Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Amr CHRISTIANO Y. A. A. B. WEENAS, SH JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat 02072018
Pemohon
NoNama
1CHRISTIANO Y. A. A. B. WEENAS, SH
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Termohon Tidak Cukup Bukti Dalam Menetapkan Tersangka Terhadap Pemohon.
  1. Bahwa cuaca ekstrim yang terjadi pada sekitar bulan Mei-Juni 2016 di Provinsi Sulawesi Utara termasuk Minahasa Selatan yang berpotensi terjadinya bencana menuntut Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bertindak cepat dan tepat. Dalam hal ini potensi bencana alam di wilayah Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan 9 (sembilan) Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan:
    1. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 362 Tahun 2016 tertanggal 4 Mei 2016 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
    2. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 368 Tahun 2016 tertanggal 10 Mei 2016 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor Dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
    3. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 461 Tahun 2016 tertanggal 14 September 2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor Dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
    4. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 95 Tahun 2017 tertanggal 26 Januari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor Dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
    5. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 186 Tahun 2017 tertanggal 15 Maret 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor Dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;
    6. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 427 Tahun 2016 tertanggal 26 Juni 2016 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
    7. Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 429 Tahun 2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;
Pihak Dipublikasikan Ya