Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Amr JAN DURANDT PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA SELATAN SELAKU PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 26 Okt. 2021
Nomor Surat ....
Pemohon
NoNama
1JAN DURANDT
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA SELATAN SELAKU PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Sehubungan dengan Penghentian Penyidikan yang Tidak sah menurut Hukum yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor.S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim  tanggal 11 Oktober 2021, dengan ini hendak mengajukan permohonan Praperadilan sebagai berikut;

I.  DASAR HUKUM DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

a.     Salah satu yang menjadi dasar objek Praperadilan adalah tentang tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagaimana telah diatur jelas dalam pasal 77 jo pasal 1 angka 10 jo pasal 80 jo pasal 95 dan pasal 109 ayat (2) KUHAP.

b.    Praperadilan merupakan  fungsi kontrol pengadilan terhadap jalannya system Peradilan Pidana   mulai tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan. Oleh karenanya tindakan Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan melanggar ketentuan KUHAP, dan terlebih lagi menimbulkan kerugian bagi pemohon perlu dikontrol Pengadilan dalam  sidang Praperadilan.

c.     Bahwa adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan  Nomor: Nomor.S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim  tanggal 11 Oktober 2021  terhadap  Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/RES MINSEL, tanggal 5 Agustus 2017 atas nama Terlapor Benny Kereh di mana surat tersebut adalah tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan yang kurang jelas  namun Termohon tanpa menyadari merujuk pada surat Ketetapan Nomor.S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim  tanggal 11 Oktober 2021  tentang penghentian Penyidikan yang di tanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan hanya berdasarkan hasil Gelar Perkara Penyidikan tanpa menjelaskan alasan-alasan dan dasar hukum dalam penghentian penyidikan Laporan Polisi dari Pemohon dengan Nomor : LP/278/VIII/2017/Sulut/ Res Minsel tanggal 5 Agustus 2017.  Bahwa        dalam surat Ketetapan Pemohon dengan  Nomor;S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim  tanggal 11 Oktober 2021  yang dalam pertimbangannya menjelaskan Proses Laporan Polisi Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/RES MINSEL, tanggal 5 Agustus 2017  dari Pemohon sudah pada tingkat Penyidikan, sehingga hal tersebut menjelaskan bahwa telah dilakukan penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “Bukti Permulaan” atau Bukti yang cukup” agar dapat dilakukan Tingkat lanjut Penyidikan untuk mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, bahwa hal mana menjelaskan Penghentian Penyidikan Dari Termohon sangatlah Prematur  dan atau tanpa alasan Hukum serta tidak adil;

d.    bahwa in jure untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan ‘minimal dua alat bukti’ sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,  dimana frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan  yang cukup’ ,  ‘bukti yang cukup’ dalam pasal 1 angka 14 , pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sekurang kurangnya dua alat bukti  sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,  dan Termohon Melupakan laporan polisi dari Pemohon adalah tentang adanya dugaan pemalsuan surat dan mengunakan surat palsu dan hal mana surat yang di duga palsu tersebut telah dilakukan Uji Laboratorium Forensic dengan hasil adanya Tanda tangan Karangan atau spurios signature, maka dengan dikeluarkannya surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Termohon sangatlah premature sehingga menjadi tidak sah.

e.     Dengan demikian  jelas bahwa dikeluarkannya surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Termohon yang tidak sah terhadap perkara  Laporan Polisi Nomor:  LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel Tanggal 5 Agustus 2017 adalah patut/adil dimohonkan Pemohon lewat Sidang Praperadilan karena Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan merupakan bagian dari kewenangan Praperadilan.

2.  FAKTA-FAKTA

a.     Bahwa Pemohon JAN DURANDT telah melaporkan Saudari Benny Kereh  kepada Termohon tentang dugaan telah terjadi tindak Pidana Memalsukan Surat atau Mengunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2)  KUHPidana, sesuai Laporan Polisi pada Termohon Nomor: LP/278/VIII/X/2017/Res Minsel Tanggal 5 Agustus 2017,  terbukti adanya surat tanda terima Laporan Polisi / Pengaduan Nomor : TBL / 278/ VIII /2017/spk-res Minsel tanggal 5 Agustus  2017  yang diberikan Termohon kepada Pemohon (Bukti P-1)

b.    Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor Nomor: LP/278/VIII/X/2017/Res Minsel Tanggal 5 Agustus 2017, Termohon telah melakukan proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon sampai dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Termohon Nomor pol : SP.Sidik /67/VII/2018/Reskrim, Tanggal 18 Juli 2018. Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Membuktikan bahwa  dalam penyelidikan Termohon telah ditemukan adanya  peristiwa pidana atas Laporan Polisi dimaksud,  hal mana   Pemohon ketahui dengan  adanya Surat yang di berikan oleh Termohon Kepada Pemohon Tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/192/VIII/2019/Reskrim tanggal  20 Agustus 2019 di dalam isi surat tersebut pada angka 1 huruf c (Bukti-P2).

c.     Bahwa Termohon Kurang adil dalam menangani Laporan Perkara Pemohon karena dari tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tahun 2021 atau kurang lebih 4 tahun lamanya tidak menindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, sehingga bnar-benar Termohon jelas tidak adil dan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku teristimewah Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sehingga menjadi tanda Tanya/ ada apa dan mengapa demikian?  

d.    Bahwa Pemohon  JAN DURANDT dan TREIS ROMPIES telah diambil keterangan oleh Termohon berkaitan dengan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/278/VIII/X/2017/Res Minsel Tanggal 5 Agustus 2017  .

    e.     Bahwa surat Pemberitahuan hasil Penyidikan No Pol : B/192.b/III/2019/Reskrim tanggal 8 Maret 2019 dan  surat Pemberitahuan hasil Penyidikan No Pol : B/192.c/VI/2019/Reskrim pada bulan Maret 2019 tanggal tidak  tercatat yang mana kedua surat keterangan Pemberitahuan hasil Penyidikan tersebut tidaklah pernah di berikan kepada Pemohon dan  hanya  Pemohon ketahui kedua surat tersebut dari membaca Surat yang di berikan oleh Termohon Kepada termohon Tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/192.d/IX/2019/Reskrim tanggal  17 September 2019 di dalam isi surat tersebut pada angka 1 huruf d dan huruf e. dan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/192.d/IX/2019/Reskrim tanggal  17 September 2019  pada angka 3 menjelaskan bahwa ada sengketa hak kepemilikan  secara keperdataan dan laporan polisi dari Pemohon haruslah di dipertanggukan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata dengan alasan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 pasal 1 tahun 1956.  (Bukti-P3

 

3. BUKTI SURAT 

a.     Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan Nomor : : TBL/278/VIII/2017/spk-res Minsel tanggal 5 Agustus  2017.  (Bukti P – 1)

b.    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  Nomor : B/192/VIII/2019/Reskrim tanggal  20 Agustus 2019 nenunjuk angkah 1 Huruf c  (Bukti. P -2)

c.     Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  Nomor : B/192d/IX/2019/Reskrim tanggal  17 September 2019 (Bukti. P -3)

d.    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  Nomor : B/192e/X/2021/Reskrim tanggal  12 Oktober 2021 (Bukti. P -4)

e.     Surat  Ketetapan Nomor : S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 11 Oktober 2021. (Bukti. P – 5).

f.     Foto copy surat Pengantar nomor : R/349/IX/2018/Labfor tanggal 18 September 2018 yang di tujukan kepada Kepala kepolisian Resor Minahasa Selatan. Yang aslinya ada pada Termohon (Bukti. P – 6)

g.    Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3696/DTF/IX/2018 (Bukti. P – 7)

h.    Foto Copy Surat Keterangan No : 310/085/VII-2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang di buat oleh Kecamatan Amurang dan Di tanda tanggani Oleh Camat Amurang ( Bukti. P – 8)

4. TENTANG ADANYA SURAT KETETAPAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : S.Tap/67.b/X/2021/Reskrim tanggal 11 Oktober 2021. (Bukti. P – 5)., YANG TIDAK MEMUAT ALASAN HUKUM YANG JELAS haruslah dinyatakan TIDAK SAH dengan alasan sebagai berikut :

a.     surat Pemberitahuan hasil Penyidikan No Pol : B/192.b/III/2019/Reskrim tanggal 8 Maret 2019 dan  surat Pemberitahuan hasil Penyidikan No Pol : B/192.c/VI/2019/Reskrim pada bulan Maret 2019  tanggal tidak tercatat yang mana kedua surat keterangan Pemberitahuan hasil Penyidikan tersebut tidaklah pernah di berikan kepada Pemohon dan  hal mana   Pemohon ketahui kedua surat tersebut hanya dari membaca Surat yang di berikan oleh Termohon Kepada Pemohon Tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/192.d/IX/2019/Reskrim tanggal  17 September 2019 di dalam isi surat tersebut pada angka 1 huruf d dan huruf e. (Bukti P – 2)

b.  bahwa sampai dengan sekarang Pemohon tidak pernah mengetahui apakah laporan polisi pemohon dengan Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017, telah di beritahukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    c.     bahwa Termohon dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/192.d/IX/2019/Reskrim tanggal  17 September 2019  pada angka 3 menjelaskan bahwa ada sengketa hak kepemilikan  secara keperdataan dan dengan demikian membuat laporan polisi dari Pemohon  di tangguhkan dengan mencampuri Peradilan Perdata dan memakai alasan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 pasal 1 tahun 1956.  (Bukti-P3) padahal in Jure, tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan. 

Selain itu, SEMA tidak mempunyai kekuatan Hukum untuk melarang penyidik Polri. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (“UU 1/1950”)

“ ... Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran 

Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak  mengatur penyidik Polri. 

            Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan: 

“Jika dalam jalan - pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” 

            Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke       penyidik Polri

     d.      bahwa jelas bahwa Termohon mengabaikan Proses Pencarian keadilan yang sangat di butuhkan oleh Pemohon waktu itu  yang sedang berperkara keperdataan di Pengadilan Negeri Amurang dan pada waktu itu pemohon mengetahui adanya kepalsuan dalam surat bukti yang di ajukan dalam perkara perdata Pemohon sehingga pemohon membuat laporan Polisi kepada Termohon (Bukti P-1) dan dengan adanya Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3696/DTF/IX/2018 (vide Bukti. P – 7) bukti asli tersebut ada pada Penyidik (Termohon), pemohon berharap untuk mendapatkan keadilan sebelum perkara perdatanya di putus pengadilan sesuai dengan Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR mengatur:

 Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu.

 

Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.

 

Menurut pasal ini, maka apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu.

 

Oleh karena itu, jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atas perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap;

e.     Bahwa karena  Pemohon  telah dapat dan mengetahui hasil Laboratorium Kriminalistrik yang menyatakan bahwa adanya tanda tangan karangan atau Spurious Signature (Bukti P. 7) dengan surat Keterangan yang di buat oleh camat Amurang bahwa surat mana tersebut tidak pernah terregistrasi di Kecamatan Amurang (Bukti P-8), sehingan bagi Pemohon ipso Jure Sudah Mempunyai dan atau teredapatkan dua alat Bukti yang sah untuk Menetapkan Tersangka  pada Perkara  Laporan Polisi  Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017, sebagaimana pengertian Tersangka dalam pasal 1 angka 14 KUHAP  sesuai  dengan  Putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015  harus  dimaknai  minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. 

f.     Bahwa sehubungannya dengan hal-hal yang diuraikan atau point-point tersebut diatas, maka Pemohon merasa perlu untuk mohon kepada  Pengadilan/Hakim Tunggal yang Memeriksa, Memutus, Mengadili  Praperadilan ini memerintahkan pihak Termohon untuk membawa berkas perkara  secara  lengkap dan utuh  agar supaya  sidang  Pengadilan ini  berlangsung Fair dan Honest.

g.    Bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon dalam  Perkara ini  bertentangan dengan maksud Pasal 109 ayat 2 KUHAP, karena perkara in casu sudah terdapat cukup bukti dan atau dua alat bukti.

5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti surat dan hal hal pada angka 4 huruf a sampai huruf g  tersebut diatas, maka Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap / 67.b / X / 2021 / Reskrim Tanggal  05 Agustus 2021, Tentang  Penghentian Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor: : LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017,   dimana alasan dan Pertimbangan serta Dasar Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan  Penghentian Penyidikan hanya berdasarkan laporan hasil Gelar Perkara Bag wasidik Ditreskrimum polda Sulawesi Utara  tanggal 12 Agustus 2021 (Bukti P-5 pada Point “mengingat” angka 7) adalah menurut Hukum tidak dapat di benarkan dan oleh karena itu  haruslah dinyatakan CACAT HUKUM,   TIDAK SAH dan tidak berdasarkan Hukum.

6.  Dengan demikian, karena Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dikarenakan Tidak ada alasan Hukum yang Jelas atau Tanpah dasar Hukum yang kuat adalah tanpa rasa keadilan,  CACAT HUKUM dan  TIDAK SAH,  maka Termohon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal yang telah uraikan diatas, kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan kiranya memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan dalam persidangan berkas perkara atas nama  Benny Kereh  sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017, dan selanjutnya memohonkan putusan sebagai berikut :

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya.

2.   Membatalkan dan  Menyatakan  Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan              Nomor : S.Tap / 67.b / X / 2021 / Reskrim Tanggal  05 Agustus 2021,           Tentang Penghentian Penyidikan  Terhadap  Laporan Polisi Nomor: LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017,  adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.

3.   Memerintahkan kepada Termohon untuk Membuka Kembali dan Melanjutkan ke Kejaksaan Cq Jaksa PENUNTUT UMUM Penyidikan Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Benny Kereh Dkk  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/278/VIII/2017/SULUT/Res Minsel tanggal 05 Agustus 2017 atas nama Pelapor  Jan Durandt.

4.   Menghukum Termohon untuk Membayar Biaya Perkara.

Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya