Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Amr I WAYAN SUKANTA FANDA EKARISTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/XII/2020/Res Minsel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SUKANTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDA EKARISTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar jam 03.00 wita di jalan raya desa pontak kec ranoyapo kab minahasa selatan telah menghentikan kendaraan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck dengan nomor polisi dd 8617 di setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck tersebut ditemukan di kendaraan truck tersebut membawa minuman keras jienis cap tikus dengan tujuan akan dijual ke kota palu provinsi sulawesi tengah dan pemiliknya diakui oleh perempuan fanda ekaristi sehingga kendaraan dan minuman keras jenis cap tikus diamankan ke polres untuk proses lebih lanjut 

Pihak Dipublikasikan Ya