|
---------- Bahwa ia terdakwa BELTRIN TENGES alias NENENG pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kelurahan Kawangkoan Bawah Lingkungan IV Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEICE LAOH.-----------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan mana tersangka lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa mendengar dari Orang-orang bahwa Saksi Korban ada menjelk-jelekan Terdakwa, kemudian saat itu Terdakwa melihat saksi korban dan saksi YELTJE TAMARA melewati depan rumah/halaman terdakwa, terdakwa langsung menghadang saksi korban dan bertanya kepada saksi korban tentang cerita dari orang-orang disekitar mengenai kelakuan buruk terdakwa yang diceritakan oleh Saksi Korban kepada orang-orang, kemudian terdakwa langsung menampar/memukul wajah dan bagian kepala saksi korban dengan tangan terbuka lalu terdakwa mengambil sebuah batu berukuran kecil dan langsung dipukulkan dibagian lengan tangan kiri saksi korban secara berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan luka memar (lebam) dan juga lengan tangan kanan saksi korban mengalami luka gores. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban DEICE LAOH mengalami :
- Kebiruan dilengan atas kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter dan empat sentimeter kali dua sentimeter;
- Kebiruan dilengan bawah kanan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter;
- Kesimpulan tersebut disebabkan oleh : kekerasan tumpul.
sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 0773/VER/RSK/III/2018 tanggal 17 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nike Sumangkut selaku selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran Amurang (terlampir dalam berkas perkara). -------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|