Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. ROLLY JANSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2885/P.1.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROLLY JANSEN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat rumah dari Kel. ALUY – WINOKAN Ds. Kilometer Tiga Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------

    •    Bahwa berawal pada waktu dan tempat terseut diatas, Terdakwa ROLLY JANSEN Alias ROLI yang dalam keadaan mabuk lewat di depan rumah dari kel. ALUY – WINOKAN dan datang menghampiri saksi NOVIA GIOVANI MARTHA WINOKAN dan KRISNA DISSA Alias KD untuk membuat keributan dengan membawa senjata tajam jenis Parang dengan Panjang 38 Cm dan Lebar 7 Cm dan Panjang gagang 11,3 Cm dan setelah itu saksi STEVIE ALUY meminta secara baik-baik sajam jenis parang yang dibawa oleh Terdakwa ROLLY JANSEN, tak berapa lama Terdakwa ROLLY JANSEN membuat keributan dan sudah kembali lagi dengan membawa senjata tajam sebilah parang dan melakukan pengancaman kepada saksi STEVIE MARCO ALUY dengan saksi KRISNA DISSA yang dimana saat itu Terdakwa sudah mengamuk dan berteriak dengan mengatakan “mana ngana stevie, kamari ngana kita blah deng potong pangana” yang artinya (dimana kamu STEVIE coba kemari saya belah kamu dan potong kepalamu) dan kembali Terdakwa ROLLY JANSEN melakukan pengancaman kepada saksi KRISNA DISSA dengan berteriak dan memegang sebilah parang dan mengatakan dengan berteriak kepada saksi KRISNA DISSA dengan kalimat “ kamari ngana KRISNA kita mo potong mo blah deng bunung pa ngana” yang artinya (kemari kamu KRISNA saya potong, saya belah dan bunuh kamu) pada saat itu.

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROLLY JANSEN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat rumah dari Kel. ALUY – WINOKAN Ds. Kilometer Tiga Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------

    •    Bahwa berawal pada waktu dan tempat terseut diatas, Terdakwa ROLLY JANSEN Alias ROLI yang dalam keadaan mabuk lewat di depan rumah dari kel. ALUY – WINOKAN dan datang menghampiri saksi NOVIA GIOVANI MARTHA WINOKAN dan KRISNA DISSA Alias KD untuk membuat keributan dengan membawa senjata tajam jenis Parang dengan Panjang 38 Cm dan Lebar 7 Cm dan Panjang gagang 11,3 Cm dan setelah itu saksi STEVIE ALUY meminta secara baik-baik sajam jenis parang yang dibawa oleh Terdakwa ROLLY JANSEN, tak berapa lama Terdakwa ROLLY JANSEN membuat keributan dan sudah kembali lagi dengan membawa senjata tajam sebilah parang dan melakukan pengancaman kepada saksi STEVIE MARCO ALUY dengan saksi KRISNA DISSA yang dimana saat itu Terdakwa sudah mengamuk dan berteriak dengan mengatakan “mana ngana stevie, kamari ngana kita blah deng potong pangana” yang artinya (dimana kamu STEVIE coba kemari saya belah kamu dan potong kepalamu) dan kembali Terdakwa ROLLY JANSEN melakukan pengancaman kepada saksi KRISNA DISSA dengan berteriak dan memegang sebilah parang dan mengatakan dengan berteriak kepada saksi KRISNA DISSA dengan kalimat “ kamari ngana KRISNA kita mo potong mo blah deng bunung pa ngana” yang artinya (kemari kamu KRISNA saya potong, saya belah dan bunuh kamu) pada saat itu.

-------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 .--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya