Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2023/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH
NOFRICE PANTOW Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-989/P.1.16/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa NOFRICE PANTOW pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa NOFRICE PANTOW di Desa Sion Jaga I Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang berwenang mengadili, dimana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa seizin dari penerima Fidusia yaitu PT. HASJRAT MULTIFINACE Cab. Manado dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
?    Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2020, terdakwa NOFRICE PANTOW didampingi oleh saksi JUNAIDI ARBI LILA yang merupakan suami dari terdakwa NOFRICE PANTOW mendatangi dan mengajukan pembelian kendaraan pada PT. HASJRAT MULTIFINACE Cab. Manado berupa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota New Calya, Type BA401RA-GMZFJ 10 warna Dark Grey Metallic Tahun 2020 dengan nomor mesin 3NR-H554385 nomor rangka MHKA6GJ6JLJ615731 Nomor Polisi DB 1510 EM atas nama NOFRICE PANTOW. 
?    Bahwa setelah pengajuan oleh terdakwa NOFRICE PANTOW kepada PT. HASJRAT MULTIFINACE Cab. Manado sebagai calon debitur maka dikeluarkan perjanjian pembiayaan PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado dengan nomor : 20100.21.01.001741 tanggal 15 Januari 2021 berupa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota New Calya, Type BA401RA-GMZFJ 10 warna Dark Grey Metallic Tahun 2020 dengan nomor mesin 3NR-H554385 nomor rangka MHKA6GJ6JLJ615731 Nomor Polisi DB 1510 EM. 
?    Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut maka diterbitkan Akta Jaminan Fidusia dengan nomor 9- tanggal 01 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris FELEXIA JACQUALY WEKU, S.E, S.H. M.K.n yang berkedudukan di Sulawesi Utara, selanjutnya diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00020014.AH.05.01 tanggal 05 Maret 2021 Pukul 11.49.04 dengan pemberi fidusia yaitu terdakwa NOFRICE PANTOW dan penerima Fidusia PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado serta yang menjadi objek fidusia yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Toyota New Calya, Type BA401RA-GMZFJ 10 warna Dark Grey Metallic Tahun 2020 dengan nomor mesin 3NR-H554385 nomor rangka MHKA6GJ6JLJ615731 Nomor Polisi DB 1510 EM. 
?    Bahwa pada saat pembuatan serta penandatanganan perjanjian tersebut, terdakwa NOFRICE PANTOW telah membaca isi dan persyaratan dari perjanjian fidusia tersebut serta dengan sadar dan tanpa paksaan bersedia memberikan paraf disetiap lembar perjanjian dan mematuhi aturan atau persyaratan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
?    Bahwa kewajiban terdakwa NOFRICE PANTOW adalah membayar angsuran kepada PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado sebesar Rp. 3.389.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) / bulan selama 60 bulan pembayaran terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 15 Februari 2026 dengan uang muka sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa NOFRICE PANTOW hanya melakukan pembayaran angsuran tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak bulan Februari 2021 sampai dengan November 2021 dan setelah itu terdakwa NOFRICE PANTOW tidak pernah lagi membayar angsuran kepada PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado.
?    Bahwa setelah terdakwa NOFRICE PANTOW tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran tersebut, saksi HENDRY ABIZAR selaku Kuasa Direksi HMF telah melaporkan ke bagian collector yaitu saksi WELDY T. MONGAKU kemudian saksi WELDY T. MONGAKU mengirimkan peringatan pembayaran melalui sms BLAST V2 HASJRAT MULTIFINANCE sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 12 Desember 2021, 23 Desember 2021, dan 29 Desember 2021, selanjutnya PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado diwakili oleh saksi VINDA VEIVA PALIT mendatangi rumah terdakwa NOFRICE PANTOW untuk melakukan penagihan, namun mertua terdakwa yaitu saudari DJOIS LINTONG menyampaikan bahwa terdakwa telah menjual objek Fidusia tersebut kepada saksi FRANGKY MAMAHIT sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
?    Bahwa terdakwa NOFRICE PANTOW telah menjual, menyerahkan dan mengalihkan kepemilikan kendaraan berupa  (satu) unit Toyota New Calya Type BA401RA-GMZFJ 10 warna Dark Grey Metallic Tahun 2020 dengan nomor mesin 3NR-H554385 nomor rangka MHKA6GJ6JLJ615731 Nomor Polisi DB 1510 EM tersebut tanpa sepengetahuan PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado dimana terdakwa menjual objek Jaminan fidusia tersebut dikarenakan terdakwa membutuhkan sejumlah dana dan tidak sanggup untuk membayar cicilan kendaraan tersebut, sehingga saksi JUNAIDI ARBI LILA yang merupakan suami dari terdakwa NOFRICE PANTOW mencari calon pembeli kendaraan tersebut. Selanjutnya kendaraan tersebut dijual kepada saksi FRENGKY MAMAHIT pada tanggal 19 Maret tahun 2022 dirumah terdakwa NOFRICE PANTOW yang beralamat di Desa Sion Jaga I Kec. Tompaso Baru Kab. Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan tanda bukti penjualan berupa kwitansi yang ditanda tangani saksi FRENGKY MAMAHIT. Bahwa kemudian proses jual beli tersebut disaksikan oleh saksi JUNAIDI ARBI LILA yang merupakan suami terdakwa. 
?    Bahwa sehari setelah saksi FRENGKY MAMAHIT membeli kendaraan Toyota New Calya Type BA401RA-GMZFJ 10 warna Dark Grey Metallic Tahun 2020 dengan nomor mesin 3NR-H554385 nomor rangka MHKA6GJ6JLJ615731 Nomor Polisi DB 1510 EM, sehari setelahnya saksi FRENGKY MAMAHIT menjual kembali kendaraan tersebut kepada saudara KOKO KAWENGIAN sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).
?    Bahwa mengetahui pengalihan objek fidusia tersebut pada tahun 2022 PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado telah mengirimkan Surat Peringatan Terakhir kepada terdakwa NOFRICE PANTOW dan telah mengirimkan Surat Somasi melalui Advokat/ Penasehat Hukum DIAN RIO MENGKO, S.H & Partners pada tanggal 5 Juli 2022.
?    Bahwa akibat perbuatan terdakwa NOFRICE PANTOW mengakibatkan PT. HASJRAT MULTIFINANCE Cab. Manado mengalami kerugian sebesar Rp. 187.608.800 (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu delapan ratus rupiah).
-------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 undang-undang No. 42 tahun 1999  tentang Fidusia -----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya