUTRA bersama Saksi YEFTA SENDUK datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
- Setelah dilerai, Terdakwa GABRIEL pergi ke depan rumah dan duduk bersama Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI. Tidak lama kemudian korban datang ke depan rumah dan terjadi adu mulut antara korban dan Terdakwa GABRIEL yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di halaman depan rumah keluarga Senduk–Ompi. Pada saat itu SAKSI EXCEL EZRA MOKODONGAN dan Saksi TRIFALDI RICARDO BAISI berusaha melerai dan memisahkan korban dengan Terdakwa GABRIEL.
- Bahwa pada saat Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat kejadian, korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian antara korban dan Terdakwa GABRIEL. Dalam keadaan tersebut Terdakwa GABRIEL kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau badik yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa PUTRA dan secara sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Setelah melakukan penikaman, Terdakwa GABRIEL membuang senjata tajam tersebut ke arah rawarawa. Selanjutnya korban yang telah terjatuh kemudian diangkat oleh Terdakwa bersama Saksi YEFTA SENDUK dan Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN untuk dibawa menggunakan sepeda motor milik Saksi GRASIO JEREMIA LIMPONG menuju RS Kalooran Amurang guna mendapatkan pertolongan medis, namun akibat luka tikam yang dialaminya korban akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa erdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa GABRIEL ALFRED dan Terdakwa PUTRA , korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |