Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Amr SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H EXEL TANIOWAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-974/P.1.16/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa EXEL TANIOWAS secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Desa Tompasobaru Satu Jaga VI Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan (tepatnya di Seputaran rumah dari keluarga Sumampou-sepang) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang di Minahasa Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka terhadap Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 dimana pada saat itu Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG sedang berada dirumahnya di Desa Motoling, lalu kemudian sekitar pukul 16.00 wita Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG pergi menuju Desa Tompasobaru Satu dan menuju kerumah Saksi  FRANCO C. NAJOAN dan makan dirumah Saksi  FRANCO C. NAJOAN yang beralamat di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian sekitar pukul 18.30 wita Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG Bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN pergi kerumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN dimana ketika dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG Bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN meminun minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Terdakwa yang saat itu sudah berada dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN, pada saat minum minuman keras Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu sudah mulai mabuk, melihat perilaku Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah menjengkelkan, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa simpan didalam kamar milik Terdakwa tepatnya dibawah Kasur kamar Terdakwa dan Pisau badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa yang ditutup dengan pakaian Terdakwa, kemudian sekitar pukul 24.00 wita Terdakwa pergi ke rumah duka untuk mengikuti acara penghiburan pada Keluarga SUMAMPOU - SEPANG dimana pada acara tersebut Terdakwa duduk minum minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), lalu pada hari Rabu sekitar pukul 02.00 wita datang Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN dan langsung bergabung bersama dengan Terdakwa, kemudian pada saat minum minuman keras jenis cap tikus Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah mabuk, pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) berdiri dan memanggil Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung mengikuti Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) keluar dari bangsal duka, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengikuti Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) setelah diluar bangsal duka pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung mengayunkan kepalan tangan kirinya kepada Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian wajah Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hampir jatuh dan tersandar di samping mobil, lalu pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hendak melawan, kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan dan langsung menikam Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengena dibagian atas pinggang sebelah kanan serta rusuk sebelah kanan dari Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung lari menuju kearah balai Desa Tompasobaru, setelah itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung ditarik masuk kedalam bangsal duka sedangkan Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur. -------------------------------------------------------------------

-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dirawat dirumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado selama 4 (empat) hari, berdasarkan dengan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Cantia Tompasobaru Jaga Dua Desa Pinaesaan Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 113 / RSC / SK-VER / IV / 2025 tanggal 02 April 2025 Pukul 02.41 wita, dr. Gleen A. Mangundap selaku Dokter Pemeriksa RS. Cantia Tompasobaru, telah melakukan pemeriksaan pada tubuh Abraham M. Kaunang ditemukan Luka tusuk di rusuk sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dan Pinggang sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dengan Kesimpulan pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di rusuk sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan akibat terkena benda tajam. -

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-(1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa EXEL TANIOWAS secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Desa Tompasobaru Satu Jaga VI Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan (tepatnya di Seputaran rumah dari keluarga Sumampou-sepang) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang di Minahasa Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan penganiayaan   yang  menjadikan  luka  berat terhadap Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG Bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN pergi kerumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN dimana ketika dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG Bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN meminun minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Terdakwa yang saat itu sudah berada dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN, pada saat minum minuman keras Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu sudah mulai mabuk, melihat perilaku Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah menjengkelkan, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa simpan didalam kamar milik Terdakwa tepatnya dibawah Kasur kamar Terdakwa dan Pisau badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa yang ditutup dengan pakaian Terdakwa, kemudian sekitar pukul 24.00 wita Terdakwa pergi ke rumah duka untuk mengikuti acara penghiburan pada keluarga Sumampou - Sepang dimana pada acara tersebut Terdakwa duduk minum minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), lalu pada hari Rabu sekitar pukul 02.00 wita datang Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN dan langsung bergabung bersama dengan Terdakwa, kemudian pada saat minum minuman keras jenis cap tikus Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah mabuk, pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) berdiri dan memanggil Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung mengikuti Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) keluar dari bangsal duka, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengikuti Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) setelah diluar bangsal duka pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung mengayunkan kepalan tangan kirinya kepada Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian wajah Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hampir jatuh dan tersandar di samping mobil, lalu pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hendak melawan, kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan dan langsung menikam Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengena dibagian atas pinggang sebelah kanan serta rusuk sebelah kanan dari Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung lari menuju kearah balai Desa Tompasobaru, setelah itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung ditarik masuk kedalam bangsal duka sedangkan Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur. -------------------------------------------------------------------

-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG mengalami luka lebam atau bengkak di bagian mulut dan Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG mengalami luka tikaman dibagian pingang sebelah kanan dan di atas pingang sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah segar serta dirawat dirumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado selama 4 (empat) hari, berdasarkan dengan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Cantia Tompasobaru Jaga Dua Desa Pinaesaan Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 113 / RSC / SK-VER / IV / 2025 tanggal 02 April 2025 Pukul 02.41 wita, dr. Gleen A. Mangundap selaku Dokter Pemeriksa RS. Cantia Tompasobaru, telah melakukan pemeriksaan pada tubuh Abraham M. Kaunang ditemukan Luka tusuk di rusuk sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dan Pinggang sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dengan Kesimpulan pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di rusuk sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan akibat terkena benda tajam. ------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa EXEL TANIOWAS secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Desa Tompasobaru Satu Jaga VI Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan (tepatnya di Seputaran rumah dari keluarga Sumampou-sepang) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang di Minahasa Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan penganiayaan yang menjadikan luka terhadap Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG pergi kerumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN dimana ketika dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG meminun minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Terdakwa yang saat itu sudah berada dirumah Sdr. JEREMIA PINONTOAN, pada saat minum minuman keras Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu sudah mulai mabuk, melihat perilaku Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah menjengkelkan, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa simpan didalam kamar milik Terdakwa tepatnya dibawah Kasur kamar Terdakwa dan Pisau badik tersebut Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa yang ditutup dengan pakaian Terdakwa, kemudian sekitar pukul 24.00 wita Terdakwa pergi ke rumah duka untuk mengikuti acara penghiburan pada keluarga Sumampou - Sepang dimana pada acara tersebut Terdakwa duduk minum minuman keras jenis cap tikus bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), lalu pada hari Rabu sekitar pukul 02.00 wita datang Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG bersama sama dengan Saksi FRANCO C. NAJOAN dan langsung bergabung bersama dengan Terdakwa, kemudian pada saat minum minuman keras jenis cap tikus Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang sudah mabuk, pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) berdiri dan memanggil Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung mengikuti Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) keluar dari bangsal duka, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengikuti Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) setelah diluar bangsal duka pada saat itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung mengayunkan kepalan tangan kirinya kepada Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG sebanyak 1 (satu) kali dan mengena dibagian wajah Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG yang saat itu Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hampir jatuh dan tersandar di samping mobil, lalu pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG hendak melawan, kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan dan langsung menikam Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali dan mengena dibagian atas pinggang sebelah kanan serta rusuk sebelah kanan dari Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG, kemudian Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG langsung lari menuju kearah balai Desa Tompasobaru, setelah itu Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang) langsung ditarik masuk ke dalam bangsal duka sedangkan Terdakwa langsung pulang kerumah dan tidur. -----------------------------------------------

-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. EDWIN MONGKAU (daftar Pencarian orang), Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG mengalami luka lebam atau bengkak di bagian mulut dan Saksi Korban ABRAHAM MHIQUEL KAUNANG mengalami luka tikaman dibagian pingang sebelah kanan dan di atas pingang sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah segar serta dirawat dirumah sakit Prof. Kandou Malalayang Kota Manado selama 4 (empat) hari, berdasarkan dengan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Cantia Tompasobaru Jaga Dua Desa Pinaesaan Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 113 / RSC / SK-VER / IV / 2025 tanggal 02 April 2025 Pukul 02.41 wita, dr. Gleen A. Mangundap selaku Dokter Pemeriksa RS. Cantia Tompasobaru, telah melakukan pemeriksaan pada tubuh Abraham M. Kaunang ditemukan Luka tusuk di rusuk sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dan Pinggang sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm dengan Kesimpulan pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di rusuk sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan akibat terkena benda tajam. ------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya