Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H RIDEL JOSHUA KARUNDENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-303/P.1.16/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDEL JOSHUA KARUNDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------  Bahwa ia Terdakwa RIDEL JOSHUA KARUNDENG pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Wiau Lapi Jaga IV Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Secara tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

 

-      Berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Saksi Yohanis Heumasse dan Saksi Frisky Rowland Wangko (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polsek Tareran Polres Minahasa Selatan) mendapat informasi dari warga masyarakat Desa Wiau Lapi bahwa Terdakwa Ridel Joshua Karundeng telah membuat keributan dengan menggunakan sebuah senjata tajam di Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian para saksi bergerak menuju ke lokasi keributan, namun sesampainya para saksi di tempat tersebut, ternyata Terdakwa sudah tidak berada di lokasi keributan, sehingga kemudian para saksi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Terdakwa, hingga akhirnya sekitar pukul 06.30 Wita para saksi berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang terletak di Desa Wiau Lapi Jaga IV Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.

 

-      Bahwa setelah berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitaran hingga berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam pisau badik terbuat dari besi biasa, panjang mata pisau 23 Cm, lebar 2,4 Cm, tajam satu sisi, ujung runcing, mempunyai gagang terbuat dari kayu berbentuk huruf (L) yang sudah di cat berwarna silver, lebar gagang 4 Cm dan panjang keseluruhan 34 Cm, mempunyai cincin besi di antara mata pisau dengan gagang kayu. Bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik tersebut ditemukan diatas lemari dalam kamar Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, dimana Terdakwa menguasai dan membawa senjata tajam dimaksud sudah sekitar 7 (tujuh) hari lamanya yang digunakan untuk berjaga-jaga apabila ada orang yang akan mencari masalah dengannya atau ingin mengajak Terdakwa berkelahi.

 

-      Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanya tentang ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena tidak memilikinya, dan Terdakwa menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut lah yang telah ia pergunakan saat membuat keributan pada malam kejadian, sehingga kemudian para saksi pun langsung membawa Terdakwa berikut barang bukti yang berhasil disita dan diamankan ke Polsek Tareran Polres Minahasa Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

-      Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan atau mempergunakan senjata tajam jenis pisau badik dimaksud tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya