| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa JULKIFLI JAMIR Als JUL pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara syukuran hari ulang tahun di Desa Rap Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap Korban FANDI AMMA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 21.00WITA Terdakwa berada di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan cara syukuran hari ulang tahun di Desa Rp Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Dalam acara tersebut Terdakwa dengan warga mengkonsumsi minuman beralkohol. Sekitar jam 23.30 wita Korban datang bergabung ditempat acara tersebut. Berjalannya waktu pada saat itu Korban tidak menyapa Terdakwa padahal sebelum-sebelumnya Korban selalu menyapa Terdakwa ketika bertemu. Sekitar jam 00.15 WITA tanggal 16 Februari 2026 Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO mengajak Korban untuk kembali pulang ke rumah dan saat itu Korban menyuruh Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk mengambil kendaraan roda dua yang diparkirkan di Perempatan Jaga Satu Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO pergi mengambil kendaraan roda dua tersebut namun kendaraan roda dua tersebut terkunci dan tidak bisa dihidupkan. Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO kembali menuju ke arah Korban. Saat beberapa meter Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO berjalan, datanglah Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL sambil berjalan dan langsung menanyakan kepada Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO dimana keberadaan Korban. Pada saat itu juga, Terdakwa sempat pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil senjata tajam. Selanjutnya Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menjawab Korban masih berada di acara syukuran pada Kel. LUKAS-HIMPONG Jaga Satu Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL berjalan sangat cepat langsung menuju kearah tempat acara syukuran Korban berada. Ketika Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO sedang berjalan tepatnya di Pertigaan Kantor Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL sudah merangkul Korban dan berjalan menuju arah pantai. Ketika mendekati pantai Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL masih merangkul sangat kuat Korban. Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL mengatakan kepada Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk menunggu saja di kendaraan roda dua milik Korban dan Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu. Sekitar tiga puluh (30) menit Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bersama Korban yang tidak kembali, Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO langsung pergi berjalan kaki untuk pulang ke rumah. Ketika sudah berada di pantai, Saksi JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bertanya kepada Korban terkait dengan hubungan gelap (asmara) antara Korban dengan isteri dari Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL, namun saat itu Korban tidak menjawab dan Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL langsung melakukan penikaman beberapa kali dibagian tubuh Korban sampai Korban meninggal dunia. Setelah Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL melakukan perbuatan tersebut Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL meninggalkan Korban sendirian di tempat kejadian tersebut;
- Bahwa Terdakwa sendiri dalam keterangannya mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau yang sebelumnya diambil dari rumahnya, dan mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena rasa cemburu dan sakit hati terhadap Korban;
- Akibat penikaman tersebut, Korban mengalami lukaluka serius sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 0649/VER/03/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO, dengan hasil pemeriksaan yaitu dada depan sebelah depan kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah dua buah dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih sepuluh centimeter titik, tulang bagian dada depan patah titik, serta dada samping sebelah kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah satu buah ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih lima centimeter titik. Dengan Kesimpulan diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian). Kesimpulan tersebut disebabkan oleh luka tajam, yang pada akhirnya menyebabkan Korban meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair
------Bahwa Terdakwa JULKIFLI JAMIR Als JUL pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara syukuran hari ulang tahun di Desa Rap Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “yang merampas nyawa orang lain” terhadap Korban FANDI AMMA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 21.00WITA Terdakwa berada di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan cara syukuran hari ulang tahun di Desa Rp Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Dalam acara tersebut Terdakwa dengan warga mengkonsumsi minuman beralkohol. Sekitar jam 23.30 wita Korban datang bergabung ditempat acara tersebut. Berjalannya waktu pada saat itu Korban tidak menyapa Terdakwa padahal sebelum-sebelumnya Korban selalu menyapa Terdakwa ketika bertemu. Sekitar jam 00.15 WITA tanggal 16 Februari 2026 Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO mengajak Korban untuk kembali pulang ke rumah dan saat itu Korban menyuruh Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk mengambil kendaraan roda dua yang diparkirkan di Perempatan Jaga Satu Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO pergi mengambil kendaraan roda dua tersebut namun kendaraan roda dua tersebut terkunci dan tidak bisa dihidupkan. Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO kembali menuju ke arah Korban. Ketika Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO sedang berjalan tepatnya di Pertigaan Kantor Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL sudah merangkul Korban dan berjalan menuju arah pantai. Ketika mendekati pantai Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL masih merangkul sangat kuat Korban. Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL mengatakan kepada Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk menunggu saja di kendaraan roda dua milik Korban dan Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu. Sekitar tiga puluh (30) menit Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bersama Korban yang tidak kembali, Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO langsung pergi berjalan kaki untuk pulang ke rumah. Ketika sudah berada di pantai, Saksi JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bertanya kepada Korban terkait dengan hubungan gelap (asmara) antara Korban dengan isteri dari Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL, namun saat itu Korban tidak menjawab dan Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL saat itu juga langsung mengambil senjata tajam dan langsung mengarahkan senjata tajam kearah bagaian bawah ketiak sebelah kanan. Karena ada suara anjing yang menggonggong (berteriak) Terdakwa menarik Korban dan Terdakwa melakukan penikaman kedua kalinya mengarah dibagian dada sebelah kanan sehingga Korban terjatuh. Ketika Korban sudah terjatuh Korban sempat berdiri dan Korban ketiga kalinya melakukan penikaman dibagian dada sebelah kanan sehingga Korban terjatuh kembali. Setelah itu Terdakwa meninggalkan korban ditempat kejadian;
- Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami lukaluka serius sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 0649/VER/03/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO, dengan hasil pemeriksaan yaitu dada depan sebelah depan kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah dua buah dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih sepuluh centimeter titik, tulang bagian dada depan patah titik, serta dada samping sebelah kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah satu buah ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih lima centimeter titik. Dengan Kesimpulan diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian). Kesimpulan tersebut disebabkan oleh luka tajam, yang pada akhirnya menyebabkan Korban meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair
------Bahwa Terdakwa JULKIFLI JAMIR Als JUL pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan acara syukuran hari ulang tahun di Desa Rap Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang” terhadap Korban FANDI AMMA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 21.00WITA Terdakwa berada di salah satu rumah warga yang sedang mengadakan cara syukuran hari ulang tahun di Desa Rp Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Dalam acara tersebut Terdakwa dengan warga mengkonsumsi minuman beralkohol. Sekitar jam 23.30 wita Korban datang bergabung ditempat acara tersebut. Berjalannya waktu pada saat itu Korban tidak menyapa Terdakwa padahal sebelumsebelumnya Korban selalu menyapa Terdakwa ketika bertemu. Sekitar jam 00.15 WITA tanggal 16 Februari 2026 Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO mengajak Korban untuk kembali pulang ke rumah dan saat itu Korban menyuruh Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk mengambil kendaraan roda dua yang diparkirkan di Perempatan Jaga Satu Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO pergi mengambil kendaraan roda dua tersebut namun kendaraan roda dua tersebut terkunci dan tidak bisa dihidupkan. Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO kembali menuju ke arah Korban. Ketika Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO sedang berjalan tepatnya di Pertigaan Kantor Desa Rap Rap Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL sudah merangkul Korban dan berjalan menuju arah pantai. Ketika mendekati pantai Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL masih merangkul sangat kuat Korban. Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL mengatakan kepada Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO untuk menunggu saja di kendaraan roda dua milik Korban dan Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu. Sekitar tiga puluh (30) menit Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO menunggu Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bersama Korban yang tidak kembali, Saksi SUDARMONO PIDU Alias MONO langsung pergi berjalan kaki untuk pulang ke rumah. Ketika sudah berada di pantai, Saksi JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL bertanya kepada Korban terkait dengan hubungan gelap (asmara) antara Korban dengan isteri dari Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL, namun saat itu Korban tidak menjawab dan Terdakwa JULKIFLI JAMIR ALIAS JUL saat itu juga langsung mengambil senjata tajam dan langsung mengarahkan senjata tajam kearah bagaian bawah ketiak sebelah kanan. Karena ada suara anjing yang menggonggong (berteriak) Terdakwa menarik Korban dan Terdakwa melakukan penikaman kedua kalinya mengarah dibagian dada sebelah kanan sehingga Korban terjatuh. Ketika Korban sudah terjatuh Korban sempat berdiri dan Korban ketiga kalinya melakukan penikaman dibagian dada sebelah kanan sehingga Korban terjatuh kembali. Setelah itu Terdakwa meninggalkan korban ditempat kejadian;
- Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami lukaluka serius sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 0649/VER/03/II/2026 yang ditandatangani oleh dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO, dengan hasil pemeriksaan yaitu dada depan sebelah depan kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah dua buah dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih sepuluh centimeter titik, tulang bagian dada depan patah titik, serta dada samping sebelah kanan terdapat luka tusuk tepi tajam berjumlah satu buah ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik kedalaman kurang lebih lima centimeter titik. Dengan Kesimpulan diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian). Kesimpulan tersebut disebabkan oleh luka tajam, yang pada akhirnya menyebabkan Korban meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |