| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa MOUDI WURI, pada hari Senin pada tanggal 13 bulan Oktober pada tahun 2025 sekira Pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban NORMA UNGGU WURI yang teletak di Desa Suluun Tiga, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 06.30 WITA bertempat di rumah Korban NORMA UNGGU WURI yang teletak di Desa Suluun Tiga, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan Korban sedang melakukan bersihbersih teras rumahnya. Kemudian tidak lama kemudian Terdakwa mendatangi rumah korban dan berdasarkan keterangan Saksi FEIBE WALANGITAN dan WEMPI MAMONGAN para saksi sempat melihat Saksi Korban NORMA UNGGU WURI adu mulut dengan Terdakwa. Adu mulut tersebut terjadi karena Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban mengenai alasan Saksi korban mengatakan akan memukul istri Terdakwa dan Terdakwa menanyakan hal tersebut sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah adu mulut tersebut tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Korban sebanyak satu kali menggunakan sebuah helm milik Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa yang mengenai kepala saksi korban bagian kiri yang menyebabkan adanya luka sobek dan berdarah. Setelah itu saksi korban langsung merasa pusing dan bergegas masuk ke dalam sambil menahan pintu agar Terdakwa tidak masuk ke dalam rumah, namun karena Saksi Korban sudah merasa sangat pusing, Saksi Korban langsung terjatuh lemas di lantai. Setelah beberapa saat kemudian saksi korban terbangun dan melihat bahwa Terdakwa sudah tidak lagi berada di rumah saksi korban, kemudian saksi korban berjalan pergi menuju rumah hukum tua untuk meminta pertolongan dan saksi korban langsung di bawa ke salah satu rumah warga untuk diobati.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Suluun Nomor 001/13431/PKMSLN/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 atas nama NORMA UNGGU WURI yang diperiksa oleh dr. Christiani E.L. Tambaritji dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
- Korban datang dan didapati luka robek yang sudah dijahit dengan gumpalan darah (+) di bagian kepala sebelah kiri dekat telinga dengan panjang 2,5 cm dan lebar 0,2 cm
Kesimpulan :
- Luka robek di atas diakibatkan karena terkena benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa MOUDI WURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |