Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
RIVALDO KILAPONG Alias VITU Alias CECEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-883/P.1.16/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO KILAPONG Alias VITU Alias CECEP pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di Desa Tumpaan dua kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”,  perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban ESTER NOVITA SUMILAT Alias VITA dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Korban bertengkar dengan Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN  (suami Saksi Korban) sehingga membuat Saksi Korban sudah tidak sering berada di rumah Saksi Korban dan sering menginap di rumah saudara Saksi Korban yang berada di Desa Paslaten Kec. Tatapaan  kemudian kejadian tersebut Saksi Korban ceritakan kepada teman dekat Saksi Korban yakni Lk. MARSEL UMBOH sehingga Saksi Korban sering berjalan bersama dengan Lk. MARSEL UMBOH dan pada akhir bulan Desember 2024, Saksi Korban pertama kali bertemu dengan Terdakwa di Posko Golkar yang belum dibongkar di Desa Tumpaan Dua Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan;
  • Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2025 Terdakwa dan Saksi Korban bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Tumpaan Dua sambil mengonsumi minuman keras dan setelah itu saling bertukar nomor telepon dan akun media sosial;
  • Selajutnya pada awal bulan Januari 2025, Saksi Korban pergi ke rumah Terdakwa untuk bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi Korban sebagai pengasuh bayi (baby sitter) di Fak-Fak Prov. Papua Barat untuk menjaga anak kenalan Terdakwa yakni Pr. RINI WAGIU yang biasa dipanggil ‘mami’ oleh Terdakwa dan juga untuk menjaga warung milik Pr. RINI WAGIU dan akan mendapat imbalan namun tidak disebutkan berapa jumlah imbalan yang akan diterima namun Terdakwa memberitahukan bahwa gaji pekerja di fakfak itu besar sehingga Saksi Korban yang termakan rayuan Terdakwa pun mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 6 januari 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Korban via telepon ke nomor 088804022710 milik Saksi Korban dan mengatakan bahwa jadwal keberangkatan ke Fakfak yakni pada tanggal 9 Januari 2025;
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI dan menawarkan pekerjaan di Fak-Fak Prov. Papua Barat untuk bekerja di kafe lalu Saksi ANJELITA ANGLI LEGI pun mengiyakan tawaran tersebut. Pada hari yang sama, Saksi Korban menuju ke rumah Terdakwa dan berbicara dengan Terdakwa mengenai keberangkatan ke Fakfak dan mengenai pekerjaan Saksi Korban hingga keesokan harinya yakni tanggal 9 januari 2025 sekitar jam 10.00 wita datang kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 1085 YA yang akan membawa Terdakwa dan Saksi Korban menuju pelabuhan Bitung. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Korban berangkat dan singgah di Desa Tumpaan untuk menjemput Saksi ANJELITA ANGLI LEGI lalu kembali melajutkan perjalanan menuju ke pelabuhan Bitung. Sesampainya di Pelabuhan bitung, Terdakwa menelpon Pr. RINI WAGIU untuk meminta pembayaran atas biaya trasnportasi (uang sewa mobil beserta tiket kapal) setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI naik ke kapal Pelni tujuan Bitung-Ternate untuk berangkat;
  • Selajutnya ketika sudah dalam perjalanan menuju ke Ternate, Saksi Korban sempat menghubungi Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN Via telepon ke nomor 085825332652 bahwa Saksi Korban akan bekerja di Fakfak. Beberapa waktu kemudian, pada saat Saksi Korban dan Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN saling berhubungan melalui Messenger Facebook menggunakan akun bernama ‘Ben’z Wuwuk’ milik Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN dan akun bernama ‘Novita Sumilat’ MILIK Saksi Korban , Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN memberitahu Saksi Korban bahwa Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN sudah menghubungi istri Terdakwa dan oleh pengakuan istri Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki mami di Fak fak. Tidak lama kemudian masuk lagi pesan di Messenger Facebook dengan nama akun ‘Jona’ dari kakak Saksi Korban (Saksi DEISIKA SUMILAT) yang mengatakan bahwa Saksi Korban hanya akan dijual dan dipekerjakan sebagai wanita Kafe sehingga apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, dimana Saksi DEISIKA SUMILAT mengetahui hal tersebut dari istri Terdakwa. Mengetahui hal itu, Saksi Korban langsung menangis dan keluar dari kamar kapal serta memanggil Terdakwa dan menanyakan agar Terdakwa jujur pada Saksi Korban perihal Saksi Korban akan bekerja sebagai apa di fakfak dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa suami Saksi Korban dan kakak Saksi Korban sudah bertanya pada istri Terdakwa kemudian Terdakwa  mengatakan bahwa di Fakfak Saksi Korban akan dipekerjakan sebagai wanita kafe dan apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, sehingga mendengar hal tersebut Saksi Korban yang masih menangis mengatakan bahwa dirinya ingin pulang dan Saksi DEISIKA SUMILAT juga mengatakan  bahwa pihak keluarga Saksi Korban akan melaporkan peristiwa ini ke polisi;
  • Selanjutnya, kapal yang Saksi Korban tumpangi sempat berhenti di Ternate namun Saksi Korban tidak turun, hingga dalam perjalanan dari Ternate menuju ke Bacan Halmahera Selatan, Saksi Korban melaporkan peristiawa yang dialami oleh Saksi Korban ke pihak keamanan di kapal  dan pada tanggal 11 Januari 2025, kapal yang ditumpangi Saksi Korban tiba di pelabuhan Bacan Halmahera Selatan, lalu pihak kepolisian langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI kemudian langsung membawa Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI Turun dari kapal dan mengamankan Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI ke kantor kepolisian setempat;
  • Bahwa Terdakwa sudah saling mengenal dengan Pr. RINI WAGIU karena Terdakwa pernah bekerja dengan Pr. RINI WAGIU pada awal Tahun 2024 dan berhenti bekerja pada awal bulan Desember 2024 karena Terdakwa hendak pulang kampung untuk berlibur natal, hingga pada tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi Pr. RINI WAGIU dan menanyakan untuk kembali bekerja di Fak-fak namun oleh Pr. RINI WAGIU mensyaratkan Terdakwa untuk membawa serta 2 (dua) orang perempuan bersama Terdakwa jika ingin kembali bekerja bersama Pr. RINI WAGIU di Fak-fak, Prov. Papua Barat;
  • Bahwa pada tanggal 08 Januari 2025 pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI, Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi ANJELITA ANGLI LEGI untuk bekerja di sebuah kafe di Fak-fak, Prov. Papua Barat untuk dipekerjakan sebagai wanita kafe dan apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, dimana akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 150,000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jam, serta bayaran sebesar Rp 75,000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per paket minuman jenis Vodka.

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-----------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RIVALDO KILAPONG Alias VITU Alias CECEP pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di Desa Tumpaan dua kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”,  perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban ESTER NOVITA SUMILAT Alias VITA dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya pada tanggal 24 Desember 2024 Saksi Korban bertengkar dengan Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN  (suami Saksi Korban) sehingga membuat Saksi Korban sudah tidak sering berada di rumah Saksi Korban dan sering menginap di rumah saudara Saksi Korban yang berada di Desa Paslaten Kec. Tatapaan  kemudian kejadian tersebut Saksi Korban ceritakan kepada teman dekat Saksi Korban yakni Lk. MARSEL UMBOH sehingga Saksi Korban sering berjalan bersama dengan Lk. MARSEL UMBOH dan pada akhir bulan Desember 2024, Saksi Korban pertama kali bertemu dengan Terdakwa di Posko Golkar yang belum dibongkar di Desa Tumpaan Dua Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan;
  • Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2025 Terdakwa dan Saksi Korban bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Tumpaan Dua sambil mengonsumi minuman keras dan setelah itu saling bertukar nomor telepon dan akun media sosial;
  • Selajutnya pada awal bulan Januari 2025, Saksi Korban pergi ke rumah Terdakwa untuk bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi Korban sebagai pengasuh bayi (baby sitter) di Fak-Fak Prov. Papua Barat untuk menjaga anak kenalan Terdakwa yakni Pr. RINI WAGIU yang biasa dipanggil ‘mami’ oleh Terdakwa dan juga untuk menjaga warung milik Pr. RINI WAGIU dan akan mendapat imbalan namun tidak disebutkan berapa jumlah imbalan yang akan diterima namun Terdakwa memberitahukan bahwa gaji pekerja di fakfak itu besar sehingga Saksi Korban yang termakan rayuan Terdakwa pun mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
  • Selanjutnya pada tanggal 6 januari 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Korban via telepon ke nomor 088804022710 milik Saksi Korban dan mengatakan bahwa jadwal keberangkatan ke Fakfak yakni pada tanggal 9 Januari 2025;
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2025, Terdakwa bertemu dengan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI dan menawarkan pekerjaan kepada Saksi ANJELITA ANGLI LEGI untuk bekerja di sebuah kafe di Fak-fak, Prov. Papua Barat untuk dipekerjakan sebagai wanita kafe dan apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, dimana akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 150,000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per jam, serta bayaran sebesar Rp 75,000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per paket minuman jenis Vodka, lalu Saksi ANJELITA ANGLI LEGI pun mengiyakan tawaran tersebut. Pada hari yang sama, Saksi Korban menuju ke rumah Terdakwa dan berbicara dengan Terdakwa mengenai keberangkatan ke Fakfak dan mengenai pekerjaan Saksi Korban hingga keesokan harinya yakni tanggal 9 januari 2025 sekitar jam 10.00 wita datang kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 1085 YA yang akan membawa Terdakwa dan Saksi Korban menuju pelabuhan Bitung. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Korban berangkat dan singgah di Desa Tumpaan untuk menjemput Saksi ANJELITA ANGLI LEGI lalu kembali melajutkan perjalanan menuju ke pelabuhan Bitung. Sesampainya di Pelabuhan bitung, Terdakwa menelpon Pr. RINI WAGIU untuk meminta pembayaran atas biaya trasnportasi (uang sewa mobil beserta tiket kapal) setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI naik ke kapal Pelni tujuan Bitung-Ternate untuk berangkat;
  • Selajutnya ketika sudah dalam perjalanan menuju ke Ternate, Saksi Korban sempat menghubungi Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN Via telepon ke nomor 085825332652 bahwa Saksi Korban akan bekerja di Fakfak. Beberapa waktu kemudian, pada saat Saksi Korban dan Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN saling berhubungan melalui Messenger Facebook menggunakan akun bernama ‘Ben’z Wuwuk’ milik Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN dan akun bernama ‘Novita Sumilat’ MILIK Saksi Korban , Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN memberitahu Saksi Korban bahwa Saksi BENJAMIN HARDI TANDILANGAN sudah menghubungi istri Terdakwa dan oleh pengakuan istri Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki mami di Fak fak. Tidak lama kemudian masuk lagi pesan di Messenger Facebook dengan nama akun ‘Jona’ dari kakak Saksi Korban (Saksi DEISIKA SUMILAT) yang mengatakan bahwa Saksi Korban hanya akan dijual dan dipekerjakan sebagai wanita Kafe sehingga apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, dimana Saksi DEISIKA SUMILAT mengetahui hal tersebut dari istri Terdakwa. Mengetahui hal itu, Saksi Korban langsung menangis dan keluar dari kamar kapal serta memanggil Terdakwa dan menanyakan agar Terdakwa jujur pada Saksi Korban perihal Saksi Korban akan bekerja sebagai apa di fakfak dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa suami Saksi Korban dan kakak Saksi Korban sudah bertanya pada istri Terdakwa kemudian Terdakwa  mengatakan bahwa di Fakfak Saksi Korban akan dipekerjakan sebagai wanita kafe dan apa yang diinginkan tamu harus dipenuhi, sehingga mendengar hal tersebut Saksi Korban yang masih menangis mengatakan bahwa dirinya ingin pulang dan Saksi DEISIKA SUMILAT juga mengatakan  bahwa pihak keluarga Saksi Korban akan melaporkan peristiwa ini ke polisi;
  • Selanjutnya, kapal yang Saksi Korban tumpangi sempat berhenti di Ternate namun Saksi Korban tidak turun, hingga dalam perjalanan dari Ternate menuju ke Bacan Halmahera Selatan, Saksi Korban melaporkan peristiawa yang dialami oleh Saksi Korban ke pihak keamanan di kapal  dan pada tanggal 11 Januari 2025, kapal yang ditumpangi Saksi Korban tiba di pelabuhan Bacan Halmahera Selatan, lalu pihak kepolisian langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI kemudian langsung membawa Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI Turun dari kapal dan mengamankan Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi ANJELITA ANGLI LEGI ke kantor kepolisian setempat;
  • Bahwa Terdakwa sudah saling mengenal dengan Pr. RINI WAGIU karena Terdakwa pernah bekerja dengan Pr. RINI WAGIU pada awal Tahun 2024 dan berhenti bekerja pada awal bulan Desember 2024 karena Terdakwa hendak pulang kampung untuk berlibur natal, hingga pada tanggal 25 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi Pr. RINI WAGIU dan menanyakan untuk kembali bekerja di Fak-fak namun oleh Pr. RINI WAGIU mensyaratkan Terdakwa untuk membawa serta 2 (dua) orang perempuan bersama Terdakwa jika ingin kembali bekerja bersama Pr. RINI WAGIU di Fak-fak, Prov. Papua Barat.

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya