Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
98/Pdt.Bth/2025/PN Amr BERTY PANGKEY Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 98/Pdt.Bth/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN HUKUM)

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi (verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Penetapan Ekeskusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN.Amr Jo. Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 72/Pdt.G/2018/PN.Amr tanggal 30 November 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 11/PDT/2019/PT.MND tanggal 2 April 2019 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No. 530 K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020 .
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan PT Manado No. 11/PDT/2019/PT.MND tidak sah terhadap Pelawan;
  4. Menyatakan bahwa amar putusan tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum karena tidak menyebutkan secara jelas batas-batas objek;
  5. Melarang Pemohon Eksekusi melakukan tindakan eksekusi terhadap objek yang dikuasai Pelawan;
  6. Menyatakan bahwa pelaksanaan konstatering 23 Mei 2025 dan sita eksekusi 16 Juni 2025 tidak sah karena menyita tanah melebihi 2.184 m?2;;
  7. Menyatakan pelaksanaan eksekusi yang diberitahukan pada 16 Juni 2025  yang pelaksanaannya tanggal 25 Juni 2025 tidak sah dan merugikan hak Pelawan;

Menghukum Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak