Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Amr Ridha Maharanika Shandy, S.H. HERY MALIANGKAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-808/P.1.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY MALIANGKAI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HERY MALIANGKAI pada hari Selasa, 22 Maret Tahun 2022 sekitar pukul 22.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2022 bertempat di depan rumah Saksi Korban MEYDI SANGER di Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban MEYDI SANGER, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00, Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan saksi korban di rumah saksi korban di  Desa Ranoyapo Kab Minahasa Selatan. Kemudian sekitar pukul 18.00, Terdakwa yang sudah dalam keadaan dalam pengaruh minuman beralkohol pulang kerumah Terdakwa di Desa Ranoyapo Jaga III Kec Ranoyapo Kab Minahasa Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa tertidur. Lalu pada pukul 22.30 Terdakwa terbangun dan mencari anaknya karena belum pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.40 WITA, Terdakwa yang dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol mendatangi rumah saksi korban dengan memegang senjata tajam dengan tangan kanannya. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada orang-orang yang berada di lokasi tersebut mengenai keberadaan anaknya namun pada saat itu Lelaki FRANS WALADOW mengangkat tempat duduknya mengarahkan kepada Terdakwa karena melihat kondisi Terdakwa dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam dan warga yang ada di lokasi tersebut juga tidak menyambut baik kedatangan Terdakwa dengan kondisinya pada saat itu. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang, Saksi Korban dengan membawa sebatang kayu kemudian mengayunkannya ke arah Terdakwa.  Melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam yang dipegang dengan tangan kanannya ke arah yang tidak beraturan, pada saat tersebut Saksi Korban sempat menegur Terdakwa namun tidak dihiraukan dan Terdakwa tetap mengayunkan senjata tajamnya dan mengena ke arah perut kanan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa sempat berjalan untuk kembali pulang ke rumahnya namun berselang beberapa saat Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah Saksi Korban. Saksi Korban sempat menghindar namun terjatuh di selokan dan pada saat itu juga Terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Saksi Korban dari arah atas ke bawah atau ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi Korban tangkis menggunakan tangan kirinya sehingga mengena di tangan kiri Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 114/RSC/SK-VER/III/2022 yang dikeluarkan oleh RS CANTIA Tompasobaru dengan dokter pemeriksa dr. James Komaling Tanggal 23 Maret 2022 didapati hasil:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Pada tubuh Korban:
    • Terdapat luka potong pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran panjang lima belas sentimeter lebar tujuh sentimeter dam dalam empat sentimeter yang tampak tulang lengan bawah patah/putus.
    • Terdapat luka potong pada pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter.

                  Kesimpulan: Pada tubuh Korban terdapat luka potong akibat kena benda tajam

  • Bahwa akibat luka sebagaimana tersebut, tangan kiri Saksi Korban hingga saat ini tidak dapat berfungsi normal sebagaimana semestinya sehingga Saksi Korban tidak mampu lagi menjalankan pekerjaannya sebagai penjual rempah-rempah dan sayuran keliling karena Saksi Korban tidak dapat lagi mengendarai kendaraan roda dua hingga saat ini.

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

ATAU

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa HERY MALIANGKAI pada hari Selasa, 22 Maret Tahun 2022 sekitar pukul 22.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2022 bertempat di depan rumah Saksi Korban MEYDI SANGER di Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka terhadap Saksi Korban MEYDI SANGER, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00, Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol bersama dengan saksi korban di rumah saksi korban di  Desa Ranoyapo Kab Minahasa Selatan. Kemudian sekitar pukul 18.00, Terdakwa yang sudah dalam keadaan dalam pengaruh minuman beralkohol pulang kerumah Terdakwa di Desa Ranoyapo Jaga III Kec Ranoyapo Kab Minahasa Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa tertidur. Lalu pada pukul 22.30 Terdakwa terbangun dan mencari anaknya karena belum pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.40 WITA, Terdakwa yang dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol mendatangi rumah saksi korban dengan memegang senjata tajam dengan tangan kanannya. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada orang-orang yang berada di lokasi tersebut mengenai keberadaan anaknya namun pada saat itu Lelaki FRANS WALADOW mengangkat tempat duduknya mengarahkan kepada Terdakwa karena melihat kondisi Terdakwa dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam dan warga yang ada di lokasi tersebut juga tidak menyambut baik kedatangan Terdakwa dengan kondisinya pada saat itu. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang, Saksi Korban dengan membawa sebatang kayu kemudian mengayunkannya ke arah Terdakwa.  Melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam yang dipegang dengan tangan kanannya ke arah yang tidak beraturan, pada saat tersebut Saksi Korban sempat menegur Terdakwa namun tidak dihiraukan dan Terdakwa tetap mengayunkan senjata tajamnya dan mengena ke arah perut kanan Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa sempat berjalan untuk kembali pulang ke rumahnya namun berselang beberapa saat Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah Saksi Korban. Saksi Korban sempat menghindar namun terjatuh di selokan dan pada saat itu juga Terdakwa mengayunkan senjata tajam ke arah Saksi Korban dari arah atas ke bawah atau ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi Korban tangkis menggunakan tangan kirinya sehingga mengena di tangan kiri Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 114/RSC/SK-VER/III/2022 yang dikeluarkan oleh RS CANTIA Tompasobaru dengan dokter pemeriksa dr. James Komaling Tanggal 23 Maret 2022 didapati hasil:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Pada tubuh Korban:
    • Terdapat luka potong pada lengan bawah sebelah kiri dengan ukuran panjang lima belas sentimeter lebar tujuh sentimeter dam dalam empat sentimeter yang tampak tulang lengan bawah patah/putus.
    • Terdapat luka potong pada pinggang sebelah kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam dua sentimeter.

                  Kesimpulan: Pada tubuh Korban terdapat luka potong akibat kena benda tajam

  • Bahwa akibat luka sebagaimana tersebut, tangan kiri Saksi Korban hingga saat ini tidak dapat berfungsi normal sebagaimana semestinya sehingga Saksi Korban tidak mampu lagi menjalankan pekerjaannya sebagai penjual rempah-rempah dan sayuran keliling karena Saksi Korban tidak dapat lagi mengendarai kendaraan roda dua hingga saat ini.

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya