Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
66/Pdt.P/2024/PN Amr |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti atau merubah nama pemohon yang tercantum di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon, dari sebelumnya Bernama SHERLY AGUSTINA MONGKAU menjadi AGUSTINA WELHEIMINA MONGKAU sesuai dengan nama yang tercantum didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang penggantian atau perubahan nama Pemohon tersebut dengan cara membuat catatan pinggir, atau menerbitkan akte kelahiran yang baru untuk Anak Pemohon, ataupun melakukan pencatatan lainnya yang sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku sekarang untuk keperluan penggantian nama terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1263/CSMS/DISP/KHS/2010 tertanggal 19 Juli 2010 atas nama DHININDA STALIA WAROUW yaitu Anak Pemohon , serta melakukan pencatatan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan atau yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |