Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
75/Pdt.P/2023/PN Amr MARYATI NGADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2023/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Grosse Akta dengan Nomor: 2016 KKa No., 2249/N atas nama kapal “AMURANG INDAH” sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Dalam Negeri No. 1272/KKa tanggal 19 September 2016 yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manado dengan ukuran : Panjang 15,05 meter, Lebar 3,41 meter, dan Dalam 1,13 meter, isi kotor 14 GT, isi bersih 5 NT tanda selar GT.14 No. 1272/KKa yang dibuat di Desa Poopoh pada tahun 2015, dilengkapi dengan mesin induk merk Yuchai, 99 KW yang dipergunakan dalam pelayaran di laut dan kapal telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia atas nama pemilik Maryati Ngadi yang berkedudukan di Desa Ranoiapo Kecamatan Amurang Kab. Minahasa Selatan telah hilang di Manado pada hari bulan Juli tahun 2023;
  3. Memerintahkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut Kantor Pendaftaran Kapal di Kota Manado agar menerbitkan Grosse Akta yang baru sebagai pengganti Grosse Akta yang telah hilang atas  kapal “AMURANG INDAH”;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak