Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Amr 1.Desti Nora Rintasari, S.H.
2.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/P.1.16/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Desti Nora Rintasari, S.H.
2Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CHRISLY DAVID NUGRAHA PARANSI, S.H.MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN
2DANIEL MARHAEN PARANSI, S.H.MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN
3MEICKE CAROLINE ANTHONI, S.H., M.H.MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN
4REYFOR ALL AGAMA, S.H.MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN
Dakwaan

KESATU -------- Bahwa Terdakwa MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN pada sekitar bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, apabila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- ? Bahwa pada Tahun 2019 Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam pelaksanaan program tersebut setiap pemohon diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, salah satunya berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berfungsi sebagai alas hak dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. ? Bahwa Terdakwa yang mengetahui adanya program tersebut kemudian bermaksud mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah perkebunan yang menurut Terdakwa berada di wilayah Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Baru. ? Bahwa untuk memenuhi persyaratan administrasi tersebut, Terdakwa mengambil formulir Surat Pernyataan yang disediakan Pemerintah Desa Kinalawiran, kemudian mengisi 

 
sendiri seluruh isi surat tersebut dan menandatanganinya, selanjutnya menyerahkan kembali kepada Pemerintah Desa untuk ditandatangani oleh saksi-saksi dan diketahui oleh Hukum Tua Desa Kinalawiran. ? Bahwa di dalam Surat Pernyataan tersebut Terdakwa menerangkan seolah-olah tanah yang dimohonkan berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran dan dikuasai oleh Terdakwa secara sah sebagai dasar permohonan penerbitan sertifikat hak milik. ? Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa objek tanah yang dimaksud berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan, sebagaimana diterangkan oleh Pemerintah Desa Pinaesaan maupun Pemerintah Desa Kinalawiran melalui surat-surat keterangan resmi, serta sesuai data administrasi pertanahan telah lebih dahulu terdaftar sebagai tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin, yang kemudian telah beralih kepada saksi Frangky Mamengko berdasarkan jual beli. ? Bahwa dengan menggunakan Surat Pernyataan tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi PTSL, permohonan Terdakwa diproses oleh Badan Pertanahan Nasional hingga akhirnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2020. ? Bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengakibatkan timbulnya dua alas hak atas objek tanah yang sama sehingga menimbulkan tumpang tindih sertifikat dan menimbulkan kerugian terhadap saksi Frangky Mamengko sebagai pihak yang menguasai sertifikat yang terbit lebih dahulu. ? Bahwa setelah dilakukan penelitian lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Desa Kinalawiran dan Pemerintah Desa Pinaesaan, diketahui bahwa lokasi tanah yang dimohonkan Terdakwa ternyata berada dalam wilayah administrasi Desa Pinaesaan sehingga sertifikat atas nama Terdakwa kemudian ditahan oleh Pemerintah Desa Kinalawiran dan selanjutnya dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk proses lebih lanjut. ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan tujuan agar Surat Pernyataan yang berisi keterangan tersebut dipergunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik sehingga memperoleh hak atas tanah yang dimohonkan, padahal isi keterangan mengenai letak dan status penguasaan tanah tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 --------------------------------- 
ATAU 
KEDUA 
--------- Bahwa Terdakwa MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN pada sekitar bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang ataupun diperuntukkan sebagai bukti mengenai sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, yang apabila pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- ? Bahwa pada sekitar bulan November Tahun 2019 Terdakwa mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Pemerintah Desa Kinalawiran. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon adalah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar atau alas hak dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. 

 
? Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil formulir Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Kinalawiran, kemudian mengisi sendiri seluruh keterangan yang terdapat di dalam surat tersebut, termasuk menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimohonkan merupakan tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran serta berada dalam penguasaan Terdakwa. ? Bahwa setelah surat tersebut selesai dibuat, Terdakwa meminta tanda tangan saksi-saksi yang tercantum di dalam surat tersebut, kemudian surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Hukum Tua Desa Kinalawiran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi Program PTSL. ? Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui isi Surat Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena objek tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa ternyata berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan, bukan berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut. ? Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Pinaesaan Nomor 042/SK-PTDP/II-2025 tanggal 8 Februari 2025 yang menerangkan bahwa lokasi tanah dimaksud berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan serta terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin. ? Bahwa Pemerintah Desa Kinalawiran melalui Surat Keterangan Nomor 19/DK/II-2025 juga menerangkan bahwa objek tanah tersebut berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan dan bukan berada dalam wilayah administrasi Desa Kinalawiran. ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan menggunakan pengukuran GPS Geodetik ditemukan adanya tumpang tindih bidang tanah antara Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 Tahun 2020 atas nama Terdakwa sehingga diketahui bahwa alas hak yang dipergunakan oleh Terdakwa telah mengakibatkan terbitnya sertifikat baru atas objek tanah yang telah memiliki hak terlebih dahulu. ? Bahwa dengan menggunakan Surat Pernyataan tersebut sebagai salah satu syarat administrasi PTSL, Terdakwa berhasil memperoleh penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 tanggal 12 Oktober 2020 atas nama dirinya sendiri. ? Bahwa akibat penggunaan surat tersebut telah timbul hak atas nama Terdakwa berupa Sertifikat Hak Milik, padahal objek tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan jauh sebelumnya sehingga menimbulkan sengketa pertanahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta menimbulkan kerugian bagi saksi Frangky Mamengko selaku pihak yang memperoleh hak dari pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982. ? Bahwa oleh karena isi Surat Pernyataan tersebut dipergunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik dan mengakibatkan timbulnya hak bagi Terdakwa serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. 
 
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. ------------------------------------- 
 
ATAU 
 
KETIGA 
--------- Bahwa Terdakwa MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN pada sekitar bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud 

 
untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah - olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- ? Bahwa pada sekitar bulan November Tahun 2019 Terdakwa mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Pemerintah Desa Kinalawiran. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon adalah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar atau alas hak dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. ? Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil formulir Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Kinalawiran, kemudian mengisi sendiri seluruh keterangan yang terdapat di dalam surat tersebut, termasuk menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimohonkan merupakan tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran serta berada dalam penguasaan Terdakwa. ? Bahwa setelah surat tersebut selesai dibuat, Terdakwa meminta tanda tangan saksi-saksi yang tercantum di dalam surat tersebut, kemudian surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Hukum Tua Desa Kinalawiran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi Program PTSL. ? Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui isi Surat Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena objek tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa ternyata berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan, bukan berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut. ? Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Pinaesaan Nomor 042/SK-PTDP/II-2025 tanggal 8 Februari 2025 yang menerangkan bahwa lokasi tanah dimaksud berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan serta terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin. ? Bahwa Pemerintah Desa Kinalawiran melalui Surat Keterangan Nomor 19/DK/II-2025 juga menerangkan bahwa objek tanah tersebut berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan dan bukan berada dalam wilayah administrasi Desa Kinalawiran. ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan menggunakan pengukuran GPS Geodetik ditemukan adanya tumpang tindih bidang tanah antara Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 Tahun 2020 atas nama Terdakwa sehingga diketahui bahwa alas hak yang dipergunakan oleh Terdakwa telah mengakibatkan terbitnya sertifikat baru atas objek tanah yang telah memiliki hak terlebih dahulu. ? Bahwa dengan menggunakan Surat Pernyataan tersebut sebagai salah satu syarat administrasi PTSL, Terdakwa berhasil memperoleh penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 tanggal 12 Oktober 2020 atas nama dirinya sendiri. ? Bahwa akibat penggunaan surat tersebut telah timbul hak atas nama Terdakwa berupa Sertifikat Hak Milik, padahal objek tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan jauh sebelumnya sehingga menimbulkan sengketa pertanahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta menimbulkan kerugian bagi saksi Frangky Mamengko selaku pihak yang memperoleh hak dari pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982. ? Bahwa oleh karena isi Surat Pernyataan tersebut dipergunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik dan mengakibatkan timbulnya hak bagi Terdakwa serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. 
 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 394  Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------ 
 

 
ATAU 
KEEMPAT 
--------- Bahwa Terdakwa MAMENGKO SEPANG ARDY WORUNTU Alias KOREN pada sekitar bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Kinalawiran Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah - olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------- ? Bahwa pada sekitar bulan November Tahun 2019 Terdakwa mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Pemerintah Desa Kinalawiran. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon adalah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar atau alas hak dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. ? Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil formulir Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Kinalawiran, kemudian mengisi sendiri seluruh keterangan yang terdapat di dalam surat tersebut, termasuk menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimohonkan merupakan tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran serta berada dalam penguasaan Terdakwa. ? Bahwa setelah surat tersebut selesai dibuat, Terdakwa meminta tanda tangan saksi-saksi yang tercantum di dalam surat tersebut, kemudian surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Hukum Tua Desa Kinalawiran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi Program PTSL. ? Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diketahui isi Surat Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena objek tanah yang dimohonkan oleh Terdakwa ternyata berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan, bukan berada di wilayah administrasi Desa Kinalawiran sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut. ? Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Pinaesaan Nomor 042/SK-PTDP/II-2025 tanggal 8 Februari 2025 yang menerangkan bahwa lokasi tanah dimaksud berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan serta terdaftar berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin. ? Bahwa Pemerintah Desa Kinalawiran melalui Surat Keterangan Nomor 19/DK/II-2025 juga menerangkan bahwa objek tanah tersebut berada di wilayah administrasi Desa Pinaesaan dan bukan berada dalam wilayah administrasi Desa Kinalawiran. ? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan menggunakan pengukuran GPS Geodetik ditemukan adanya tumpang tindih bidang tanah antara Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982 atas nama Zaenal Abidin dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 Tahun 2020 atas nama Terdakwa sehingga diketahui bahwa alas hak yang dipergunakan oleh Terdakwa telah mengakibatkan terbitnya sertifikat baru atas objek tanah yang telah memiliki hak terlebih dahulu. ? Bahwa dengan menggunakan Surat Pernyataan tersebut sebagai salah satu syarat administrasi PTSL, Terdakwa berhasil memperoleh penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00170 tanggal 12 Oktober 2020 atas nama dirinya sendiri. ? Bahwa akibat penggunaan surat tersebut telah timbul hak atas nama Terdakwa berupa Sertifikat Hak Milik, padahal objek tanah tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan jauh sebelumnya sehingga menimbulkan sengketa pertanahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta menimbulkan kerugian bagi saksi Frangky Mamengko selaku pihak yang memperoleh hak dari pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 31 Tahun 1982. 

 
? Bahwa oleh karena isi Surat Pernyataan tersebut dipergunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik dan mengakibatkan timbulnya hak bagi Terdakwa serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perbuatan Terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. 
 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------ 
 

Pihak Dipublikasikan Ya