Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Zeska Ghreasme Sakul Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 374.475.450,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 374.475.450,00- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 373.688.000,00

Total Denda

:

Rp.    787.450,00

  •  
  •  

Rp. 374.475.450,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1626 EN

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

No Mesin

:

2NR-G810036

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 374.475.450,00;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

Tahun

:

2022

Warna

:

BLACK MICA

No Polisi

:

DB 1626 EN

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

No Mesin

:

2NR-G810036

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak