Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REYNOLD SORONGAN, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Desa Kapoya Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di lorong jalan depan rumah dari Saksi JOINES KALUMATA, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ANGGA RUNTUWAROW, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, pada awalnya Terdakwa REYNOLD SORONGAN datang mendekati Saksi Korban ANGGA RUNTUWAROW kemudian mencari keributan, selanjutnya antara Saksi Korban dengan Terdakwa tersebut terjadi saling pukul kemudian Saksi MASECELINO PIAY dan Saksi DRAYEN EMES mencoba melerai pekelahian tersebut. Setelah itu Terdakwa tersebut berlari pulang menuju kerumahnya dan tak berapa lama Terdakwa datang kembali sudah dengan menggenggam sebilah senjata tajam jenis pisau badik di tangan kanan Terdakwa dan langsung mengayunkan sebilah senjata tajam tersebut tetapi Saksi Korban sempat menghindar dengan menjauh dari Terdakwa tetapi Terdakwa mengejar Saksi Korban dengan menggengam sebilah senjata tajam jenis pisau badik tersebut, sehingga pada saat di depan lorong jalan tepatnya di depan rumah Saksi JOINES KALUMATAN kaki Saksi Korban tersandung sehingga Saksi Korban terjatuh dan pada saat itu dari arah belakang tubuh Saksi Korban Terdakwa tersebut menduduki tubuh Saksi Korban kemudian menusuk / menikam dengan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang di pegang di tangan kanan Terdakwa sebanyak tiga kali di bagian tubuh belakang Saksi, sehingga pada saat itu Saksi merasa kesakitan dan berteriak minta ampun kepada Terdakwa, tidak berselang waktu lama datan teman Saksi yang bernama MARCELINO PIAY memegangan tangan kanan Terdakwa yang memegang sebilah senjata tajam tersebut dan menarik tubuh Terdakwa tersebut sehingga pada saat itu Saksi bisa bangun dan berdiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa REYNOLD SORONGAN, saksi korban ANGGA RUNTUWAROW mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum GMIM KALOORAN, Nomor : 1510/VER/03/II/2024, tanggal 29 Februari 2024, oleh Dokter pemeriksa dr. Noviano Benny Repi dengan hasil pemeriksaan :
- Luka tusuk dibagian belakang
- Luka pertama ukuran kurang lebih dua centimeter kali tiga centimeter kali dua centimeter
- Luka kedua ukuran kurang lebih dua centimeter kali dua koma lima centimeter kali satu centimeter
- Luka ketiga ukuran kurang lebih dua centimeter kali empat centimeter kali satu centimeter.
Kesimpulan :
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.----------- |