Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Samuel Karya Mali Pirade, S.H
3.MEIDY WENSEN,SH.
4.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
5.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
MARISKA JESSI PANGKEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3210/P.1.16/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MARISKA JESSI PANGKEY, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.01 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024 bertempat di Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ia Terdakwa MARISKA JESSI PANGKEY, selaku Penjabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru berdasarkan SK nomor 428 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Hukum tua Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan, tepatnya pada tanggal 08 November 2024 Terdakwa mengunggah foto di akun media sosial Facebook dengan nama akun ‘Jessi Mariska’ (milik Terdakwa) dimana dalam foto tersebut terdapat gambar Saksi NETTY SANGKILEN yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan latar belakang foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara STEVEN KANDOU dan DENNY TUEJEH dari Partai PDI-Perjuangan serta gambar kepala banteng berwarna merah dengan keterangan “Maju Banteng” pada postingan tersebut. Hal tersebut dilihat oleh Saksi lelaki KENDY JEKSON LONGKUTOY dan Pr. PRITICILIA DJABU selanjutnya di perlihatkan kepada FRANCKY ROYKE KEINTJEM selaku ketua Panwascam Kecamatan Tumpaan, tak lama kemudian berdasarkan informasi yang di dapati oleh FRANCKY ROYKE KEINTJEM selaku ketua Panwascam Kecamatan Tumpaan langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kab. Minahasa Selatan yaitu Saksi ALFRED TENNY FRANNY SENGKEY selaku salah satu Anggota Bawaslu Minahasa Selatan, setelah mendapat informasi tersebut  Saksi ALFRED TENNY FRANNY SENGKEY langsung melakukan Proses selanjutnya sebagaimana tupoksi Badan Pengawas pemilu Kab. Minahasa Selatan.  
  • Bahwa menurut pendapat Ahli ITE QUIDO CONFERTI KAINDE, ST, MM, MT, CHFI selaku Ahli ITE, postingan tersebut diunggah oleh akun bernama “Jessi Mariska” dan diunggah pada tanggal 8 November 2024 pukul 15.01 wita dalam aplikasi media sosial Facebook sesuai dengan riwayat unggahan postingan yakni foto Saksi NETTY SANGKILEN dengan berpakaian warna merah dengan latar belakang gambar kepala banteng berwarna merah, kemudian foto Saksi NETTY SANGKILEN dengan latar belakang gambar salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prop. Sulut Tahun 2024 nomor urut 3, STEVEN KANDOU – DENNY TUEJEH merupakan foto yang langsung diunggah dan foto tersebut tanpa pengeditan.  
  • Bahwa menurut pendapat Dr. DEWI BUNGA, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana, terdapat perbuatan kesengajaan berupa tindakan mengunggah sebuah postingan pada tanggal 08 November 2024 dengan Caption “Maju Banteng” dalam postingan tersebut ditandai seorang perempuan yang bernama Netty Sangkilen serta Foto seseorang dengan latar belakang Partai PDI Perjuangan dan Pasangan Calon Gubernur nomor urut 03 atas nama STEVEN KANDOUW dan DENNY TUEJEH dengan caption “Maju Banteng” selain itu terdapat persesuaian keterangan saksi-saksi sehingga dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa bernama Jessi Mariska Pangkey yang merupakan Penjabat Hukum Tua/Kepala Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahassa Selatan dimana jabatan tersebut adalah istilah yang dipersamakan dengan kepala desa. Selain itu terdapat perbuatan yang dilakukan oleh Hukum Tua/Kepala Desa Tumpaan yakni Terdakwa yang mengunggah foto sebagaimana dimaksud dalam akun yang merupakan milik Jessi Mariska Pangkey yang diakui oleh terdakwa. Dengan demikian, unsur kesalahan yang dimaksudkan adalah unsur kesengajaan dan unsur Pasal 71 Ayat (1) ini terpenuhi.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya