Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2018/PN Amr EKO NURLIANTO, SH BELTRIN TENGES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/R.1.17/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN

Jl. Trans Sulawesi, Telp. (0430) 210 32, Fax. (0430) 2425 100

A M U R A N G

“Untuk Keadilan”                                                                                                                        P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM – 52 /Amg/Epp.2/09/2018

 

a.

Terdakwa :

 

 

 

Nama lengkap

:

BELTRIN TENGES alias NENENG

 

Tempat lahir

:

Rumoong Bawah

 

Umur / tanggal lahir

:

70 tahun / 30 April 1948

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kel. Kawangkoan Bawah Lingk. IV Kec. Amurang Barat

Kabupaten Minahasa Selatan

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

IRT

 

Pendidikan

:

SD (tidak lulus)

 

b.

 

Penahanan

  • Penyidik
  • logo 3d Perpanjangan Penuntut Umum

 

 

 

:

:

 

 

Tidak dilakukan Penahanan.

Rumah 04 September 2018 s/d 23 September 2018

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

 

---------- Bahwa ia terdakwa BELTRIN TENGES alias NENENG pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat  di Kelurahan Kawangkoan Bawah Lingkungan IV Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEICE LAOH.-----------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan mana tersangka lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa mendengar dari Orang-orang bahwa Saksi Korban ada menjelk-jelekan Terdakwa, kemudian saat itu Terdakwa melihat saksi korban dan saksi YELTJE TAMARA  melewati depan rumah/halaman terdakwa, terdakwa langsung menghadang saksi korban dan bertanya kepada saksi korban tentang cerita dari orang-orang disekitar mengenai kelakuan buruk terdakwa yang diceritakan oleh Saksi Korban kepada orang-orang, kemudian terdakwa langsung menampar/memukul wajah dan bagian kepala saksi korban dengan tangan terbuka lalu terdakwa mengambil sebuah batu berukuran kecil dan langsung dipukulkan dibagian lengan tangan kiri saksi korban secara berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan luka memar (lebam) dan juga lengan tangan kanan saksi korban mengalami luka gores. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut, saksi korban DEICE LAOH mengalami :

  • Kebiruan dilengan atas kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter dan empat sentimeter kali dua sentimeter;
  • Kebiruan dilengan bawah kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter;
  • Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.

sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 0773/VER/RSK/III/2018 tanggal 17 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nike Sumangkut selaku selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran Amurang (terlampir dalam berkas perkara). -------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

AMURANG, 18 September 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EKO NURLIANTO, SH

AJUN JAKSA NIP. 19850522 200312 1 004

         

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya