Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
117/Pdt.G/2023/PN Amr DELTJE KALIGIS 1.ANSYE WOY
2.DODI WOY
3.HEIDI WOY
4.FIANE WOY
5.GRACE PANGALILA
6.JENER PANGALILA
7.JEIN PANGALILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2023/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. JAN OTTO KALIGIS dan memiliki alas hak terhadap tanah objek perkara a quo yakni;
  • Tanah dan Bangunan yaitu rumah kayu yang terletak di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 6 x 9 Meter dan Kintal lebih kurang setengah rantai yang sipat-sipatnya;
  • Utara           : Dahulu Harto Kaligis, kini Norma Kaligis
  • Timur          : Dahulu Manuel Solang, kini Kel. Pdt. Siwu Solang
  • Selatan       : Dahulu Jetje Tasik, kini Kel. Tendean Ponamon
  • Barat           : Jalan Desa     
  • Tanah Kebun yang merupakan kebun cengkih yang terletak di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas ± 1 tetek (lebih kurang satu tetek) yang sipat-sipatnya;
  • Utara           : Dahulu dengan Julin Woy, Kini dengan Jhons Timbuleng
  • Timur          : Dahulu dengan Johan Tendean, Kini dengan Surindro
  • Selatan       : Dahulu dengan Herol Mantiri, Kini dengan Kel. Mumek Tendean
  • Barat           : Dahulu dengan Joubert Tendean dan Paulina Timbuleng kini

dengan Jhons Timbuleng

  1. Menyatakan Hibah Objek Perkara a quodari Almh. JULIANA WOY kepada JANTJE WOY (Ayah Tergugat I, II, III, dan IV) dan DEITJE WOY (Ibu Tergugat V, VI, VII) TIDAK SAH DAN HARUSLAH BATAL DEMI HUKUM serta tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Mengembalikan status Objek Perkara a quo menjadi milik ahli waris dari Alm.JAN OTTO KALIGIS;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara a quo (yakni Tanah dan Bangunan yaitu rumah kayu yang terletak di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 6 x 9 Meter dan Kintal lebih kurang setengah rantai serta Tanah Kebun yang merupakan kebun cengkih yang terletak di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas ± 1 tetek) dalam keadaan baik dan kosong paling lambat 2 minggu setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  4. Memerintahkan Turut Tergugat I, dan II untuk tunduk pada putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak