Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Amr syarel hendra ampow 1.kepolisian resort minahasa selatan
2.kejaksaan negeri minahasa selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2017
Nomor Surat tidak ada
Pemohon
NoNama
1syarel hendra ampow
Termohon
NoNama
1kepolisian resort minahasa selatan
2kejaksaan negeri minahasa selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan proses hukum dan Penetapan Tersangka kepada Pemohon adalah TIDAK SAH.

 

  1. Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/115/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;

 

  1. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/XI/2017/Reskrim Tanggal 21 November 2017 yang dilakukan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap an. Syarel Hendra Ampow Alias Cali, dkk Nomor : B-1596/R.1.17/Epp.1/10/2017 Tanggal 30 Oktober 2017  yang diterbitkan oleh Termohon I adalah TIDAK SAH.

 

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan Terrmohon I yang telah melimpahkan dan menyerahkan berkas, barang bukti dan Tersangka                           (P 22) kepada Termohon II adalah TIDAK SAH.

 

  1. Menghukum Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.

 

  1. Menyatakan menurut hukum untuk merehabilitasi serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon 

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya